SuaraJakarta.id - MF dan C, bandar narkoba pelaku penabrak anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Lukas Marbun, terancam hukuman mati.
Keduanya disebut akan memasok sabu di wilayah Jakarta Pusat. Saat hendak ditangkap di kawasan Cirebon, Jawa Barat, keduanya kabur dan menabrak Iptu Lukas.
Setelah berhasil kabur, polisi melakukan pengejaran terhadap keduanya.
"Kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan kendaraan yang akan melakukan transaksi narkotika tersebut," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga saat konperensi pers di Mabes Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (3/12/2021).
Awalnya polisi hanya berhasil menemukan mobil jenis Daihatsu Sirion berwarna hitam, mobil yang dikendarai pelaku saat menabrak Iptu Lukas.
Kendaraan itu ditemukan di daerah Beber, Cirebon, Jawa Barat. Saat diamankan, di dalam mobil ditemukan satu karung berisi sabu.
Dari temuan itu, polisi terus melakukan pengejaran dan berhasil menangkap C di perbatasan Jawa Barat-Jawa Tengah.
Dari hasil interogasi, C mengaku bukan yang mengendarai mobil saat menabrak Iptu Lukas.
"Tersangka C menyampaikan yang bawa mobil dan menabrak anggota kami adalah tersangka MF," ujar Panji.
Baca Juga: Cuma Dimanfaatkan Bandar, Tuntutan Mati Ibu Yorita Disebut jadi Kegagalan Penegak Hukum
Dari informasi itu, polisi mengejar MF dan berhasil menangkapnya di wilayah Jawa Tengah.
Kepolisian melakukan pengembangan terkait asal sabu yang mereka edarkan di wilayah Jakarta Pusat. Hingga ditemukan sabu itu ternyata berasal dari dua bandar di Aceh.
Polisi bergerak ke Aceh dan berhasil menangkap dua orang berinisial E dan TH. Sehingga secara keseluruhan ada empat tersangka dalam sindikat narkoba ini.
Di samping itu, polisi juga mengamankan sabu seberat 61 kilogram senilai Rp 91 miliar.
Atas kepemilikan sabu itu MF dan C, beserta dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 115 ayat 2 lebih Subsider lagi 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap Bandar Narkoba Penabrak Iptu JM di Cirebon
-
Diburu Polisi, Bandar Narkoba Sidoarjo Kabur Nyemplung Sungai
-
Komnas HAM Desak Polres Jakpus Buat Strategi Guna Usut Kasus MS KPI
-
Buruh Kembali Bergerak Demo soal Upah, 1.499 Personel TNI-Polri Jaga Kantor Anies
-
Korea Utara Eksekusi Pelaku Penyeludupan Serial Netflix Squid Game
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dakwaan Jaksa Soal Dugaan Gratifikasi dan TPPU Tak Terbukti, Eks Sekretaris MA Pilih Mubahalah
-
Masuk Kerja Lagi Setelah Lebaran? Ini 7 Cara Melawan 'Magical' Biar Nggak Malas Gerak
-
Hindari Macet Tol Cipali Malam Ini, Pemudik Disarankan Keluar di Cirebon dan Lewat Pantura
-
Cek Fakta: Benarkah Serangan Iran Hancurkan Kilang Israel? Ini Faktanya
-
ART Belum Kembali Usai Lebaran? Ini 7 Cara Biar Rumah Tetap Rapi Tanpa Drama Kewalahan