Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 19:37 WIB
Korek api berbentuk senjata api yang digunakan pelaku polisi gadungan untuk begal ojol di Pamulang, Tangsel, saat ungkap kasus, Jumat (29/10/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

"Pelaku yang mengaku sebagai anggota Polri dari bidang tugas narkoba. Korban dibegal dengan tuduhan sebagai kurir narkoba," tuturnya.

Usai dikeroyok, korban diajak berkeliling untuk mencari gerai ATM dan berhasil menguras semua isi saldo miliknya.

"Korban diajak keliling diturunkan ke tempat awal korban diambil setelah menguras saldo ATM korban Rp 6,1 juta. Mereka menggunakan uang hasil begal untuk kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.

Kini, kelima polisi gadungan yang membegal ojol itu meringkuk di ruang tahanan Polres Tangsel.

Baca Juga: Komplotan Maling Satroni Bocah Girang School Serpong, Curi Laptop hingga Bakar Kertas

Dua pelajar yang diamankan pun tetap menjalani proses hukuman untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Terhadap anak yang bermasalah dengan hukum tentunya kami sudah memiliki rule-nya yang harus kami ikuti yaitu Undang-Undang sistem peradilan pidana anak. Kami akan mengikuti apa yang menjadi ketentuan di Undang-Undang sistem peradilan pidana anak," pungkasnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More