Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 09 Oktober 2021 | 17:05 WIB
Tangkapan layar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh (kanan) bersama Sekretaris Jenderal MUI Buya Amisyah Tambunan (kiri) dalam konferensi pers yang diikuti di Jakarta, Sabtu (9/10/2021). [ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti]

Ia menyebutkan, efek samping lokal yang paling sering terjadi adalah timbul nyeri pada tempat suntikan, sementara efek sistemik yang paling sering terjadi adalah sakit kepala, kelelahan, demam, nyeri otot (myalgia), batuk, mual (nausea), dan diare dengan tingkat keparahan grade 1 dan 2.

Penny juga menyampaikan bahwa vaksin Zifivax belum diindikasikan untuk penggunaan booster. Namun apabila akan digunakan sebagai vaksin booster, baik vaksin Zifivax maupun vaksin lainnya harus melalui uji klinik booster yang dilakukan setelah diketahui data respons imun persisten dari uji klinik primer.

"Penggunaan vaksin dengan indikasi booster dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Badan POM," kata dia. [Antara]

Baca Juga: Masyarakat Kota Makasar dan Gowa Terima 500 Ribu Dosis Vaksin Covid-19

Load More