Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 20 Oktober 2021 | 20:47 WIB
Ilustrasi begal (Suara/Iqbal)

Dalam kasus ini, petugas kepolisian mengamankan dua pelaku curas yang menyebabkan korbannya mengalami luka bacok.

"Kami amankan pelaku inisial RW alias T ini yang membacok korban di bagian punggung, lalu pelaku AW ini yang membacok di lengan kiri, pelaku yang membacok dua paha ini inisialnya BJ masih jadi DPO, dia melarikan diri, kami kejar," tuturnya.

Petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa celurit yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

"Pelaku kita kenakan pelaku Pasal 365, ancaman 9 tahun penjara, Undang-Undang darurat Nomor 12 dan Pasal 480 ancaman 4 tahun penjara," katanya.

Baca Juga: Polisi Bekuk Dua Tersangka Begal Ponsel di Jakarta Timur

Load More