SuaraJakarta.id - Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko mengingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Jakbar untuk bekerja sesuai prosedur dan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini menyusul dugaan penipuan atau penggelapan uang yang dilakukan Lurah Duri Kepa Marhali dan bendaraha kelurahan setempat, Devy Ambarsari, yang dilaporkan seorang warga Tangerang ke polisi.
"Saya imbau kepada seluruh ASN Jakarta Barat dalam melaksanakan pemerintahan, dalam laksanakan tugas pokok dan fungsi, harus tetap berpedoman kepada aturan perundang-undangan yang berlaku sesuai prosedur yang berlaku," kata Yani kepada wartawan di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Jumat (29/10/2021).
Sebelumnya diketahui Marhali dan Devy dilaporkan ke polisi karena diduga menggelapkan uang seorang warga berinisial SKD.
Atas kasus tersebut, Pemerintah Kota Jakarta Barat telah memutuskan menonaktifkan Marhali dan Devy dari jabatannya.
Keputusan itu diambil setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya.
"Dibebastugaskan dari jabatan ASN, dari jabatan ASN. Sambil menununggu hasil keputusan pemeriksaan atau hasil ketetapan hukuman disiplin," ujar Yani.
Dilaporkan Warga Tangerang
Lurah Duri Kepa Marhali dilaporkan ke Polres Metro Tanggerang Kota karena diduga menggelapkan uang milik SKD.
Baca Juga: Wagub DKI Minta Kasus Penggelapan Uang yang Diduga Libatkan Lurah Duri Kepa Diusut
Marhali mengatakan kasus dugaan penggelapan uang tersebut bermula ketika Bendahara Kelurahan Duri Kepa Devy Ambarsari meminjam uang kepada salah seorang rekannya berinisial SKD di Kota Tangerang.
"Saya tidak tahu kalau bendahara meminjam sebesar Rp 264,5 juta. Pinjaman itu sebenarnya untuk pribadi, tapi mengatasnamakan lurah. Jadi saya yang harus bertanggung jawab, karena saya lurahnya," kata Marhali, Kamis (28/10).
Namun, Devy belum mengembalikan pinjamannya sesuai batas waktu yang dijanjikan. Karena belum mengembalikan pinjaman, SKD yang memberikan pinjaman uang, sempat melayangkan somasi kepada Kelurahan Duri Kepa, pada Oktober 2021.
Somasi itu, dibalas oleh pihak kelurahan pada 13 Oktober 2021 dengan surat yang berisi tiga poin sesuai salinan yang disampaikan ke media, yakni:
1. Bahwa surat yang kami terima tidak dilampirkan bukti rekening koran dan surat penyataan dari kantor kelurahan yang disebut saudara;
2. Institusi kantor kelurahan Duri Kepa tidak pernah ada hutang piutang dengan klien saudara;
Berita Terkait
-
Profil Iin Mutmainnah, Perempuan Pertama yang Jadi Wali Kota Jakarta Barat
-
Sejarah Baru, Iin Mutmainnah Dilantik Jadi Wali Kota Perempuan Pertama di Jakarta Sejak 2008
-
Jelang Natal 2025, 2 Ribu Paket Sembako Dibagikan Buat Pasukan Pelangi di Jakarta Barat
-
Banjir Karangan Bunga di Balai Kota, Wali Kota Jakarta Barat Uus Dilantik Jadi Sekda DKI Hari Ini?
-
Uang Endorse Raib oleh Karyawan, Keluarga Ungkap Sikap Fuji: Terlalu Baik
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Masuk Kerja Lagi Setelah Lebaran? Ini 7 Cara Melawan 'Magical' Biar Nggak Malas Gerak
-
Hindari Macet Tol Cipali Malam Ini, Pemudik Disarankan Keluar di Cirebon dan Lewat Pantura
-
Cek Fakta: Benarkah Serangan Iran Hancurkan Kilang Israel? Ini Faktanya
-
ART Belum Kembali Usai Lebaran? Ini 7 Cara Biar Rumah Tetap Rapi Tanpa Drama Kewalahan
-
Puncak Arus Balik 28-29 Maret, Baru 36 Persen Kendaraan Menyeberang dari Sumatera ke Jawa