SuaraJakarta.id - Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko mengingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Jakbar untuk bekerja sesuai prosedur dan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini menyusul dugaan penipuan atau penggelapan uang yang dilakukan Lurah Duri Kepa Marhali dan bendaraha kelurahan setempat, Devy Ambarsari, yang dilaporkan seorang warga Tangerang ke polisi.
"Saya imbau kepada seluruh ASN Jakarta Barat dalam melaksanakan pemerintahan, dalam laksanakan tugas pokok dan fungsi, harus tetap berpedoman kepada aturan perundang-undangan yang berlaku sesuai prosedur yang berlaku," kata Yani kepada wartawan di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Jumat (29/10/2021).
Sebelumnya diketahui Marhali dan Devy dilaporkan ke polisi karena diduga menggelapkan uang seorang warga berinisial SKD.
Atas kasus tersebut, Pemerintah Kota Jakarta Barat telah memutuskan menonaktifkan Marhali dan Devy dari jabatannya.
Keputusan itu diambil setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya.
"Dibebastugaskan dari jabatan ASN, dari jabatan ASN. Sambil menununggu hasil keputusan pemeriksaan atau hasil ketetapan hukuman disiplin," ujar Yani.
Dilaporkan Warga Tangerang
Lurah Duri Kepa Marhali dilaporkan ke Polres Metro Tanggerang Kota karena diduga menggelapkan uang milik SKD.
Baca Juga: Wagub DKI Minta Kasus Penggelapan Uang yang Diduga Libatkan Lurah Duri Kepa Diusut
Marhali mengatakan kasus dugaan penggelapan uang tersebut bermula ketika Bendahara Kelurahan Duri Kepa Devy Ambarsari meminjam uang kepada salah seorang rekannya berinisial SKD di Kota Tangerang.
"Saya tidak tahu kalau bendahara meminjam sebesar Rp 264,5 juta. Pinjaman itu sebenarnya untuk pribadi, tapi mengatasnamakan lurah. Jadi saya yang harus bertanggung jawab, karena saya lurahnya," kata Marhali, Kamis (28/10).
Namun, Devy belum mengembalikan pinjamannya sesuai batas waktu yang dijanjikan. Karena belum mengembalikan pinjaman, SKD yang memberikan pinjaman uang, sempat melayangkan somasi kepada Kelurahan Duri Kepa, pada Oktober 2021.
Somasi itu, dibalas oleh pihak kelurahan pada 13 Oktober 2021 dengan surat yang berisi tiga poin sesuai salinan yang disampaikan ke media, yakni:
1. Bahwa surat yang kami terima tidak dilampirkan bukti rekening koran dan surat penyataan dari kantor kelurahan yang disebut saudara;
2. Institusi kantor kelurahan Duri Kepa tidak pernah ada hutang piutang dengan klien saudara;
Berita Terkait
-
Satu Keluarga Tewas Akibat Kebakaran, Wali Kota Jakbar: Teralis Besi Menyulitkan Evakuasi
-
Profil Iin Mutmainnah, Perempuan Pertama yang Jadi Wali Kota Jakarta Barat
-
Sejarah Baru, Iin Mutmainnah Dilantik Jadi Wali Kota Perempuan Pertama di Jakarta Sejak 2008
-
Jelang Natal 2025, 2 Ribu Paket Sembako Dibagikan Buat Pasukan Pelangi di Jakarta Barat
-
Banjir Karangan Bunga di Balai Kota, Wali Kota Jakarta Barat Uus Dilantik Jadi Sekda DKI Hari Ini?
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO
-
Diduga Terserang Virus, Kemenhut Ungkap Penyebab Kematian Gajah Yuna di Aceh
-
Menakar Masa Depan Drone untuk Kebutuhan Industri Indonesia
-
Ardi Dwinanta Setiadharma Pimpin JAPNAS Jakarta, Usung Empat Pilar Buka Akses Pasar dan Permodalan
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan