SuaraJakarta.id - Polisi meringkus lima pelaku begal di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Mereka melancarkan aksinya dengan mengaku sebagai anggota polisi dan menyasar ojek online (ojol).
Kelima pelaku masing-masing berinisial PK (23), FM (17), RA (29), GR (23), dan RA (43). Dua diantaranya berstatus pelajar dan mahasiswa.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin mengatakan, aksi begal yang dilakukan oleh polisi gadungan itu berawal dari laporan ojol korban begal.
Saat itu, korban berinisial E sedang berjalan mengendarai motor mengantarkan pesanan makanan di gang sempit di Jalan RE Martadinata, Pamulang, Tangsel.
Baca Juga: Komplotan Maling Satroni Bocah Girang School Serpong, Curi Laptop hingga Bakar Kertas
Tiba-tiba, para pelaku yang mengendarai mobil Suzuki Evalia dengan nomor polisi B 1764 WFY abu-abu, langsung menghadang korban.
Tak hanya itu, para polisi gadungan itu meringkus korban hingga memasukannya ke dalam mobil.
"Korban diintimidasi dan dikeroyok oleh para pelaku hingga dipaksa menyerahkan ATM beserta Pin-nya," kata Iman saat ungkap kasus di Mapolres Tangsel, Jumat (29/10/2021).
Iman menyebut, selain mengeroyok, para polisi gadungan itu juga menodongkan senjata api kepada korban yang sudah babak belur agar mau memberikan ATM serta Pin-nya.
"Selain memukul, pelaku juga menodongkan benda sejenis senjata api tapi setelah kami lakukan pemeriksaan itu ternyata korek api," ungkap Iman.
Baca Juga: Video Detik-Detik Aksi Begal Payudara Modus Tanya Alamat di Duren Sawit
Iman menuturkan para polisi gadungan itu menyekap dan menuduh korban sebagai kurir narkoba.
"Pelaku yang mengaku sebagai anggota Polri dari bidang tugas narkoba. Korban dibegal dengan tuduhan sebagai kurir narkoba," tuturnya.
Usai dikeroyok, korban diajak berkeliling untuk mencari gerai ATM dan berhasil menguras semua isi saldo miliknya.
"Korban diajak keliling diturunkan ke tempat awal korban diambil setelah menguras saldo ATM korban Rp 6,1 juta. Mereka menggunakan uang hasil begal untuk kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.
Kini, kelima polisi gadungan yang membegal ojol itu meringkuk di ruang tahanan Polres Tangsel.
Dua pelajar yang diamankan pun tetap menjalani proses hukuman untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Terhadap anak yang bermasalah dengan hukum tentunya kami sudah memiliki rule-nya yang harus kami ikuti yaitu Undang-Undang sistem peradilan pidana anak. Kami akan mengikuti apa yang menjadi ketentuan di Undang-Undang sistem peradilan pidana anak," pungkasnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
5 Daftar Student Exchange Buat Tahun 2025: Syarat, Benefit dan Deadline
-
Kampanye Akbar Pilwalkot Bima Ricuh, Seorang Pelajar Meninggal Ditikam Senjata Tajam
-
Strategi Bijak Sebelum Mengejar Impian Beasiswa Ke Luar Negeri
-
3 Acne Serum Mengandung BHA Ramah di Kantong Pelajar, Harga Rp25 Ribuan
-
3 Serum Brightening Murah Meriah Cocok untuk Pelajar, Harga Rp20 Ribuan
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
3 Pemain Persija Jakarta Dipanggil ke Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2024
-
Polda Metro Jaya Bentuk 7 Satgas untuk Pastikan Pilkada 2024 Aman dan Damai
-
Di Periode Kedua, Mas Dhito Rencanakan Revitalisasi Pasar Pamenang Pare
-
Mas Dhito Minta Foto Pjs Bupati Heru Dipajang di Pendopo Panjalu Jayati
-
Mas Dhito Minta Tim Relawan Paslon 02 Segera Lakukan Pembersihan APK