SuaraJakarta.id - Kasus sengketa tanah di kawasan Pepatan, Tangerang, dihentikan. Ini setelah kepolisian tidak menemukan cukup bukti.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) terkait kasus itu.
"Benar kita telah SP3, karena berdasarkan hasil penyidikan yang kita lakukan tidak cukup bukti untuk menaikkan ke tahap selanjutnya. Demi kepastian hukum, kita lakukan SP3 terhadap penanganan kasus tersebut," kata jelas Petrus dalam keterangan tertulis, Jumat (15/10/2021).
Pada kesempatan terpisah, Siti Umaroh (38) tak henti-hentinya mengucapkan rasa syukur dan berterima kasih kepada pihak kepolisian yang mengeluarkan SP3 terhadap laporan dengan nomor LP/1002/II/2019/PMJ/Ditreskrimum, tentang dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang dilaporkan oleh Emanuel Bani.
"Alhamdulillah, kami bersyukur, saya dan keluarga besar telah mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Saya terima surat SP3 hari ini," ucap Siti usai mengetahui bahwa polisi telah menghentikan laporan klaim kepemilikan tanah dan bangunan milik mereka.
Siti menerangkan peristiwa klaim kepemilikan rumah dan tanah mereka di kawasan Pepatan, Tangerang bermula ketika mereka dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Emanuel Bani yang mengklaim telah membeli rumah dan tanah yang dihuni keluarga Siti pada 2018 lalu.
Sejak itu, mereka baru menyadari bahwa sertifikat tanah mereka telah berpindah tangan, tanpa sepengetahuan ahli waris. Padahal ahli waris merasa tidak pernah melakukan transaksi atas tanah dari rumah tersebut.
"Sebenarnya pada 2015, kami sudah melaporkan kehilangan sertifikat ke Polsek Tigaraksa. Kami juga sudah memuat iklan kehilangan di media lokal Tangerang. Tapi karena tidak ada biaya kami tidak melanjutkan perkara ini. Uang habis untuk biaya pengobatan orang tua," ujar Siti.
Siti juga mengungkapkan rumah dan sebidang tanah tersebut merupakan satu-satunya peninggalan ayahnya yang wafat pada 2010. Tanah itu merupakan warisan ayahnya yang mereka tempati sejak sekitar 1990.
Baca Juga: Mulai Besok, Warga DKI Jakarta Diizinkan Kembali Olahraga Bersepeda di Jalan Umum
Dengan kembalinya rumah dan tanah tersebut, Siti bersyukur aset peninggalan almarhum ayahnya tetap menjadi milik mereka.
"Kami berterima kasih, dilayani dengan baik. Tidak ada intimidasi meskipun kami sebagai terlapor," ucap Siti.
Setelah diterbitkannya SP3 oleh penyidik Polda Metro Jaya, langkah hukum selanjutnya akan diserahkan kepada kuasa hukum ahli waris.
Kisruh kepemilikan sertifikat tanah dan bangunan seluas 2.580 M2 tersebut bermula ketika Emanuel Beni melaporkan Siti Umaroh dan empat anggota keluarganya ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin, sebagaimana tertera di Pasal 167 KUHP.
Namun berdasarkan hasil penyidikan, diketahui pemilik sah lahan dan bangunan tersebut adalah orang tua Siti sehingga penyidikan kasus dihentikan.
Berita Terkait
-
Transaksi Ganja 9,4 Kg Digagalkan di Parkiran RS UKI, Polda Metro Jaya Ciduk Tiga Orang!
-
Bersenjata Tajam di Jam Rawan, Remaja Diamankan Patroli Gabungan di Matraman
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Polda Metro Jaya Usut Skandal Perusahaan Tambang Nikel, Dugaan Pengalihan Saham Tanpa RUPS
-
Polda Metro Bongkar Jaringan Perdagangan Anak di Jakarta Barat! Empat Balita Berhasil Diselamatkan
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
7 Fakta Menyentuh di Balik Bocah 8 Tahun yang Tewas Saat Jual Tisu Karena Tak Ada Nasi di Rumah
-
Eksekusi Kilat dan Provisi Terabaikan: Dugaan Perlakuan Berbeda di Meja Hijau
-
The Grand Platinum Jakarta Mempersembahkan "Three Signature Collaborations" Bagi 3 Perayaan Istimewa
-
Anggota DPRD DKI Hardiyanto Sidak Jalan Rusak di Flyover Pesing, Ini Temuannya
-
Aryaduta Menteng Gandeng Chef William Wongso di Ramadan Tahun Ini