SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengkaji rencana pemerintah pusat menenerapkan aturan PPKM Level 3 secara serentak pada akhir tahun hingga libur tahun baru 2022.
"Kita kaji dulu rencana tersebut," kata Anies Baswedan saat menghadiri diseminasi hasil riset dan pelatihan Resiliensi Sekolah Mitigasi Bencana di Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jumat (19/11/2021).
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyatakan setuju kegiatan masyarakat di Jakarta kembali diperketat pada akhir tahun 2021 dan awal tahun 2022, untuk menekan laju penularan COVID-19.
Menurut Riza, Pemprov DKI Jakarta juga menyesuaikan kegiatan di tempat wisata sesuai dengan aturan PPKM Level 3.
"Tempat wisata nanti disesuaikan seperti sebelumnya. Waktunya hanya sekitar tujuh hari," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah memberlakukan secara merata kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Selama Natal dan Tahun Baru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujarnya melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis (18/11).
Muhadjir mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19 usai libur akhir tahun.
Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3, sehingga ada keseragaman secara nasional.
Baca Juga: Soal UMP Jakarta 2022, Anies: Belum Ditetapkan
"Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," katanya.
Muhadjir mengatakan kebijakan aturan PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2021, menunggu Menteri Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," ujarnya.
Berita Terkait
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dikaji, Gubernur Pramono: Belum Tentu Naik
-
ASN DKI Dapat Transportasi Umum Gratis, Gubernur Pramono: Tak Semua Gajinya Besar
-
Bau Busuk RDF Rorotan Bikin Geram! Ribuan Warga Ancam Demo Balai Kota, Gubernur Turun Tangan?
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Jarwinn, Supplier Panel Surya Indonesia Terbaik
-
Sidang MKD: Uya Kuya Dipulihkan, 3 Anggota DPR Lainnya Tetap Dinonaktifkan
-
Cardea Physiotheraphy & Pilates Buka Cabang Keenam di Puri Jakarta Barat
-
Mudik Nyaman Maksimal: 5 Mobil Bekas Captain Seat Idaman, Budget Aman
-
5 Mobil Diesel Bekas Selain Panther: Pilihan Cerdas Buat Anak Muda Budget Terbatas