SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau masyarakat Ibu Kota tetap waspada dan tidak lengah di masa PPKM Level 1 Jakarta.
Anies mengingatkan masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan di setiap kegiatan.
"Pada level satu ini, banyak ruang publik yang sudah bisa kembali diakses, tapi jangan sampai lengah, jangan abai. Tetap jaga prokes dan jaga kesehatan," ucap Anies, Rabu (3/11/2021).
Anies mengatakan, turunnya status PPKM Jakarta menjadi level satu berkat kerja kolosal semua pihak.
Baca Juga: Bakal Kembali ke PPKM Darurat jika Covid-19 Melonjak, Wagub DKI Minta Jangan Abai Prokes
Mulai dari tim vaksinasi dan petugas pelacakan COVID-19 hingga disiplin masyarakat menjalani protokol kesehatan.
"Alhamdulillah, turunnya stattus PPKM menjadi level satu, patut kita syukuri. Ini tidak lepas dari kerja kolosal kita bersama," kata Anies.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat menetapkan status PPKM Jakarta, turun dari level dua menjadi level satu, melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2021.
Pemerintah Pusat menurunkan status PPKM di Jakarta berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19.
Indikator lainnya yakni capaian vaksinasi dosis pertama minimal 70 persen, dan khususnya untuk warga lanjut usia di atas 60 tahun minimal 60 persen.
Baca Juga: Antrean Panjang Calon Penumpang KRL Terjadi di Stasiun Bojonggede
Dengan penurunan PPKM Jakarta menjadi level satu, sejumlah pelonggaran dilakukan. Di antaranya, kapasitas kerja dari kantor (WFO) di perusahaan sektor non-esensial dinaikkan menjadi 75 persen.
Untuk perkantoran sektor keuangan hingga 100 persen, administrasi hingga 75 persen, pasar modal juga diperkenankan 100 persen.
Kemudian perhotelan sudah sampai 100 persen untuk staf, kegiatan belajar mengajar maksimal 50 persen, kecuali Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang masih 33 persen, dan sekolah luar biasa (SLB) maksimal 62 hingga 100 persen.
Selain itu, pusat kebugaran juga dinaikkan kapasitasnya menjadi 75 persen dari sebelumnya 50 persen, untuk sektor kebutuhan sehari-hari kapasitas yang diizinkan sudah 100 persen dengan jam operasional sampai pukul 22.00 WIB.
Begitu juga jam operasional pedagang kaki lima diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB.
Kegiatan makan minum di tempat dilonggarkan sampai 74 persen dan waktu operasional ditambah sampai jam 22.00 WIB.
Selain itu, mal diperkenankan buka hingga kapasitas 100 persen sampai pukul 22.00 WIB, anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk mal didampingi oleh orangtua.
Berita Terkait
-
Ahok Datang, Anies Baswedan Absen Kampanye Akbar Pramono-Rano
-
Pendukung PKS Bakal Tercerai Berai di Pilgub Jakarta, Ikuti Jejak Anies Dukung Pramono-Rano?
-
Sekjen PDIP Sebut Kasus Formula E Anies Baswedan Ulah Jokowi, Netizen: Mulyono Jahat
-
Kompak Pakai Rompi 'JAKI', Pramono-Anies Blusukan Bareng di Cengkareng Jakbar
-
Berhubungan Erat di Masa Lalu, Ini Bukti Kedekatan Anies dan Pramono Anung
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Apakah Samsung S23 FE Memiliki Zoom 100x? Ini Dia Penjelasan Lengkap dengan Keunggulan Kamera yang Dimilikinya
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting