SuaraJakarta.id - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono pertanyakan bongkar pasang papan reklame di pos polisi Harmoni dan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
Gembong mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu meningkatkan pengawasan terhadap pemasangan papan reklame.
"Masa sesaat diturunkan, kemudian terpasang lagi. Kan aneh," ucap Gembong, Senin (15/11/2021).
Politisi PDI Perjuangan tersebut mempertanyakan tindakan Satpol PP DKI yang membongkar papan reklame itu pada 7 September 2021. Namun saat ini papan iklan tersebut telah dibangun kembali.
Gembong menuturkan tindakan Satpol PP DKI itu mengindikasikan kurang pengawasan terhadap perizinan papan reklame di Jakarta.
Lebih lanjut, Gembong menganggap perlu penyelidikan mendalam pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di bidang pendirian reklame.
Karena dugaan kurang koordinasi antar SKPD terkait, yaitu Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) bersama Dinas Penaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.
"Tidak ada koordinasi antar instansi terkait dalam pengawasan reklame. Yang terjadi sekarang kan ego sektoral," ujar Gembong.
Gembong menegaskan seluruh dinas di Jakarta harus menghilangkan sikap ego sektoral dan meningkatkan koordinasi. Terutama dalam hal pengawasan terhadap pendirian atau keberadaan papan reklame.
Baca Juga: DPRD DKI: Pemenuhan 30 Persen RTH di Jakarta Mustahil Terealisasi
Dinas terkait dengan keberadaan papan reklame di ibu kota, lanjut dia, harus duduk bersama membahas soal pendirian papan reklame hingga penerapan pengawasannya.
"Kemudian koordinasi, bekerja sesuai dengan hasil koordinasi itu," ujar Gembong.
Dalam kesempatan itu, Gembong juga menyinggung pembangunan reklame harus sesuai dengan Perda DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Dalam penyelenggaraan reklame, Dinas Citata (DCKTRP) akan mengeluarkan rekomendasi kepada DPMPTSP untuk menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan Reklame (IMB-R).
"Kalau bicara tentang perda itu kewenangan pada Citata, pertanyaannya apa rekomendasi yang diberikan Citata? Kalau memang itu menyalahi perda itu pasti mereka akan komplain. Ketika komplain itu ditujukan kepada Satpol PP untuk melakukan penindakan," tutur Gembong.
Di sisi lain, Pengamat Perkotaan Hatta Adriansyah juga mempertanyakan proses pembangunan kembali reklame di pospol Harmoni dan Lapangan Banteng yang terjadi dalam waktu relatif singkat itu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
Pilihan
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
-
Dipecat PSSI, Ini 3 Pekerjaan Baru yang Cocok untuk Patrick Kluivert
-
4 Fakta Radiasi Cs-137 PT PMT Cikande: Pemilik Diduga WNA Kabur ke Luar Negeri?
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
Terkini
-
Pojok Literasi di Teluknaga Jadi Tempat Anak-Anak Pesisir Belajar Sambil Bermimpi
-
Lanjutan Seleksi Bakal Calon Dekan UI, Pemaparan Visi Misi Dinanti
-
Saldo DANA Gratis Rp225.000 Menantimu Hari Ini, Klaim Sekarang
-
Cairkan Relasi Lewat Night Golf: Bergeract Golf Club Satukan Sport dan Networking
-
Detik-Detik Ledakan Cengkareng Terekam CCTV: Puslabfor Turun Tangan Ungkap Penyebab!