SuaraJakarta.id - Kelompok kongres luar biasa (KLB) pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko tetap bersyukur walaupun Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan uji materi (judicial review) kelompoknya terhadap AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres Kelima pada 2020.
Juru Bicara KLB, Muhammad Rahmad menyampaikan, jika MA mengabulkan uji materi AD/ART Demokrat itu, maka ada peluang Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengajukan JR terhadap AD/ART yang disepakati dalam pertemuan luar biasa di Deli Serdang pada Maret 2021.
“Hal tersebut tentu saja akan menimbulkan persoalan baru bagi kami,” kata dia, Selasa (9/11/2021), dikutip dari Antara.
Rahmad menyampaikan pihak KLB menghormati keputusan Mahkamah Agung karena para hakim dianggap memiliki dasar dan pertimbangan hukum menolak uji tersebut.
“Pilihan Mahkamah Agung itu kami hargai dan hormati,” kata Juru Bicara KLB.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga memberi dukungan moral kepada kelompoknya yang mengajukan permohonan uji materi ke MA.
“Kami bersyukur terhadap putusan Mahkamah Agung ini karena dengan ditolaknya judicial review (uji materiil, Red.) AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020, maka gugatan kami KLB Deli Serdang Nomor 150 si PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara, Red.) Jakarta semakin kuat,” terang Rahmad.
Pihak KLB menggugat surat keputusan Menkumham RI yang mengesahkan AD/ART Partai Demokrat 2020 dan menuntut Menkumham mengesahkan AD/ART versi KLB yang ditetapkan pada tahun ini.
“Dengan penolakan MA tersebut, maka gugatan kami di TUN 150 (nomor perkara pihak KLB, Red) menjadi makin kuat dan peluang kubu AHY melakukan perbaikan AD/ARG menjadi tertutup,” sebut Rahmad.
Baca Juga: Tok! MA Tolak Uji Materi AD/ART Demokrat yang Diajukan Yusril Dkk
Dalam siaran berbeda, Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra di Jakarta, Selasa, menyampaikan pihaknya belum dapat memberi tanggapan atau keterangan resmi terkait putusan MA.
Walaupun demikian, Herzaky mengumumkan Ketua Umum DPP Partai Demokrat akan menyampaikan keterangan resmi di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (10/11).
Mahkamah Agung pada Selasa (9/11) menolak permohonan uji materi AD/ART Partai Demokrat.
Penolakan itu diputus dan diumumkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Supandi bersama dua hakim anggota, yaitu Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Pestapora 2026 Hadirkan Ragam Keseruan, Ada Promo dan Hadiah dari BRI
-
Transaksi Rp270 Juta, BRI Tawarkan Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Kenali Sinyal Kulit dan Pemicunya, Tren Perawatan Kini Bergeser ke Skin Longevity
-
Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah
-
BRI Private Bawa Pengalaman Kesehatan Premium Lewat Layanan Medical Check Up