SuaraJakarta.id - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meminta Pemprov DKI Jakarta menghapus anggaran untuk Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2022.
Pasalnya, menurut Gembong, peran TGUPP pada masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi sangat sentral dan mengganggu ruang gerak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Peran TGUPP sangat sentral yang mengakibatkan ruang gerak para SKPD terganggu dengan hadirnya TGUPP. Rasanya tidak elok, seorang pejabat pemprov, kepala dinas membuat surat sampai ditembuskan kepada TGUPP. Karenanya, kami rekomendasikan, sebagaimana kami bahas di Komisi A, alokasi anggaran TGUPP yang jumlahnya Rp 19,8 Miliar untuk didrop, dinolkan," kata Gembong yang juga merupakan anggota Komisi A ini saat Rapat Badan Anggaran di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (24/11/2021).
Lebih lanjut, Gembong menuturkan sebaiknya anggaran TGUPP dialihkan ke program yang bermanfaat langsung buat warga Jakarta.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah DKI Jakarta, Sigit Wijiatmoko menjelaskan anggaran untuk TGUPP mencapai Rp19 miliar pada 2021.
Realisasi hingga November 2021 anggaran TGUPP yang terserap mencapai Rp15,9 miliar, Namun Sigit mengatakan ada penurunan jumlah pagu anggaran pada 2022 dibanding 2021.
"Dari 2021 ke 2022 ada penurunan jumlah pagu anggarannya. Karena kita tentu melihat proses evaluasinya, baik itu jumlah grading maupun jumlah anggota TGUPP itu sendiri," tutur dia.
Saat ini, Sigit menuturkan jumlah personel TGUPP ada 74 orang dan Ketua TGUPP mendapat kedudukan dan keuangan setara peringkat 15. Sedangkan tunjangan kinerja daerah dan fasilitas lainnya setara eselon II.
"Kepada Wakil Ketua TGUPP diberikan hak dan keuangan setara peringkat 14, tunjangan kinerja daerah setara eselon II," tutur Sigit.
Baca Juga: Debat Alot DPRD-Pemprov soal Anggaran Mau Dinolkan, APBD TGUPP Era Jokowi Diungkit Lagi
Sedangkan, anggota TGUPP diberikan kedudukan hak keuangan setara peringkat 13 tunjangan kinerja daerah setara eselon II.
"Kepada tenaga ahli dan asisten yang ditugaskan oleh TGUPP diberikan honor dan kompensasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jadi kalau kita bicara tentang tunjangan kinerja daerah tentu bersumber dari APBD," ujarnya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Aryaduta Menteng Gandeng Chef William Wongso di Ramadan Tahun Ini
-
Cek Fakta: Tautan Penghapusan Utang Pinjol dari OJK yang Viral, Ini Faktanya!
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya
-
Amalan Malam Nisfu Syaban yang Dianjurkan Ulama, Lengkap dengan Dalil dan Penjelasannya
-
Jangan Terlewat Malam Nisfu Syaban, Ini Doa-Doa yang Dianjurkan untuk Rezeki, Jodoh dan Kesehatan