SuaraJakarta.id - Pengemudi BMW berinisial RI yang menabrak anggota Polantas ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, polisi tak melakukan penahanan terhadap tersangka.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan tersangka RI hanya dikenakan wajib lapor.
Argo menjelaskan, pengemudi BMW itu dipersangkakan dengan Pasal 283 Juncto 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Hukumannya di bawah 5 tahun," kata Argo saat dihubungi, Senin (11/10/2021).
"Kemudian yang bersangkutan kooperatif dan keluarganya menjamin. Jadi sementara tidak kita tahan, tapi kita kenakan wajib lapor," jelas Argo.
RI sebelumnya menabrak anggota Polantas hingga terluka. Insiden ini terjadi di Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Minggu (10/10/2021) dini hari.
Berdasar foto yang diunggah oleh akun Instagram @tmcpoldametro, BMW yang dikemudikan RI berplat nomor B 1157 SSL.
"BMW B1157 SSL menabrak petugas Polri yang sedang bertugas pengalihan lalin dalam rangka pembatasan mobilitas PPKM Level 3 crowd free night," tulis akun @tmcpoldametro seperti dikutip suara.com.
Akibat kejadian itu, anggota polisi tersebut mengalami luka-luka. Korban sempat dilarikan ke RSAL dr Mintohardjo.
Baca Juga: Pengemudi BMW Penabrak Anggota Polantas Jadi Tersangka
Belakangan, Argo menyebut pengemudi BMW tabrak polisi menabrak lantaran hendak menghindari pemeriksaan di pos pembatasan mobilitas warga dengan sistem crowd free night.
"Kurang konsentrasi karena melihat ada petugas dan ingin menghindari pemeriksaan," kata Argo kepada wartawan, Minggu (10/10/2021).
Berdasar hasil pemeriksaan urine, Argo menyebut RI tak terbukti mengkonsumsi narkoba atau miras. Kecelakaan tersebut murni akibat kelalaian.
"Sementara hasil pemeriksaan urine tidak ditemukan indikasi miras dan narkoba," pungkasnya.
Berita Terkait
- 
            
              Direktur Mecimapro Ditahan, Ini Kronologi Kasus Penipuan Konser TWICE Puluhan Miliar
- 
            
              Skandal Konser TWICE di Jakarta: Bos Promotor Mecimapro Ditahan! Investor Merasa Tertipu?
- 
            
              Tangan Terikat Kabel Ties Merah, Delpedro Marhaen Lantang Bersuara: Semakin Ditekan, Semakin Melawan
- 
            
              Detik-detik Penembak Pengacara Ditangkap: Terkapar di Gang Sempit, Tak Berdaya Saat Pistol Ditemukan
- 
            
              Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
- 
            
              Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
Terkini
- 
            
              Waspada! Jakarta Diprediksi Diguyur Hujan Sepanjang Hari, Potensi Petir di Sejumlah Wilayah
- 
            
              Prabowo Pelajari Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
- 
            
              Saldo DANA Gratis Rp 325 Ribu Menanti, Waktunya Belanja Hemat di Hari Kamis
- 
            
              BRIN Ungkap Sederet Faktor Penyebab Tingginya Angka Kehamilan Tak Diinginkan di Jawa-Bali
- 
            
              Rekomendasi 5 Sunscreen dengan Niacinamide Untuk Menyamarkan Noda Hitam