Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 17 November 2021 | 14:39 WIB
ilustrasi perkelahian. Pemuda di Tangsel bacok warga pakai samurai karena dendam cekcok di jalan. [Envato Elements]

SuaraJakarta.id - Nasib malang menimpa seorang pemuda di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial IR (22). Dia harus menerima 11 jahitan akibat sabetan samurai dari MS (21).

Kejadian itu bermula dari cekcok saat berkendara di Jalan Kademangan, Setu, Tangsel. Saat itu MS cekcok dengan CS (29), kakak IR.

Kanitreskrim Polsek Cisauk, Iptu Margana mengatakan, MS dan CS sempat cekcok dan bersitegang saat keduanya berkendara pada Senin (15/11/2021) malam.

Keduanya hampir bertabrakan saat tak sabar menunggu lampu merah di Jalan Kademangan, Setu.
"Awalnya kakaknya korban CS (29) berselisih di jalan, hampir nabrak di jalan dengan MS. Mereka saling cekcok di Jalan Kademangan, Senin malam pukul 21.00 WIB," kata Margana.

Baca Juga: Gelapkan Uang Perusahaan, Pegawai Konfeksi di Tangerang Foya-Foya Bersama Teman Kencan

Meski tak sempat bertabrakan, MS rupanya masih menyimpan dendam usai cekcok tersebut. Ia kemudian pulang mengambil samurai lalu menyambangi CS di kediamannya untuk berduel.

Sayangnya, lanjut Margana, saat itu MS tak menemukan CS di kediamannya dan hanya bertemu dengan IR. Keduanya kemudian sempat bersitegang dan cekcok dan berujung pada pembacokan.

"Korban melihat pelaku membawa samurai di atas motor. Terjadi cekcok dan samurai yang dibawa langsung dibacokkan ke korban sehingga alami luka di pinggang sebelah kiri. Lukanya cukup parah hingga 11 jahitan, jadi korban ini salah sasaran," ungkap Margana.

Cekcok antara pelaku dan korban dilihat warga sekitar. Sehingga usai membacok dengan samurai, pelaku langsung diamankan oleh warga setempat.

Kekinian, MS meringkuk di tahanan. Dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Cekcok di Jalan, Pria di Setu Tangsel Ditebas Samurai

"Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," pungkas Margana.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More