SuaraJakarta.id - Pemprov DKI mengizinkan 62 tempat karaoke di Jakarta untuk kembali beroperasi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Nomor 291/SE/2021 tentang Panduan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi Dan Penerapan Protokol kesehatan Dalam Rangka Uji Coba Pembukaan Usaha Karaoke Keluarga Masa PPKM Level 1 di Provinsi DKI Jakarta.
Surat Edaran itu telah ditandatangani Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andika Permata pada Senin (1/11/2021) lalu.
Ada lima ketentuan yang harus dipatuhi para pengelola tempat karaoke selama masa uji coba pembukaan tempat karaoke di periode PPKM Level 1 Jakarta ini, yakni sebagai berikut:
Baca Juga: Uji Coba, Pemprov DKI Izinkan 62 Tempat Karaoke Beroperasi, Kapasitas 25 Persen
- Usaha karaoke keluarga sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan usaha karaoke keluarga yang sudah lolos verifikasi melalui Tim Gabungan Penilaian Protokol Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
- Bagi pengelola usaha karaoke yang belum mengajukan pembukaan kembali, dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 64/SE/2021.
- Diwajibkan kepada para pemilik/pengelola usaha karaoke keluarga untuk mendaftarkan QR Code aplikasi Peduli Lindungi melalui Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (APERKI).
- Pemilik/pengelola usaha karaoke keluarga dapat menerima pengunjung dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) pengunjung dan penggunaan ruang bernyanyi (room) dibatasi maksimal 50% (lima puluh persen) yang dapat beroperasi dari jumlah ruangan yang tersedia.
- Seluruh karyawan dan pengunjung tanpa kecuali yang memasuki tempat usaha karaoke keluarga wajib sudah divaksin Covid-19, memiliki sertifikat vaksin yang tertera dalam akun Peduli Lindungi, dalam kondisi sehat (suhu badan normal) dan mematuhi protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).
"Seluruh tamu/pengunjung yang akan memasuki tempat usaha wajib sudah divaksin COVID-19, memiliki sertifikat vaksin yang tertera dalam akun PeduliLindungi dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh menggunakan alat kesehatan yang sudah dikalibrasi," kata Andhika dalam SE tersebut, ikutip SuaraJakarta.id, Jumat (5/11/2021).
"Durasi pengunjung berada didalam ruang bernyanyi maksimal 3 (tiga) jam dengan sebelumnya melakukan reservasi secara online menggunakan metode pembayaran non tunai (Cashless)," sambungnya.
Uji coba tempat karaoke di Jakarta berlaku mulai 2-15 November 2021. Berikut daftar 62 tempat karaoke di Jakarta yang sudah diizinkan beroperasi:
Jakarta Pusat
- DIVA Karaoke Mangga Besar, Sawah Besar
- DIVA Karaoke Salemba, Senen
- Family Karaoke Manekineko, Melawai
- Grand Masterpiece Signature Family Karaoke Sarinah, Gondangdia
- Happy Puppy Karaoke Mangga Besar, Sawah Besar
- Inul Vizta Sarinah, Menteng
- Masterpiece Signature Family KTV, Sawah Besar
- NAV Karaoke, Gambir
- T-REX Family Karaoke, Grand Indonesia West Mall
- VIVA Family Karaoke, Thamrin City
Jakarta Barat
Baca Juga: 62 Tempat Karaoke di Jakarta Boleh Buka, Maksimal Bernyanyi Cuma Tiga Jam
- Ari Lasso Legend Style, Cengkareng
- DIVA Karaoke, Kalideres
- DIVA Karaoke, Tegal Alur
- Happy Puppy Karaoke, Kebon Jeruk
- Happy Puppy Karaoke Keluarga, Cengkareng
- Inul Vizta Central Park, Tanjung Duren
- Masterpiece, Kembangan
- Masterpiece KTV Tanjung Duren, Tanjung Duren
- NAV Karaoke, Mall Ciputra
- The Voice Family Karaoke Kedoya, Kedoya
- The Voice Family Karaoke Mangga Besar, Taman Sari
- Glamz Celebrity KTV, Tanjung Duren
Jakarta Selatan
Berita Terkait
-
Tempat Karaoke dan Billiar Boleh Buka, Begini Aturan Operasional Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selama Ramadan
-
Pelatihan Pemandu Karaoke 'LC' Bersertifikasi Kemnaker Viral, Begini Reaksi Netizen
-
Cita Citata Dijebak Jadi Pemandu Karaoke, Nangis Ingin Cepat-Cepat Keluar
-
Lagu Batak Terpopuler, Cocok Untuk Karaoke Bersama Keluarga
-
Tragedi Karaoke Maut di Vietnam: 11 Tewas dalam Kebakaran yang Diduga Disengaja
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
Terkini
-
Tak Ada Operasi Yustisi, Pemprov DKI Prediksi Jumlah Pendatang Baru Menurun Dibandingkan Tahun Lalu
-
Bakal Ada Dermaga Baru dari PIK, Wisatawan Kepulauan Seribu Diyakini Bakal Meroket
-
Penjualan Mainan Pasar Gembrong Merosot hingga 90 Persen, Pedagang Salahkan Pemerintah
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga