SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah bersurat ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Ankara (Turki) terkait rencana penamaan salah satu jalan di Jakarta dengan nama Jalan Ataturk, yang diambil dari nama Mustafa Kemal Pasha.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis (21/10/2021) malam.
"Pemprov DKI sudah menyampaikan surat ke Dubes Indonesia untuk Turki menyampaikan bahwa kami tentu menghargai, menghormati usulan nama yang disampaikan oleh Pemerintah Turki," kata Wagub DKI.
Riza menyebutkan, di dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa di Jakarta ada aturan terkait dengan penamaan jalan. Di antaranya proses diskusi dengar pendapat dengan masyarakat jika timbul kontroversi.
"Namun demikian. kami sudah menyampaikan ada aturan ketentuan pergubnya terkait dengan penamaan jalan," kata Wagub DKI.
Di antaranya diatur supaya ada proses diskusi dengar pendapat dengan masyarakat kalau dirasa nama jalan yang diusulkan tersebut menimbulkan kontroversi.
"Jadi, kita akan lakukan segera dengar pendapat," kata Riza.
Meski demikian, pihaknya berharap nama jalan yang diusulkan adalah nama kota. Misalnya, Istanbul atau Ankara, bukan nama tokoh.
"Kami berharap seperti nama yang kami berikan di Casablanca, dulu dengan Pemerintah Maroko. Jadi bukan nama tokoh tapi nama kota," katanya.
Baca Juga: Riza Patria: Pemerintah Sudah Antisipasi Potensi Bencana Hidrometeorologi
"Mudah-mudahan pihak dubes menyampaikan. Kami harap nanti Pemerintah Turki menyampaikan alternatif, pilihan-pilihan," kata politisi Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi dalam konferensi pers terkait kunjungan bilateral ke Turki pada 12 Oktober 2021 mengatakan, Pemerintah Turki telah memberikan nama Jalan Ahmet Soekarno di Ankara.
"Pemerintah Turki telah menganugerahkan nama jalan di depan Kantor KBRI Ankara yang baru dengan nama Jalan Ahmet Soekarno," kata Menlu.
Namun usulan ini mendapat penolakan beberapa pihak yang berpandangan Mustafa Kemal Pasha adalah tokoh sekuler dan yang bertanggung jawab menghapuskan Kesultanan Turki Usmani.
Sementara itu, menurut Duta Besar RI untuk Turki, Lalu Muhamad Iqbal, usulan nama Ataturk oleh Turki karena Mustafa Kemal Pasha dianggap sebagai pahlawan oleh bangsa Turki.
Termasuk langkahnya menjadikan Turki menganut sekularisme (memisahkan agama dan negara) serta dianggap sebagai revisi atas kemerosotan wibawa, pengaruh dan sikap kesultanan yang jauh dari nilai-nilai Islam.
Tag
Berita Terkait
-
Kabel Masih Semrawut, Apjatel Minta Pemprov DKI Evaluasi Total Proyek SJUT
-
Akali Ulah Pak Ogah yang Suka Buka Jalan, Simpang Pesing Kini Diblokir Pakai Beton!
-
Wacana CFD 2 Hari Seminggu, Pramono Anung Mau Dengar Masukan Warga Dulu
-
Media Kroasia: Debut Gila Ivan Mamut, Baru Datang Langsung Bikin Malu Juara Liga Indonesia
-
Ibam Unggah Arsip Rahasia di X, Pengacara: Bukan Ancaman untuk Proses Hukum
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar