Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 24 November 2021 | 21:06 WIB
Eks ART keluarga Nirina Zubir, Riri Khasmita dihadirkan oleh Polda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021). [Suara.com/Evi Ariska]

SuaraJakarta.id - Riri Khasmita, eks asisten rumah tangga (ART) di keluarga Nirina Zubir, akan diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Barat terkait laporan yang dibuatnya soal dugaan penyekapan oleh kakak Nirina Zubir.

Diketahui, Riri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus mafia tanah dengan korbannya adalah keluarga Nirina Zubir.

"Itu laporan dari Polda terus dilimpahkan ke Polres. Jadi bukan laporan lagi," kata Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy saat dikonfirmasi, Rabu (24/11/2021).

Riri, kata Avrilendy, melaporkan kakak Nirina Zubir, Fadlan, dengan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan atau Penyekapan.

Baca Juga: Dana Pinjaman Tak Cair, Alasan ART Ubah Kepemilikan Aset Ibu Nirina Zubir

Meski begitu, Avrilendy belum mau menjelaskan secara rinci terkait latar belakang kasus dugaan penyekapan yang dilaporkan eks ART Nirina Zubir itu.

Satu hal yang pasti, kata Avrilendy, polisi dalam waktu dekat akan memeriksa Riri sebagai pelapor walaupun dia telah berstatus tersangka di kasus mafia tanah.

"Tetap bisa diperiksa, tetap bisa, walau statusnya tersangka di kasus lain, tapi berhak juga buat laporan," kata Avrilendy.

Artis Nirina Zubir mengaku dirugikan Rp 17 miliar akibat ulah mafia tanah yang ternyata adalah orang dekat keluarganya sendiri dan melibatkan oknum notaris.

"Kurang lebih Rp 17 miliar yang di Jakarta dan Gunung Putri," kata Nirina di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/11).

Baca Juga: Riri Khasmita Balik Laporkan Adik Nirina Zubir Atas Tuduhan Penyekapan

Dalam perkara tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka dan melakukan penangkapan terhadap tiga orang di antaranya, yakni Riri Khasmita, suaminya dan satu oknum notaris.

Load More