SuaraJakarta.id - Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania dijadwalkan kembali jalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Pemeriksaaan Olivia Nathania hari ini untuk melengkapi berkas perkara. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaa Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/11/2021).
"Kita lakukan pemeriksaan dan pelengkapan berkas perkara, termasuk penambahan pemeriksaan terhadap saudari ON dan rekannya," kata Yusri dikutip dari Antara.
Sejatinya pemeriksaan lanjutan terhadap Olivia Nathania dijadwalkan kemarin. Namun ia berhalangan hadir sehingga kepolisian menjadwalkan ulang pemeriksaan putri Nia Daniaty tersebut pada hari ini.
Yusri mengungkapkan, setelah pemeriksaan Olivia Nathania rampung, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status apakah putri Nia Daniaty bisa ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
"Mudah-mudahan besok ini semua sudah rampung dan akan lanjut dengan gelar perkara," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah meningkatkan dugaan kasus penipuan dengan modus rekrutmen CPNS oleh anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania ke tahap penyidikan.
Yusri mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan adanya unsur pidana hingga kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan.
Olivia Nathania dan suaminya Rafly, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.
Baca Juga: Berkas Kasus Dugaan Pengancaman oleh Jerinx Dilimpahkan ke Kejaksaan
Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.
Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Pemalsuan Surat.
Berita Terkait
-
Kasus Ijazah Jokowi: Mengapa Roy Suryo dan dr Tifa Tak Pilih Damai?
-
Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran
-
Bantah Tudingan Zalim, Polisi Ungkap Perlakuan ke Roy Suryo dan dr Tifa di Tahanan
-
Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi