SuaraJakarta.id - Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania dijadwalkan kembali jalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Pemeriksaaan Olivia Nathania hari ini untuk melengkapi berkas perkara. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaa Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/11/2021).
"Kita lakukan pemeriksaan dan pelengkapan berkas perkara, termasuk penambahan pemeriksaan terhadap saudari ON dan rekannya," kata Yusri dikutip dari Antara.
Sejatinya pemeriksaan lanjutan terhadap Olivia Nathania dijadwalkan kemarin. Namun ia berhalangan hadir sehingga kepolisian menjadwalkan ulang pemeriksaan putri Nia Daniaty tersebut pada hari ini.
Yusri mengungkapkan, setelah pemeriksaan Olivia Nathania rampung, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status apakah putri Nia Daniaty bisa ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
"Mudah-mudahan besok ini semua sudah rampung dan akan lanjut dengan gelar perkara," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah meningkatkan dugaan kasus penipuan dengan modus rekrutmen CPNS oleh anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania ke tahap penyidikan.
Yusri mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan adanya unsur pidana hingga kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan.
Olivia Nathania dan suaminya Rafly, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.
Baca Juga: Berkas Kasus Dugaan Pengancaman oleh Jerinx Dilimpahkan ke Kejaksaan
Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.
Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Pemalsuan Surat.
Berita Terkait
-
"Jangan Berlindung di Balik Privasi!" Keluarga Arya Daru Tuntut Polisi Terbuka Soal 2 Saksi Kunci
-
Misteri Saluran Air Sawah Besar: Proyek Gali Gorong-gorong Temukan Kuburan China Kuno Era 1960
-
Memilukan! Dikira Sampah, Jasad Bayi Ditemukan Tergantung di Portal Gang Sempit Bekasi
-
Kasus Pembunuhan Kacab Bank: Sambangi Polda Metro Jaya, Keluarga Korban Bawa Bukti Baru
-
Fakta Baru Kasus Penyekapan di Tangsel: Eks Anggota TNI AL Terlibat, Sudah Dipecat karena Disersi!
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Rekomendasi 3 AC Split 2 PK Untuk Cuaca Panas, Paling Dingin, Hemat Listrik, dan Awet
-
DANA Kaget Rp215 Ribu Menantimu Hari Ini Klaim Sekarang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Mahfud MD: Soeharto Memenuhi Syarat Pahlawan Nasional, Tapi...
-
Atap Lapangan Padel & Tenis di Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang
-
Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan Terungkap di Dapur Makan Gratis, Ini Respons BGN