SuaraJakarta.id - Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria, memastikan tidak akan hadiri Reuni 212 jika kegiatan itu jadi digelar di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (2/12/2021).
"Besok itu kan, kita ada acara yang dari kementerian," kata Wagub DKI di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/12/2021) malam.
Terkait dengan kegiatan yang rencananya akan dilaksanakan di Patung Kuda Arjuna Wijaya tersebut, Riza menyebutkan bahwa Polda Metro Jaya yang berwenang memberikan izin pelaksanaan tersebut.
"Sejauh ini, belum ada informasi izin diberikan. Kami tetap menghimbau kepada penyelenggara untuk mematuhi aturan-aturan yang ada," tutur Wagub DKI.
Pihak kepolisian juga, kata Riza, sudah mempersiapkan keamanan yang diinisiasi Persaudaraan Alumni 212 tersebut.
"Polda sudah menyiapkan antisipasi kemungkinan masuknya massa dari luar Jakarta yang akan mengikuti Reuni 212," ujarnya.
Sebelumnya, kegiatan Reuni 212 kembali direncanakan di Patung Kuda Arjuna Wijaya setelah pihak Yayasan Az Zikra memutuskan menolak acara reuni 212, yang rencananya akan dilaksanakan di Masjid Az Zikra Sentul Bogor, Jawa Barat pada Kamis.
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan bahwa pihaknya tak akan memberikan atau mengeluarkan izin soal reuni 212 yang akan diselenggarakan di Kabupaten Bogor tersebut.
Apalagi kata Harun, saat ini wilayah Kabupaten Bogor masih menerapkan PPKM level 3.
Baca Juga: Antisipasi Massa Reuni 212, Polisi Pasang Barikade Tutup Kawasan Patung Kuda-Monas
Pihak kepolisian menegaskan akan memproses pidana massa yang nekat menggelar aksi reuni 212 tanpa izin di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Jika memaksakan juga maka kita akan menerapkan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksa, dan dipersangkakan dengan tindakan pidana di KUHP sesuai pasal 212 sampai 218," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu.
Zulpan juga mengatakan bahwa tidak hanya hukum pidana yang akan diterapkan kepada pelanggarnya, namun kekarantinaan juga.
"Disamping KUHP yang kita lakukan juga ada UU Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 yang menyatakan tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, siapa yang menghalangi maka dapat dikenakan sanksi hukum," ujarnya.
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengikuti ajakan pihak tak bertanggungjawab yang nekat menggelar aksi tanpa izin.
"Kepada masyarakat saya harap, untuk juga tidak terpancing atau mengikuti kegiatan ini karena ini tidak mendapat izin dari pemerintah atau kepolisian jadi masyarakat agar mengetahui sikap daripada Polda Metro Jaya atau Pemda DKI Jakarta," tambah Zulpan. [Antara]
Berita Terkait
-
Harapan Wagub Rano Usai 6.700 Guru Ngaji di Jakarta Mendapat Insentif Rp500 Ribu per Bulan
-
Resmi Jadi Wagub DKI, Tugas Berat Menanti Rano Karno, Lebih Berat dari Gubernur Banten
-
2 Pencopet Tertangkap saat Beraksi di Aksi Reuni 212, Jemaah Geram: Jangan Digebukin, Bunuh Aja!
-
212 Mart Milik Siapa? Bongkar Sistem Kepemilikan Unik Minimarket Syariah Ini
-
Rizieq Shihab Sindir Keras Pihak yang Jelekkan Ulama di Pemilu: Jangan Terpecah Belah, Hormati Perbedaan
Terpopuler
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
Akselerasi Transaksi Kartu Kredit dan Dorong Gaya Hidup Digital, Mandiri Traveloka Card Tampil Baru
-
Dokumen Kependudukan Rusak atau Hilang Pasca Banjir Tangerang? Begini Cara Mengurusnya
-
5 Cara Cerdas Meletakkan Tandon Air di Rumah Mungil Agar Tetap Estetik
-
Ukuran Tandon Air Ideal untuk Keluarga 4 Orang Dan Rekomendasi Merek Terlaris
-
5 Rekomendasi Bahan Atap Carport Rumah yang Tidak Panas dan Awet