Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 17 November 2021 | 16:52 WIB
Sejumlah siswa mulai melakukan PTM terbatas di SDN 03 Duri Kepa, Kebon Jeruk , Jakarta Barat, Rabu (1/9/2021). [ANTARA/Walda Marison]

SuaraJakarta.id - Pemerintah pusat menetapkan Jakarta PPKM Level 1. Kondisi ini membuat Dinas Pendidikan atau Disdik DKI Jakarta menambah jam pelajaran pada Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

Penambahan jam pelajaran PTM ini mulai dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

“Kami masih satu hari dalam seminggu, belum menambah harinya namun jumlah jam pelajaran ditambah,” kata Kepala Bagian Humas Disdik DKI Jakarta Taga Radja Gah, Rabu (17/11/2021).

Taga mengungkapkan untuk PAUD jam pelajaran ditambah dari dua jam menjadi tiga jam, SD menjadi lima jam dari awalnya tiga jam.

SMP menjadi enam jam dari awalnya empat jam, dan SMA dari awalnya lima jam menjadi tujuh jam.

Baca Juga: Antisipasi Klaster COVID-19, Pemprov DKI Evaluasi PTM dan Takziah

Hingga 10 November 2021, jumlah sekolah di DKI Jakarta yang sudah menerapkan PTM terbatas sebanyak 10.429 sekolah dari target 10.677 sekolah.

Sedangkan untuk metode pembelajaran masih tetap sama, yakni campuran melalui PTM terbatas di kelas dan masih PTM terbatas daring dengan kapasitas PTM terbatas di kelas maksimal 50 persen.

Aturan kapasitas maksimal PTM terbatas itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 tentang PPKM Level satu hingga tiga wilayah Jawa-Bali.

Sedangkan untuk ekstrakurikuler dan mata pelajaran olahraga masih belum diizinkan dan dilakukan dari rumah serta kantin sekolah juga masih ditutup.

Sedangkan mekanisme PTM terbatas masih tetap sama yakni sekolah wajib melakukan disinfektan sebelum melakukan PTM, menyediakan disinfektan dan sabun cuci dan air bersih.

Baca Juga: Pemkot Cirebon Gelar Tes COVID-19 Acak di 30 Sekolah

Kemudian masker, alat pengukur suhu tubuh dan memantau kesehatan pelaksana dan peserta satuan pendidikan. [Antara]

Load More