SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberi sanksi hingga pencabutan izin operasional bagi tempat karaoke yang melanggar ketentuan protokol kesehatan, selama uji coba pembukaan tempat karaoke di masa PPKM Level 1.
Diketahui, Pemprov DKI telah mengizinkan sebanyak 62 tempat karaoke di Jakarta beroperasi kembali selama masa uji coba mulai 2-15 November 2021.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau agar tempat karaoke yang telah diizinkan untuk beroperasi menjalankan prokes secara ketat untuk menghindari penyebaran COVID-19.
"Kami memastikan ada pengawasan di semua tempat dan dipastikan apabila melanggar akan kami beri sanksi termasuk kami cabut izinnya," tegas Riza, Sabtu (6/11/2021).
Terkait operasional kembali tempat karaoke dengan kapasitas 25 persen, Riza menegaskan agar pengelola menjalankan ketentuan operasional yang berlaku.
"Sekali lagi tentu semuanya harus memastikan dilaksanakannya protokol kesehatan. Jadi jangan sampai di tempat tempat hiburan terutama di tempat karaoke terjadi penyebaran dan semuanya harus sesuai ketentuan yang ada," ujar politisi Gerindra itu.
Pemprov DKI Jakarta mengizinkan uji coba pembukaan sebanyak 62 tempat karaoke keluarga dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen pada masa PPKM Level Satu dan berlaku mulai Jumat.
"Kami sudah uji kelayakannya," kata Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Iffan Radja di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan pengujian kelayakan itu dilakukan melalui verifikasi kesiapan pelaku usaha dalam menerapkan aspek yang menjamin protokol kesehatan bersama dengan sejumlah instansi lainnya.
Baca Juga: Soal Perluasan Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan, Begini Kata Pemprov DKI
"Kami melakukan verifikasi bersama BPBD, Satpol PP bersama Dinas Kesehatan mengenai kesiapan pembukaan kembali usaha karaoke," ujar Iffan Radja.
Adapun penggunaan ruangan bernyanyi yang diperkenankan dibatasi maksimal 50 persen yang bisa beroperasi dari jumlah ruangan yang tersedia.
Pembukaan usaha karaoke keluarga itu sebagai tindak lanjut dari penurunan PPKM Jakarta menjadi Level Satu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur DKI Nomor 1312 Tahun 2021. [Antara]
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Hibahkan Gedung YLBHI, Pramono Anung: Akses Keadilan Warga Tidak Mampu
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Antisipasi Angin Kencang, Pramono Instruksikan Pangkas Pohon Tua di Jakarta
-
Stabilkan Harga Jelang Nataru, Pemprov DKI Kirim 15 Ton Pangan ke Kepulauan Seribu
-
Pemprov DKI Terbaik dalam Pencegahan Korupsi, Wagub DKI Jakarta Terima Penghargaan dari KPK
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Jangan Asal Terima! Galon Kusam dan Buram Ternyata Simpan Risiko Zat Kimia Berbahaya
-
Nikmati Liburan Akhir Tahun di Rumah Saja, Ini Tips Upgrade Kenyamanan Tanpa Worry
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
Cek Fakta: Viral Video Menkeu Purbaya Semprot DPR Habiskan Rp20 Miliar di Rapat, Ini Faktanya
-
Cek Fakta: Viral Ivan Gunawan Bagi-Bagi Uang Khusus Lansia, Ini Faktanya!