SuaraJakarta.id - Anggota DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan Pemerintah Provinsi DKI perlu meningkatkan pengawasan terhadap pemasangan papan reklame.
Hal itu dikatakan Gembong terkait dengan tindakan bongkar pasang papan reklame di atas bangunan Pos Polisi Harmoni dan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
"Masa sesaat diturunkan, kemudian terpasang lagi. Kan aneh," kata Gembong dalam keterangan di Jakarta, Senin (15/11/2021).
Politisi PDI Perjuangan tersebut mempertanyakan tindakan Satpol PP DKI yang membongkar papan reklame itu pada 7 September 2021, namun saat ini papan iklan tersebut telah dibangun kembali. Gembong menuturkan tindakan Satpol PP DKI itu mengindikasikan kurang pengawasan terhadap perizinan papan reklame di Jakarta.
Lebih lanjut, Gembong menganggap perlu penyelidikan mendalam pada Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD di bidang pendirian reklame, karena dugaan kurang koordinasi antar SKPD terkait. Yakni Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) bersama Dinas Penaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP DKI Jakarta.
"Tidak ada koordinasi antar instansi terkait dalam pengawasan reklame. Yang terjadi sekarang kan ego sektoral," ujar Gembong.
Gembong menegaskan seluruh dinas di Jakarta harus menghilangkan sikap ego sektoral dan meningkatkan koordinasi, terutama dalam hal pengawasan terhadap pendirian atau keberadaan papan reklame.
Dinas terkait dengan keberadaan papan reklame di ibu kota, lanjut dia, harus duduk bersama membahas soal pendirian papan reklame hingga penerapan pengawasannya.
"Kemudian koordinasi, bekerja sesuai dengan hasil koordinasi itu," tuturnya.
Baca Juga: DPRD DKI: Pemenuhan 30 Persen RTH di Jakarta Mustahil Terealisasi
Dalam kesempatan itu, Gembong juga menyinggung pembangunan reklame harus sesuai dengan Perda DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Dalam penyelenggaraan reklame, Dinas Citata (DCKTRP) akan mengeluarkan rekomendasi kepada DPMPTSP untuk menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan Reklame (IMB-R).
"Kalau bicara tentang perda itu kewenangan pada Citata (DCKTRP), pertanyaannya apa rekomendasi yang diberikan Citata? Kalau memang itu menyalahi perda itu pasti mereka akan komplain. Ketika komplain itu ditujukan kepada Satpol PP untuk melakukan penindakan," tutur Gembong.
Di sisi lain, Pengamat Perkotaan Hatta Adriansyah juga mempertanyakan proses pembangunan kembali reklame yang terjadi dalam waktu relatif singkat itu.
"Apakah benar dalam waktu hanya dua bulan itu konstruksi papan reklame yang baru itu sudah memenuhi seluruh ketentuan aturan yang berlaku?" tutur Hatta.
Untuk membangun papan reklame, sambung Hatta, pihak yang membangun setelah memenangkan proses tender, harus sudah mengantongi IMB, IPR dan Pajak Reklame sesuai aturan yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Menag RI Sebut Dua Juta Umat Muslim Murtad Tiap Tahun, Ini Faktanya!
-
7 Fakta Terbaru Pramugari Gadungan Batik Air, Terbongkar di Pesawat hingga Minta Maaf
-
Cek Fakta: Klaim Presiden Sementara Venezuela Tegaskan Bakal Lawan AS, Ini Faktanya
-
Harga Avanza, Xpander, dan Stargazer Bekas di 2026: Siapa Paling Jatuh?
-
Terungkap, Alasan di Balik Aksi Perempuan Palembang Nyamar Jadi Pramugari Batik Air