Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Selasa, 16 November 2021 | 04:05 WIB
Ilustrasi--Satpol PP DKI Jakarta membongkar papan reklame LED di atas bangunan Pos Polisi Simpang Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (6/9) malam lalu. (Antara/Dokumentasi Pribadi)

SuaraJakarta.id - Anggota DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan Pemerintah Provinsi DKI perlu meningkatkan pengawasan terhadap pemasangan papan reklame.

Hal itu dikatakan Gembong terkait dengan tindakan bongkar pasang papan reklame di atas bangunan Pos Polisi Harmoni dan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

"Masa sesaat diturunkan, kemudian terpasang lagi. Kan aneh," kata Gembong dalam keterangan di Jakarta, Senin (15/11/2021).

Politisi PDI Perjuangan tersebut mempertanyakan tindakan Satpol PP DKI yang membongkar papan reklame itu pada 7 September 2021, namun saat ini papan iklan tersebut telah dibangun kembali. Gembong menuturkan tindakan Satpol PP DKI itu mengindikasikan kurang pengawasan terhadap perizinan papan reklame di Jakarta.

Baca Juga: DPRD DKI: Pemenuhan 30 Persen RTH di Jakarta Mustahil Terealisasi

Lebih lanjut, Gembong menganggap perlu penyelidikan mendalam pada Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD di bidang pendirian reklame, karena dugaan kurang koordinasi antar SKPD terkait. Yakni Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) bersama Dinas Penaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP DKI Jakarta.

"Tidak ada koordinasi antar instansi terkait dalam pengawasan reklame. Yang terjadi sekarang kan ego sektoral," ujar Gembong.

Gembong menegaskan seluruh dinas di Jakarta harus menghilangkan sikap ego sektoral dan meningkatkan koordinasi, terutama dalam hal pengawasan terhadap pendirian atau keberadaan papan reklame.

Dinas terkait dengan keberadaan papan reklame di ibu kota, lanjut dia, harus duduk bersama membahas soal pendirian papan reklame hingga penerapan pengawasannya.

"Kemudian koordinasi, bekerja sesuai dengan hasil koordinasi itu," tuturnya.

Baca Juga: DPRD DKI: Pembebasan Lahan Hijau di Jakarta Diperkirakan Rp1,7 Triliun

Dalam kesempatan itu, Gembong juga menyinggung pembangunan reklame harus sesuai dengan Perda DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Load More