SuaraJakarta.id - MF dan C, bandar narkoba pelaku penabrak anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Lukas Marbun, terancam hukuman mati.
Keduanya disebut akan memasok sabu di wilayah Jakarta Pusat. Saat hendak ditangkap di kawasan Cirebon, Jawa Barat, keduanya kabur dan menabrak Iptu Lukas.
Setelah berhasil kabur, polisi melakukan pengejaran terhadap keduanya.
"Kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan kendaraan yang akan melakukan transaksi narkotika tersebut," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga saat konperensi pers di Mabes Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (3/12/2021).
Baca Juga: Cuma Dimanfaatkan Bandar, Tuntutan Mati Ibu Yorita Disebut jadi Kegagalan Penegak Hukum
Awalnya polisi hanya berhasil menemukan mobil jenis Daihatsu Sirion berwarna hitam, mobil yang dikendarai pelaku saat menabrak Iptu Lukas.
Kendaraan itu ditemukan di daerah Beber, Cirebon, Jawa Barat. Saat diamankan, di dalam mobil ditemukan satu karung berisi sabu.
Dari temuan itu, polisi terus melakukan pengejaran dan berhasil menangkap C di perbatasan Jawa Barat-Jawa Tengah.
Dari hasil interogasi, C mengaku bukan yang mengendarai mobil saat menabrak Iptu Lukas.
"Tersangka C menyampaikan yang bawa mobil dan menabrak anggota kami adalah tersangka MF," ujar Panji.
Baca Juga: Tiga Narapidana Bandar Narkoba Asal Sumut Diterbangkan ke Lapas Nusakambangan
Dari informasi itu, polisi mengejar MF dan berhasil menangkapnya di wilayah Jawa Tengah.
Kepolisian melakukan pengembangan terkait asal sabu yang mereka edarkan di wilayah Jakarta Pusat. Hingga ditemukan sabu itu ternyata berasal dari dua bandar di Aceh.
Polisi bergerak ke Aceh dan berhasil menangkap dua orang berinisial E dan TH. Sehingga secara keseluruhan ada empat tersangka dalam sindikat narkoba ini.
Di samping itu, polisi juga mengamankan sabu seberat 61 kilogram senilai Rp 91 miliar.
Atas kepemilikan sabu itu MF dan C, beserta dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 115 ayat 2 lebih Subsider lagi 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap Bandar Narkoba Penabrak Iptu JM di Cirebon
-
Diburu Polisi, Bandar Narkoba Sidoarjo Kabur Nyemplung Sungai
-
Komnas HAM Desak Polres Jakpus Buat Strategi Guna Usut Kasus MS KPI
-
Buruh Kembali Bergerak Demo soal Upah, 1.499 Personel TNI-Polri Jaga Kantor Anies
-
Korea Utara Eksekusi Pelaku Penyeludupan Serial Netflix Squid Game
Terpopuler
- Sah! Jay Idzes Resmi Jadi Pemain Termahal di Timnas Indonesia
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Seharga Honda Vario: Muat Banyak, Cocok untuk Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan RAM 12 GB Memori 256 GB, Lancar Jaya Buat Multitasking!
- 5 Mobil Bekas SUV Keren Harga Rp 40-70 Jutaan, Performa Kencang
- 6 Mobil Sedan Eropa Bekas Harga di Bawah Rp 40 Jutaan: Dibanderol Setara Motor Matic
Pilihan
-
Breaking News! Persija Rekrut Eks Persib Berlabel Timnas Indonesia
-
7 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Spek Gahar untuk Gaming Juni 2025, Performa Ngebut Kamera Cakep!
-
7 Rekomendasi TWS Bass Murah Terbaik Juni 2025, Harga Mulai Rp 160 Ribuan
-
13 Pulau di Trenggalek Tiba-Tiba Masuk Wilayah Tulungagung, DPRD Jatim Curiga Ada 'Sesuatu'
-
Bos Danantara Sindir Para Petinggi BUMN yang Punya Ajudan 15: Istri Saja Dikawal!
Terkini
-
Klaim 5 Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu, Nikmati Momen Santai Tanpa Khawatir Kantong Kering
-
Bisa Diklaim Sambil Rebahan, Rezeki DANA Kaget Hari Ini Ada di 5 Link Spesial
-
Manfaatkan Promo Indomaret Beli Skincare Tebus Murah Minyak, Muka Glowing Dapur Tetap Ngebul
-
Jangan Sampai Ketinggalan, Ini Tips Jitu Klaim DANA Kaget dan Link Aktif Hari Ini
-
6 Rekomendasi Merek Pakaian Dalam Pria Populer di Indonesia, Bisa Dibeli di Tokopedia dan Shopee