SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberi sanksi hingga pencabutan izin operasional bagi tempat karaoke yang melanggar ketentuan protokol kesehatan, selama uji coba pembukaan tempat karaoke di masa PPKM Level 1.
Diketahui, Pemprov DKI telah mengizinkan sebanyak 62 tempat karaoke di Jakarta beroperasi kembali selama masa uji coba mulai 2-15 November 2021.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau agar tempat karaoke yang telah diizinkan untuk beroperasi menjalankan prokes secara ketat untuk menghindari penyebaran COVID-19.
"Kami memastikan ada pengawasan di semua tempat dan dipastikan apabila melanggar akan kami beri sanksi termasuk kami cabut izinnya," tegas Riza, Sabtu (6/11/2021).
Terkait operasional kembali tempat karaoke dengan kapasitas 25 persen, Riza menegaskan agar pengelola menjalankan ketentuan operasional yang berlaku.
"Sekali lagi tentu semuanya harus memastikan dilaksanakannya protokol kesehatan. Jadi jangan sampai di tempat tempat hiburan terutama di tempat karaoke terjadi penyebaran dan semuanya harus sesuai ketentuan yang ada," ujar politisi Gerindra itu.
Pemprov DKI Jakarta mengizinkan uji coba pembukaan sebanyak 62 tempat karaoke keluarga dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen pada masa PPKM Level Satu dan berlaku mulai Jumat.
"Kami sudah uji kelayakannya," kata Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Iffan Radja di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan pengujian kelayakan itu dilakukan melalui verifikasi kesiapan pelaku usaha dalam menerapkan aspek yang menjamin protokol kesehatan bersama dengan sejumlah instansi lainnya.
Baca Juga: Soal Perluasan Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan, Begini Kata Pemprov DKI
"Kami melakukan verifikasi bersama BPBD, Satpol PP bersama Dinas Kesehatan mengenai kesiapan pembukaan kembali usaha karaoke," ujar Iffan Radja.
Adapun penggunaan ruangan bernyanyi yang diperkenankan dibatasi maksimal 50 persen yang bisa beroperasi dari jumlah ruangan yang tersedia.
Pembukaan usaha karaoke keluarga itu sebagai tindak lanjut dari penurunan PPKM Jakarta menjadi Level Satu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur DKI Nomor 1312 Tahun 2021. [Antara]
Berita Terkait
-
Usai Libur Lebaran, Pemprov DKI Jakarta terapkan WFA
-
Baru Diresmikan, Taman Bendera Pusaka di Jaksel Sudah Dipenuhi Sampah Berserakan
-
H-1 Lebaran, Pemprov DKI Klaim Harga Pangan Terkendali, Cabai Rawit 'Pedas' Tembus Rp115 Ribu
-
Pemprov DKI Jakarta Antar 689 Warga Kepulauan Seribu Pulang Kampung
-
Lepas 744 Bus di Monas, Pramono Anung Sebut Peserta Mudik Gratis Naik 34 Persen
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Anti Boros Setelah Lebaran, 7 Ide Masak Sekali untuk Stok Seminggu ala Meal Prep Simpel
-
Benarkah WFA Efektif Tekan Arus Balik 2026? Saat Data Kendaraan Justru Meningkat
-
Dompet Tipis Setelah Lebaran? Ini 7 Cara Cepat Memulihkan Keuangan di Akhir Bulan
-
Sentuhan Klasik di Destinasi Modern: Cerita dari Flea Market Indonesia Design District
-
'Maaf, Nggak Open House', Benarkah Gen Z Kini Pilih Privasi Saat Lebaran?