Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 03 November 2021 | 14:09 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Sabtu (9/10/2021). [ANTARA/Sihol Hasugian]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Pusat menurunkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jakarta ke level satu. Penurunan status PPKM Jakarta itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021.

Terkait ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan warga Ibu Kota agar tidak abai dalam menerapkn protokol kesehatan.

"Masyarakat harus tetap siaga dan tetap menerapkan prokes, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jerak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas," kata Wagub DKI, Rabu (3/11/2021).

Riza mengingatkan, saat ini Jakarta PPKM Level 1, sehingga setiap turun level itu adalah peringatan bahwa harus tetap siaga.

Baca Juga: Jakarta PPKM Level 1, Anies: Jangan Abai

Dia pun mengungkapkan kemungkinan PPKM Jakarta kembali naik level dua atau bahkan ke PPKM Darurat bila warga abai dalam menerapkan prokes.

"Kalau masyarakat abai pada prokes maka kita bisa kembali ke PPKM level dua, bahkan bisa kembali ke PPKM darurat," ujar Wagub DKI.

Di sisi lain, Riza mengapresiasi warga yang turut berpartisipasi melaporkan pelanggaran protokol kesehatan melalui aplikasi Jakarta Kini (JaKi).

"Terima kasih juga kepada para petugas yang terus menindak tegas setiap pelanggaran demi keselamatan seluruh warga," ujar Riza.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat menetapkan status PPKM Jakarta, turun dari level dua menjadi level satu, melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2021.

Baca Juga: Bakal Kembali ke PPKM Darurat jika Covid-19 Melonjak, Wagub DKI Minta Jangan Abai Prokes

Pemerintah Pusat menurunkan status PPKM di Jakarta berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19.

Indikator lainnya yakni capaian vaksinasi dosis pertama minimal 70 persen, dan khususnya untuk warga lanjut usia di atas 60 tahun minimal 60 persen.

Dengan penurunan PPKM Jakarta menjadi level satu, sejumlah pelonggaran dilakukan. Di antaranya, kapasitas kerja dari kantor (WFO) di perusahaan sektor non-esensial dinaikkan menjadi 75 persen.

Untuk perkantoran sektor keuangan hingga 100 persen, administrasi hingga 75 persen, pasar modal juga diperkenankan 100 persen.

Kemudian perhotelan sudah sampai 100 persen untuk staf, kegiatan belajar mengajar maksimal 50 persen, kecuali Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang masih 33 persen, dan sekolah luar biasa (SLB) maksimal 62 hingga 100 persen.

Selain itu, pusat kebugaran juga dinaikkan kapasitasnya menjadi 75 persen dari sebelumnya 50 persen, untuk sektor kebutuhan sehari-hari kapasitas yang diizinkan sudah 100 persen dengan jam operasional sampai pukul 22.00 WIB.

Begitu juga jam operasional pedagang kaki lima diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB.

Kegiatan makan minum di tempat dilonggarkan sampai 74 persen dan waktu operasional ditambah sampai jam 22.00 WIB.

Selain itu, mal diperkenankan buka hingga kapasitas 100 persen sampai pukul 22.00 WIB, anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk mal didampingi oleh orangtua.

Load More