SuaraJakarta.id - Sebanyak lima kafe dan bar di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, kedapatan melanggar aturan PPKM Level 2 Jakarta.
Kelima kafe yang melanggar jam operasional dan kapasitas pengunjung itu dijatuhi sanksi berbeda-beda. Mulai denda hingga penutupan sementara.
"Kemarin pada saat kegiatan operasi, pengawasan Sabtu-Minggu kita dapatkan di kawasan PIK itu jam 2 mereka masih beraktivitas," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota Jakarta, Senin (25/10/2021).
Adapun denda yang diberikan sebesar Rp 50 juta. Sedangkan sanksi penutupan sementara dengan rentang berbeda di antaranya 7x24 jam, 3x24 jam, serta teguran tertulis.
Sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 1145 tahun 2021 tentang PPKM Level 2, kafe dengan jam operasional malam hari diizinkan buka hingga pukul 00.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Arifin menjelaskan ketika melakukan pengawasan ada tempat hiburan malam yang mengunci dari dalam sehingga petugas harus menunggu di luar selama sekitar satu jam.
Setelah berhasil masuk, petugas mendapati tempat hiburan itu melebihi kapasitas.
"Kita kerja sama dan tanggung jawab bersama supaya Jakarta terus landai bisa turun lagi levelnya. Tapi kalau ada yang tidak bertanggungjawab melakukan pelanggaran, mengabaikan jam operasional, mengabaikan kapasitas, ini bisa menimbulkan peningkatan kasus baru lagi," ucapnya.
Tak hanya kepada pelaku usaha, kata dia, sejumlah pengunjung juga dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu bagi yang tidak mengenakan masker atau diberikan sanksi sosial yakni membersihkan lingkungan di tempatnya melakukan pelanggaran.
Baca Juga: 77 RPTRA di Jakarta Utara Kembali Dibuka Secara Bertahap
"Kita ingatkan kepada semua para pelaku usaha dengan turunnya level Jakarta menjadi level dua bukan berarti kemudian kita semua mengabaikan ketentuan prokes maupun ketentuan operasional yang ditetapkan," ucap Arifin. [Antara]
Berita Terkait
- 
            
              Party Tanpa Alkohol! Kafe Kopi Nurul Nopal Buktiin Seru Nggak Butuh Bir
- 
            
              Dicoret dari PSN, PIK 2 Buka Suara Soal Nasib Proyek Tropical Coastland
- 
            
              Dari Cangkir ke Komunitas: Cara Baru Menikmati Kopi di Era Keberlanjutan
- 
            
              Jakarta Gak Mau Kalah! Intip Tren Wisata Urban yang Lagi Hype di Ibu Kota
- 
            
              Bank Mandiri Semarakkan Aksi Berkelanjutan Looping for Life di Livin' Fest 2025
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Gandeng Raksasa Pengembang Jepang, Sinar Mas Land Hadirkan Kota Wisata Ecovia
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
Terkini
- 
            
              HP Turis Rusia Tertinggal di Taksi, Polres Kepulauan Seribu Gercep! Begini Kronologinya...
- 
            
              Jangan Sampai Kehabisan, 4 Link DANA Kaget Siap Diburu, Total Rp235 Ribu
- 
            
              Gandeng Raksasa Pengembang Jepang, Sinar Mas Land Hadirkan Kota Wisata Ecovia
- 
            
              Waspada! Jakarta Diprediksi Diguyur Hujan Sepanjang Hari, Potensi Petir di Sejumlah Wilayah
- 
            
              Prabowo Pelajari Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional