SuaraJakarta.id - Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko mengingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Jakbar untuk bekerja sesuai prosedur dan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini menyusul dugaan penipuan atau penggelapan uang yang dilakukan Lurah Duri Kepa Marhali dan bendaraha kelurahan setempat, Devy Ambarsari, yang dilaporkan seorang warga Tangerang ke polisi.
"Saya imbau kepada seluruh ASN Jakarta Barat dalam melaksanakan pemerintahan, dalam laksanakan tugas pokok dan fungsi, harus tetap berpedoman kepada aturan perundang-undangan yang berlaku sesuai prosedur yang berlaku," kata Yani kepada wartawan di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Jumat (29/10/2021).
Sebelumnya diketahui Marhali dan Devy dilaporkan ke polisi karena diduga menggelapkan uang seorang warga berinisial SKD.
Atas kasus tersebut, Pemerintah Kota Jakarta Barat telah memutuskan menonaktifkan Marhali dan Devy dari jabatannya.
Keputusan itu diambil setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya.
"Dibebastugaskan dari jabatan ASN, dari jabatan ASN. Sambil menununggu hasil keputusan pemeriksaan atau hasil ketetapan hukuman disiplin," ujar Yani.
Dilaporkan Warga Tangerang
Lurah Duri Kepa Marhali dilaporkan ke Polres Metro Tanggerang Kota karena diduga menggelapkan uang milik SKD.
Baca Juga: Wagub DKI Minta Kasus Penggelapan Uang yang Diduga Libatkan Lurah Duri Kepa Diusut
Marhali mengatakan kasus dugaan penggelapan uang tersebut bermula ketika Bendahara Kelurahan Duri Kepa Devy Ambarsari meminjam uang kepada salah seorang rekannya berinisial SKD di Kota Tangerang.
"Saya tidak tahu kalau bendahara meminjam sebesar Rp 264,5 juta. Pinjaman itu sebenarnya untuk pribadi, tapi mengatasnamakan lurah. Jadi saya yang harus bertanggung jawab, karena saya lurahnya," kata Marhali, Kamis (28/10).
Namun, Devy belum mengembalikan pinjamannya sesuai batas waktu yang dijanjikan. Karena belum mengembalikan pinjaman, SKD yang memberikan pinjaman uang, sempat melayangkan somasi kepada Kelurahan Duri Kepa, pada Oktober 2021.
Somasi itu, dibalas oleh pihak kelurahan pada 13 Oktober 2021 dengan surat yang berisi tiga poin sesuai salinan yang disampaikan ke media, yakni:
1. Bahwa surat yang kami terima tidak dilampirkan bukti rekening koran dan surat penyataan dari kantor kelurahan yang disebut saudara;
2. Institusi kantor kelurahan Duri Kepa tidak pernah ada hutang piutang dengan klien saudara;
3. Kami (lurah, sekretaris kelurahan, dan para kasi) tidak pernah dihubungi saudara Sandra Komala Dewi".
Marhali mengatakan Devy sudah tidak pernah datang ke kantor sejak 3 September hingga saat ini, dengan alasan sakit.
Marhali beserta jajarannya pun sempat datang ke rumah Devy dengan tujuan menjenguk. Tapi Devy tidak mau menemui Marhali dengan alasan sedang sakit.
"Dari saya datang sampai saya pulang enggak nemuin sama sekali. yang keluar cuma suaminya," kata dia.
Kini, laporan penggelapan uang itu sedang ditangani Polres Metro Tanggerang Kota. Marhali berharap masalah ini bisa berjalan lancar sehingga kasus penggelapan uang tersebut bisa terungkap terang benderang.
Berita Terkait
-
Polres Tangsel Tangguhkan Penahanan Ibu Yani Usai Dua Anaknya Jual Ginjal di Bundaran HI
-
Diduga Gelapkan Uang Kas Sekolah dan Paket Lebaran Warga, Pasutri di Tanjung Barat Ini Kabur
-
Dituntut 4 Tahun, Terdakwa Penggelapan Rp12 Miliar Lapor Balik Jaksa ke Kejagung
-
Polisi Usut Pengurus Parpol di Jakarta Tipu Perempuan, Begini Kronologi Duit Rp800 Juta Milik Korban Dibawa Kabur
-
Makin Panas! Tak Sudi Dituduh Tilap Duit, Tiko Aryawardhana Lapor Balik Mantan Istri, Begini Kasusnya!
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Profil Vicky Kharisma, Suami Acha Septriasa yang Diisukan Cerai dan Co-parenting
-
Rebalancing MSCI Hari Ini, Saham-saham Ini Diprediksi Masuk Indeks
-
Harga Emas Antam Longsor, Hari Ini Jadi Rp 1.943.000 per Gram
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
-
Aib Super League: Empat Klub Kompak Nunggak Gaji Rp 4,3 Miliar!
Terkini
-
Sejarah Malam Tirakatan 17 Agustus, Tetap Dilakukan Meski Zaman Makin Modern
-
Ditjen AHU Buka Layanan Hukum di MPP se-Jabodetabek, Cek Lokasinya di Mana Saja!
-
DKI Jakarta Krisis Anggaran, Pemerintah Ajak Warga Ikut Bangun Kota
-
Mas Dhito Tak Menduga, Bekal Ini Tetap Jadi Idola Jamaah Haji Kediri
-
Monitor 4K vs Full HD: Bongkar Tuntas Mana Lebih Worth It untuk Kerja dan Editing