Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 19:37 WIB
Korek api berbentuk senjata api yang digunakan pelaku polisi gadungan untuk begal ojol di Pamulang, Tangsel, saat ungkap kasus, Jumat (29/10/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

"Terhadap anak yang bermasalah dengan hukum tentunya kami sudah memiliki rule-nya yang harus kami ikuti yaitu Undang-Undang sistem peradilan pidana anak. Kami akan mengikuti apa yang menjadi ketentuan di Undang-Undang sistem peradilan pidana anak," pungkasnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More