SuaraJakarta.id - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meminta Pemprov DKI Jakarta menghapus anggaran untuk Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2022.
Pasalnya, menurut Gembong, peran TGUPP pada masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi sangat sentral dan mengganggu ruang gerak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Peran TGUPP sangat sentral yang mengakibatkan ruang gerak para SKPD terganggu dengan hadirnya TGUPP. Rasanya tidak elok, seorang pejabat pemprov, kepala dinas membuat surat sampai ditembuskan kepada TGUPP. Karenanya, kami rekomendasikan, sebagaimana kami bahas di Komisi A, alokasi anggaran TGUPP yang jumlahnya Rp 19,8 Miliar untuk didrop, dinolkan," kata Gembong yang juga merupakan anggota Komisi A ini saat Rapat Badan Anggaran di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (24/11/2021).
Lebih lanjut, Gembong menuturkan sebaiknya anggaran TGUPP dialihkan ke program yang bermanfaat langsung buat warga Jakarta.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah DKI Jakarta, Sigit Wijiatmoko menjelaskan anggaran untuk TGUPP mencapai Rp19 miliar pada 2021.
Realisasi hingga November 2021 anggaran TGUPP yang terserap mencapai Rp15,9 miliar, Namun Sigit mengatakan ada penurunan jumlah pagu anggaran pada 2022 dibanding 2021.
"Dari 2021 ke 2022 ada penurunan jumlah pagu anggarannya. Karena kita tentu melihat proses evaluasinya, baik itu jumlah grading maupun jumlah anggota TGUPP itu sendiri," tutur dia.
Saat ini, Sigit menuturkan jumlah personel TGUPP ada 74 orang dan Ketua TGUPP mendapat kedudukan dan keuangan setara peringkat 15. Sedangkan tunjangan kinerja daerah dan fasilitas lainnya setara eselon II.
"Kepada Wakil Ketua TGUPP diberikan hak dan keuangan setara peringkat 14, tunjangan kinerja daerah setara eselon II," tutur Sigit.
Baca Juga: Debat Alot DPRD-Pemprov soal Anggaran Mau Dinolkan, APBD TGUPP Era Jokowi Diungkit Lagi
Sedangkan, anggota TGUPP diberikan kedudukan hak keuangan setara peringkat 13 tunjangan kinerja daerah setara eselon II.
"Kepada tenaga ahli dan asisten yang ditugaskan oleh TGUPP diberikan honor dan kompensasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jadi kalau kita bicara tentang tunjangan kinerja daerah tentu bersumber dari APBD," ujarnya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Jangan Asal Terima! Galon Kusam dan Buram Ternyata Simpan Risiko Zat Kimia Berbahaya
-
Nikmati Liburan Akhir Tahun di Rumah Saja, Ini Tips Upgrade Kenyamanan Tanpa Worry
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
Cek Fakta: Viral Video Menkeu Purbaya Semprot DPR Habiskan Rp20 Miliar di Rapat, Ini Faktanya
-
Cek Fakta: Viral Ivan Gunawan Bagi-Bagi Uang Khusus Lansia, Ini Faktanya!