SuaraJakarta.id - Kelompok kongres luar biasa (KLB) pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko tetap bersyukur walaupun Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan uji materi (judicial review) kelompoknya terhadap AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres Kelima pada 2020.
Juru Bicara KLB, Muhammad Rahmad menyampaikan, jika MA mengabulkan uji materi AD/ART Demokrat itu, maka ada peluang Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengajukan JR terhadap AD/ART yang disepakati dalam pertemuan luar biasa di Deli Serdang pada Maret 2021.
“Hal tersebut tentu saja akan menimbulkan persoalan baru bagi kami,” kata dia, Selasa (9/11/2021), dikutip dari Antara.
Rahmad menyampaikan pihak KLB menghormati keputusan Mahkamah Agung karena para hakim dianggap memiliki dasar dan pertimbangan hukum menolak uji tersebut.
Baca Juga: Tok! MA Tolak Uji Materi AD/ART Demokrat yang Diajukan Yusril Dkk
“Pilihan Mahkamah Agung itu kami hargai dan hormati,” kata Juru Bicara KLB.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga memberi dukungan moral kepada kelompoknya yang mengajukan permohonan uji materi ke MA.
“Kami bersyukur terhadap putusan Mahkamah Agung ini karena dengan ditolaknya judicial review (uji materiil, Red.) AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020, maka gugatan kami KLB Deli Serdang Nomor 150 si PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara, Red.) Jakarta semakin kuat,” terang Rahmad.
Pihak KLB menggugat surat keputusan Menkumham RI yang mengesahkan AD/ART Partai Demokrat 2020 dan menuntut Menkumham mengesahkan AD/ART versi KLB yang ditetapkan pada tahun ini.
“Dengan penolakan MA tersebut, maka gugatan kami di TUN 150 (nomor perkara pihak KLB, Red) menjadi makin kuat dan peluang kubu AHY melakukan perbaikan AD/ARG menjadi tertutup,” sebut Rahmad.
Baca Juga: Musa Rajekshah Pimpin Pelepasan Jenazah Anggota DPR Abdul Wahab Dalimunthe
Dalam siaran berbeda, Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra di Jakarta, Selasa, menyampaikan pihaknya belum dapat memberi tanggapan atau keterangan resmi terkait putusan MA.
Walaupun demikian, Herzaky mengumumkan Ketua Umum DPP Partai Demokrat akan menyampaikan keterangan resmi di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (10/11).
Mahkamah Agung pada Selasa (9/11) menolak permohonan uji materi AD/ART Partai Demokrat.
Penolakan itu diputus dan diumumkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Supandi bersama dua hakim anggota, yaitu Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.
Berita Terkait
-
Tiket Pesawat Bisa Turun Sebelum Desember? AHY Beri Jaminan
-
Teken Dealership Agreement Eksklusif, MAB Jadi Distributor Resmi Truk Yutong di Indonesia
-
Truk ODOL Jadi Biang Kerok Kecelakaan, AHY: Tidak Boleh Dibiarkan, Perlu Penertiban
-
Mahfud MD Bongkar Konspirasi Vonis Bebas Ronald Tannur dan Sikap MA Tutupi Uang Haram Rp 1 T
-
Apa Arti Cincai? Sindiran Keras Mahfud MD Bahas Jual-Beli Hukum di Mahkamah Agung dengan Deddy Corbuzier
Tag
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
Terkini
-
Pemkab Kediri Rutin Salurkan 60 Ribu Liter Air Bersih ke Desa Sepawon
-
Optimalkan Data Analytics, Transformasi Digital Bank Mandiri Borong Berbagai Penghargaan Internasional
-
Mas Dhito Bakal Perjuangkan Perda Sound Horeg
-
Namanya Dicatut untuk Aksi Penipuan, Mas Dhito Minta Masyarakat Lebih Waspada
-
Intip Dua Produsen Lele, Pemkab Kediri Dorong Penguatan Nilai Jual