SuaraJakarta.id - Pembahasan kenaikan upah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menemui jalan buntu. Pasalnya, kedua pihak dari Serikat pekerja dan pengusaha belum ada kesamaan pendapat soal Upah Minimum Kota atau UMK 2022.
Pembahasan kenaikan upah telah dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko) bersama Dinas Ketenagakerjaan Tangsel, Senin (21/11/2021). Rapat itu diikuti oleh perwakilan Serikat dan pengusaha.
Hasilnya, kedua pihak tak sependapat soal kenaikan upah. Pihak Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) tetap bersikukuh menginginkankan adanya kenaikan UMK 2022 sebesar 10 persen.
Sementara pihak pengusaha diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Tangsel menolak adanya kenaikan upah. Bahkan mereka menolak penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Pasalnya jika PP Nomor 36 Tahun 2021 aturan itu diterapkan, maka akan terjadi kenaikan upah di Tangsel sebesar 1,17 persen.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengaku pihaknya telah mengirimkan berita acara pembahasan tersebut ke Gubernur Banten hingga ke Kementerian Ketenagakerjaan yang berisi dua pendapat berbeda soal kenaikan UMK Tangsel 2022 itu.
"Karena tidak bersepakat dengan Depeko, dua usulan tersebut diajukan ke provinsi bahkan ke Kemenaker. Suratnya sudah kita kirim pada hari itu juga," kata Benyamin ditemui di depan Aula Blandongan, Puspemkot Tangsel, Rabu (24/11/2021).
Benyamin menerangkan, soal kenaikan UMK Tangsel 2022 dirinya pun tak ikut campur dan tak dapat memberikan keputusan. Pihaknya pun hanya menunggu keputusan dari Gubernur Banten untuk solusi penatapan UMK 2022 tersebut.
"Pemkot enggak menetapkan kenaikan. Karena dua titik itu nggak ketemu, kita sedang mencari jalan tengah," ungkap Benyamin.
Baca Juga: Apindo Tangsel Tolak Kenaikan UMK 2022: Memberatkan
"Harus ditemukan titik tengahnya, karena pengusaha juga kondisi pasca COVID ini pembukuannya terdampak. Dari sisi buruh juga bagaimana pun membutuhkan. Kalau kemarin kan kenaikannya dihitung sekira hampir Rp 50 ribu," tambah Benyamin.
Ancam Lakukan Aksi
Sebelumnya diberitakan SuaraJakarta.id—grup Suara.com—, KSPSI Kota Tangsel menuntut kenaikan UMK 2022 sebesar 10 persen.
"Dari serikat kita tetap meminta kenaikan 10 persen dasarnya kita masih merujuk pada Pertumbuhan Ekonomi Nasional yang dirilis pemerintah dan inflasi," Sekretaris KSPSI Tangsel Vanny Sompie, Selasa (23/11/2021).
Kini, pihaknya tinggal menunggu keputusan wali kota dan berharap permintaan kenaikan UMK 2022 sebesar 10 persen dapat disetujui baik oleh Wali Kota Tangsel mau pun Gubernur Banten.
Vanny mengaku, bakal melaksanakan aksi jika tuntutannya soal kenaikan UMK Tangsel 2022 tak diakomodir atau jika tak ditemukan solusi kenaikan upah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
Terkini
-
Pabrik Lilin Rumahan di Jakbar Ludes Terbakar
-
Indonesia Emas 2045: IHCBS 2025 Siapkan Strategi Hadapi Tantangan Ekonomi Global!
-
Bagaimana Dompet DANA Kaget Menjadi Penolong Finansial Tak Terduga?
-
Mas Dhito Diam-diam Punya Teman Anak MTs, Ini Dia Orangnya
-
Tasyakuran Bersama Jamaah Haji Kabupaten Kediri, Mas Dhito Tanyakan Bekal yang Tetap Jadi Idola