SuaraJakarta.id - Kelompok kongres luar biasa (KLB) pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko tetap bersyukur walaupun Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan uji materi (judicial review) kelompoknya terhadap AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres Kelima pada 2020.
Juru Bicara KLB, Muhammad Rahmad menyampaikan, jika MA mengabulkan uji materi AD/ART Demokrat itu, maka ada peluang Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengajukan JR terhadap AD/ART yang disepakati dalam pertemuan luar biasa di Deli Serdang pada Maret 2021.
“Hal tersebut tentu saja akan menimbulkan persoalan baru bagi kami,” kata dia, Selasa (9/11/2021), dikutip dari Antara.
Rahmad menyampaikan pihak KLB menghormati keputusan Mahkamah Agung karena para hakim dianggap memiliki dasar dan pertimbangan hukum menolak uji tersebut.
“Pilihan Mahkamah Agung itu kami hargai dan hormati,” kata Juru Bicara KLB.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga memberi dukungan moral kepada kelompoknya yang mengajukan permohonan uji materi ke MA.
“Kami bersyukur terhadap putusan Mahkamah Agung ini karena dengan ditolaknya judicial review (uji materiil, Red.) AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020, maka gugatan kami KLB Deli Serdang Nomor 150 si PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara, Red.) Jakarta semakin kuat,” terang Rahmad.
Pihak KLB menggugat surat keputusan Menkumham RI yang mengesahkan AD/ART Partai Demokrat 2020 dan menuntut Menkumham mengesahkan AD/ART versi KLB yang ditetapkan pada tahun ini.
“Dengan penolakan MA tersebut, maka gugatan kami di TUN 150 (nomor perkara pihak KLB, Red) menjadi makin kuat dan peluang kubu AHY melakukan perbaikan AD/ARG menjadi tertutup,” sebut Rahmad.
Baca Juga: Tok! MA Tolak Uji Materi AD/ART Demokrat yang Diajukan Yusril Dkk
Dalam siaran berbeda, Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra di Jakarta, Selasa, menyampaikan pihaknya belum dapat memberi tanggapan atau keterangan resmi terkait putusan MA.
Walaupun demikian, Herzaky mengumumkan Ketua Umum DPP Partai Demokrat akan menyampaikan keterangan resmi di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (10/11).
Mahkamah Agung pada Selasa (9/11) menolak permohonan uji materi AD/ART Partai Demokrat.
Penolakan itu diputus dan diumumkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Supandi bersama dua hakim anggota, yaitu Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Bantu Warga Terdampak Gempa NTT, BRI Bangun Tiga Posko Logistik dan Dapur Umum
-
Upacara Kemerdekaan di Tapal Batas, Serasan Jadi Pintu Ekonomi Indonesia
-
Tak Perlu Pusing Budget, Ini Solusi Paket Rapat di Jakarta Pusat yang Bisa Sesuaikan Anggaran
-
Harmoni Dalam Persatuan: Semangat NHM Membangun Gosowong Maju di Hari Kemerdekaan
-
Semarak Kemerdekaan: Perpaduan Kuliner dan Mahjong Ramaikan Pesisir Jakarta