SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau masyarakat Ibu Kota tetap waspada dan tidak lengah di masa PPKM Level 1 Jakarta.
Anies mengingatkan masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan di setiap kegiatan.
"Pada level satu ini, banyak ruang publik yang sudah bisa kembali diakses, tapi jangan sampai lengah, jangan abai. Tetap jaga prokes dan jaga kesehatan," ucap Anies, Rabu (3/11/2021).
Anies mengatakan, turunnya status PPKM Jakarta menjadi level satu berkat kerja kolosal semua pihak.
Mulai dari tim vaksinasi dan petugas pelacakan COVID-19 hingga disiplin masyarakat menjalani protokol kesehatan.
"Alhamdulillah, turunnya stattus PPKM menjadi level satu, patut kita syukuri. Ini tidak lepas dari kerja kolosal kita bersama," kata Anies.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat menetapkan status PPKM Jakarta, turun dari level dua menjadi level satu, melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2021.
Pemerintah Pusat menurunkan status PPKM di Jakarta berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19.
Indikator lainnya yakni capaian vaksinasi dosis pertama minimal 70 persen, dan khususnya untuk warga lanjut usia di atas 60 tahun minimal 60 persen.
Baca Juga: Bakal Kembali ke PPKM Darurat jika Covid-19 Melonjak, Wagub DKI Minta Jangan Abai Prokes
Dengan penurunan PPKM Jakarta menjadi level satu, sejumlah pelonggaran dilakukan. Di antaranya, kapasitas kerja dari kantor (WFO) di perusahaan sektor non-esensial dinaikkan menjadi 75 persen.
Untuk perkantoran sektor keuangan hingga 100 persen, administrasi hingga 75 persen, pasar modal juga diperkenankan 100 persen.
Kemudian perhotelan sudah sampai 100 persen untuk staf, kegiatan belajar mengajar maksimal 50 persen, kecuali Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang masih 33 persen, dan sekolah luar biasa (SLB) maksimal 62 hingga 100 persen.
Selain itu, pusat kebugaran juga dinaikkan kapasitasnya menjadi 75 persen dari sebelumnya 50 persen, untuk sektor kebutuhan sehari-hari kapasitas yang diizinkan sudah 100 persen dengan jam operasional sampai pukul 22.00 WIB.
Begitu juga jam operasional pedagang kaki lima diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB.
Kegiatan makan minum di tempat dilonggarkan sampai 74 persen dan waktu operasional ditambah sampai jam 22.00 WIB.
Berita Terkait
-
Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
-
Dari Masjid Nabawi, Anies Berdoa agar Aib Pelaku Kejahatan Dibuka Allah
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Prabowo dalam Tekanan! Media Asing Sebut Anies Baswedan Saat Rupiah dan IHSG Kompak Jebol
-
Anies Baswedan Skakmat Seskab Teddy yang Sebut Dino Patti Djalal 'Pejabat Cuma 3 Bulan'
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Hadapi Polusi yang Makin Kompleks, Aturan Kualitas Udara Jakarta Bakal Direvisi
-
BRI Consumer Expo 2026 Goes to PIK2: Banyak Promo Menarik untuk Pembelian Rumah dan Mobil Baru
-
Mas Dhito Kembali Salurkan 216 Bantuan Pertanian Bagi Petani Guna Dukung Peningkatan Produksi
-
Teknologi AI Wearable Makin Berkembang, Rokid Hadir di DTI-CX 2026
-
5 Penyebab Masih Takut Speaking Meski Sudah Lama Belajar