SuaraJakarta.id - Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria, memastikan tidak akan hadiri Reuni 212 jika kegiatan itu jadi digelar di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (2/12/2021).
"Besok itu kan, kita ada acara yang dari kementerian," kata Wagub DKI di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/12/2021) malam.
Terkait dengan kegiatan yang rencananya akan dilaksanakan di Patung Kuda Arjuna Wijaya tersebut, Riza menyebutkan bahwa Polda Metro Jaya yang berwenang memberikan izin pelaksanaan tersebut.
"Sejauh ini, belum ada informasi izin diberikan. Kami tetap menghimbau kepada penyelenggara untuk mematuhi aturan-aturan yang ada," tutur Wagub DKI.
Pihak kepolisian juga, kata Riza, sudah mempersiapkan keamanan yang diinisiasi Persaudaraan Alumni 212 tersebut.
"Polda sudah menyiapkan antisipasi kemungkinan masuknya massa dari luar Jakarta yang akan mengikuti Reuni 212," ujarnya.
Sebelumnya, kegiatan Reuni 212 kembali direncanakan di Patung Kuda Arjuna Wijaya setelah pihak Yayasan Az Zikra memutuskan menolak acara reuni 212, yang rencananya akan dilaksanakan di Masjid Az Zikra Sentul Bogor, Jawa Barat pada Kamis.
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan bahwa pihaknya tak akan memberikan atau mengeluarkan izin soal reuni 212 yang akan diselenggarakan di Kabupaten Bogor tersebut.
Apalagi kata Harun, saat ini wilayah Kabupaten Bogor masih menerapkan PPKM level 3.
Baca Juga: Antisipasi Massa Reuni 212, Polisi Pasang Barikade Tutup Kawasan Patung Kuda-Monas
Pihak kepolisian menegaskan akan memproses pidana massa yang nekat menggelar aksi reuni 212 tanpa izin di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Jika memaksakan juga maka kita akan menerapkan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksa, dan dipersangkakan dengan tindakan pidana di KUHP sesuai pasal 212 sampai 218," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu.
Zulpan juga mengatakan bahwa tidak hanya hukum pidana yang akan diterapkan kepada pelanggarnya, namun kekarantinaan juga.
"Disamping KUHP yang kita lakukan juga ada UU Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 yang menyatakan tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, siapa yang menghalangi maka dapat dikenakan sanksi hukum," ujarnya.
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengikuti ajakan pihak tak bertanggungjawab yang nekat menggelar aksi tanpa izin.
"Kepada masyarakat saya harap, untuk juga tidak terpancing atau mengikuti kegiatan ini karena ini tidak mendapat izin dari pemerintah atau kepolisian jadi masyarakat agar mengetahui sikap daripada Polda Metro Jaya atau Pemda DKI Jakarta," tambah Zulpan. [Antara]
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Terbaik dalam Pencegahan Korupsi, Wagub DKI Jakarta Terima Penghargaan dari KPK
-
7 Fakta Reuni Akbar 212 di Monas, Isu Palestina Menggema Hingga Dihadiri Gubernur
-
Di Reuni 212, Muncul Usulan 2 Desember Jadi Hari Ukhuwah dan Libur Nasional
-
Tepati Janji: Gubernur Pramono Muncul di Reuni Akbar 212, Ini Reaksi Massa!
-
Reuni 212 Galang Donasi Rp10 Miliar untuk Korban Bencana Sumatra
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
7 Merek Parfum Lokal Indie yang Belum Banyak Diketahui Orang, tapi Wanginya Bikin Jatuh Cinta
-
Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Meninggal di Penjara, Benarkah?
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
8 Mobil Bekas Paling Irit yang Bisa Jalan Lebih dari 15 Km per Liter
-
Menyambut Hari Ibu, bTaskee Luncurkan Layanan Child Care untuk Mendukung Para Ibu di Indonesia