Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 27 Oktober 2021 | 21:13 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (tengah) berikan keterangan terkait penangkapan 8 tersangka kasus penjambretan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (27/10/2021). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

"Pernah saya sampaikan kepada masyarakat yang hobi sepeda, tolong barang berharga betul betul diamankan, jangan menjadi satu kesempatan bagi pelaku pelaku ini. Ada rumus niat plus kesempatan sama dengan tindak pidana," tambahnya.

Dia kemudian memberikan contoh, para pesepeda kerap menjadi incaran pelaku jambret karena lengah menyimpan barang berharga seperti ponsel.

"Teman-teman pesepeda pasti di kantong belakang isinya barang harga. Inilah digunakan pelaku untuk ambil menjambret barang si korban," tuturnya.

Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan penadah barang hasil curian tersebut dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. [Antara]

Baca Juga: Joki Pejambret HP Pesepeda di Sudirman Ditangkap, Eksekutor Masih Diburu

Load More