SuaraJakarta.id - Sebanyak lima kafe dan bar di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, kedapatan melanggar aturan PPKM Level 2 Jakarta.
Kelima kafe yang melanggar jam operasional dan kapasitas pengunjung itu dijatuhi sanksi berbeda-beda. Mulai denda hingga penutupan sementara.
"Kemarin pada saat kegiatan operasi, pengawasan Sabtu-Minggu kita dapatkan di kawasan PIK itu jam 2 mereka masih beraktivitas," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota Jakarta, Senin (25/10/2021).
Adapun denda yang diberikan sebesar Rp 50 juta. Sedangkan sanksi penutupan sementara dengan rentang berbeda di antaranya 7x24 jam, 3x24 jam, serta teguran tertulis.
Sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 1145 tahun 2021 tentang PPKM Level 2, kafe dengan jam operasional malam hari diizinkan buka hingga pukul 00.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Arifin menjelaskan ketika melakukan pengawasan ada tempat hiburan malam yang mengunci dari dalam sehingga petugas harus menunggu di luar selama sekitar satu jam.
Setelah berhasil masuk, petugas mendapati tempat hiburan itu melebihi kapasitas.
"Kita kerja sama dan tanggung jawab bersama supaya Jakarta terus landai bisa turun lagi levelnya. Tapi kalau ada yang tidak bertanggungjawab melakukan pelanggaran, mengabaikan jam operasional, mengabaikan kapasitas, ini bisa menimbulkan peningkatan kasus baru lagi," ucapnya.
Tak hanya kepada pelaku usaha, kata dia, sejumlah pengunjung juga dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu bagi yang tidak mengenakan masker atau diberikan sanksi sosial yakni membersihkan lingkungan di tempatnya melakukan pelanggaran.
Baca Juga: 77 RPTRA di Jakarta Utara Kembali Dibuka Secara Bertahap
"Kita ingatkan kepada semua para pelaku usaha dengan turunnya level Jakarta menjadi level dua bukan berarti kemudian kita semua mengabaikan ketentuan prokes maupun ketentuan operasional yang ditetapkan," ucap Arifin. [Antara]
Berita Terkait
-
Mobil MBG Tabrak 21 Siswa SD di Cilincing, Dipastikan Tak Ada Korban Tewas
-
Buntut Mobil MBG Tabrak Siswa SD, Komisi X DPR: Pemerintah Harus Bertanggung Jawab
-
Polisi Gelar Olah TKP Kecelakaan Mobil Berstiker BGN yang Tabrak Siswa di SDN Kalibaru
-
Kecelakaan Maut di SDN Kalibaru, Pramono Anung: Perusahaan Harus Tanggung Jawab!
-
Jerit Histeris Pecah di SDN Kalibaru 01! Siswa Diseruduk Mobil saat Upacara
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
-
7 Tren Fintech yang Diprediksi Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi pada 2026
-
Menjawab Tantangan Iklan Tak Terlihat dengan Pengukuran Berbasis AI
-
Libur Tahun Baru 2026 Sudah di Depan Mata! Ini Jadwal Libur ASN yang Dinanti
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan