Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 08 Oktober 2021 | 10:32 WIB
Mantan Ketua KONI Tangsel Rita Juwita memakai rompi merah muda usai ditetapkan tersangka dana hibah 2019 oleh Kejari Tangsel, Kamis (10/6/2021). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]

Kedua mantan pengurus KONI Tangsel ini didakwa Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Usai membacakan dakwaan, kepada wartawan Puguh mengatakan bahwa kegiatan laporan fiktif kebanyakan adalah kegiatan fiktif di Jawa Barat 1, Jawa Barat 2 dan Batam.

Bahkan kegiatan yang di Batam malah digunakan oleh keduanya untuk pergi ke Singapura.

“Batam itu digunakan nyeberang ke Singapura. Jabar tidak terlaksana semua tapi duit cair,” ujarnya kepada wartawan.

Baca Juga: Cegah Korupsi, Gubernur Banten WaHidin Halim Teken MoU dengan Kejati Banten

Load More