SuaraJakarta.id - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meminta Pemprov DKI Jakarta menghapus anggaran untuk Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2022.
Pasalnya, menurut Gembong, peran TGUPP pada masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi sangat sentral dan mengganggu ruang gerak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Peran TGUPP sangat sentral yang mengakibatkan ruang gerak para SKPD terganggu dengan hadirnya TGUPP. Rasanya tidak elok, seorang pejabat pemprov, kepala dinas membuat surat sampai ditembuskan kepada TGUPP. Karenanya, kami rekomendasikan, sebagaimana kami bahas di Komisi A, alokasi anggaran TGUPP yang jumlahnya Rp 19,8 Miliar untuk didrop, dinolkan," kata Gembong yang juga merupakan anggota Komisi A ini saat Rapat Badan Anggaran di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (24/11/2021).
Lebih lanjut, Gembong menuturkan sebaiknya anggaran TGUPP dialihkan ke program yang bermanfaat langsung buat warga Jakarta.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah DKI Jakarta, Sigit Wijiatmoko menjelaskan anggaran untuk TGUPP mencapai Rp19 miliar pada 2021.
Realisasi hingga November 2021 anggaran TGUPP yang terserap mencapai Rp15,9 miliar, Namun Sigit mengatakan ada penurunan jumlah pagu anggaran pada 2022 dibanding 2021.
"Dari 2021 ke 2022 ada penurunan jumlah pagu anggarannya. Karena kita tentu melihat proses evaluasinya, baik itu jumlah grading maupun jumlah anggota TGUPP itu sendiri," tutur dia.
Saat ini, Sigit menuturkan jumlah personel TGUPP ada 74 orang dan Ketua TGUPP mendapat kedudukan dan keuangan setara peringkat 15. Sedangkan tunjangan kinerja daerah dan fasilitas lainnya setara eselon II.
"Kepada Wakil Ketua TGUPP diberikan hak dan keuangan setara peringkat 14, tunjangan kinerja daerah setara eselon II," tutur Sigit.
Baca Juga: Debat Alot DPRD-Pemprov soal Anggaran Mau Dinolkan, APBD TGUPP Era Jokowi Diungkit Lagi
Sedangkan, anggota TGUPP diberikan kedudukan hak keuangan setara peringkat 13 tunjangan kinerja daerah setara eselon II.
"Kepada tenaga ahli dan asisten yang ditugaskan oleh TGUPP diberikan honor dan kompensasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jadi kalau kita bicara tentang tunjangan kinerja daerah tentu bersumber dari APBD," ujarnya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Cara Menghindari Gangguan Kecemasan Akibat Konsumsi Informasi di Media Sosial
-
Tak Banyak yang Tahu, Pulau di Indonesia Ini Ternyata Pernah Keluar dari NKRI
-
Misteri Menara Saidah: Mengapa Gedung Megah Ini Jadi Istana Hantu di Jantung Jakarta?
-
"Nyawa Ayahku Hanya Dihargai 1,5 Tahun" Keluarga Korban Gebrak Meja di Sidang Tabrak Lari
-
Livin' Fest 2025: Bank Mandiri Bakal Suguhkan Expo dengan Sinergi UMKM dan Ekonomi Kreatif