SuaraJakarta.id - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meminta Pemprov DKI Jakarta menghapus anggaran untuk Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2022.
Pasalnya, menurut Gembong, peran TGUPP pada masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi sangat sentral dan mengganggu ruang gerak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Peran TGUPP sangat sentral yang mengakibatkan ruang gerak para SKPD terganggu dengan hadirnya TGUPP. Rasanya tidak elok, seorang pejabat pemprov, kepala dinas membuat surat sampai ditembuskan kepada TGUPP. Karenanya, kami rekomendasikan, sebagaimana kami bahas di Komisi A, alokasi anggaran TGUPP yang jumlahnya Rp 19,8 Miliar untuk didrop, dinolkan," kata Gembong yang juga merupakan anggota Komisi A ini saat Rapat Badan Anggaran di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (24/11/2021).
Lebih lanjut, Gembong menuturkan sebaiknya anggaran TGUPP dialihkan ke program yang bermanfaat langsung buat warga Jakarta.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah DKI Jakarta, Sigit Wijiatmoko menjelaskan anggaran untuk TGUPP mencapai Rp19 miliar pada 2021.
Realisasi hingga November 2021 anggaran TGUPP yang terserap mencapai Rp15,9 miliar, Namun Sigit mengatakan ada penurunan jumlah pagu anggaran pada 2022 dibanding 2021.
"Dari 2021 ke 2022 ada penurunan jumlah pagu anggarannya. Karena kita tentu melihat proses evaluasinya, baik itu jumlah grading maupun jumlah anggota TGUPP itu sendiri," tutur dia.
Saat ini, Sigit menuturkan jumlah personel TGUPP ada 74 orang dan Ketua TGUPP mendapat kedudukan dan keuangan setara peringkat 15. Sedangkan tunjangan kinerja daerah dan fasilitas lainnya setara eselon II.
"Kepada Wakil Ketua TGUPP diberikan hak dan keuangan setara peringkat 14, tunjangan kinerja daerah setara eselon II," tutur Sigit.
Baca Juga: Debat Alot DPRD-Pemprov soal Anggaran Mau Dinolkan, APBD TGUPP Era Jokowi Diungkit Lagi
Sedangkan, anggota TGUPP diberikan kedudukan hak keuangan setara peringkat 13 tunjangan kinerja daerah setara eselon II.
"Kepada tenaga ahli dan asisten yang ditugaskan oleh TGUPP diberikan honor dan kompensasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jadi kalau kita bicara tentang tunjangan kinerja daerah tentu bersumber dari APBD," ujarnya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Sakit Pinggang Menyerang Anak Muda? Fisioterapis Beberkan Cara Ampuh Mengatasinya!
-
Pandji Pragiwaksono Sebut Orang Toraja Jatuh Miskin Karena Pesta, PMTI: Kami Terluka
-
Kenapa Donald Trump Ancam Serang Nigeria Dengan Kekuatan Militer?
-
Dipimpin Brigjen Ade Safri, Bareskrim Polri Jual Beras SPHP demi Stabilitas Harga
-
Fintech Indonesia Bersatu: Akselerasi Inovasi dan Literasi di Tengah Pertumbuhan Industri