SuaraJakarta.id - MF dan C, bandar narkoba pelaku penabrak anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Lukas Marbun, terancam hukuman mati.
Keduanya disebut akan memasok sabu di wilayah Jakarta Pusat. Saat hendak ditangkap di kawasan Cirebon, Jawa Barat, keduanya kabur dan menabrak Iptu Lukas.
Setelah berhasil kabur, polisi melakukan pengejaran terhadap keduanya.
"Kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan kendaraan yang akan melakukan transaksi narkotika tersebut," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga saat konperensi pers di Mabes Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (3/12/2021).
Awalnya polisi hanya berhasil menemukan mobil jenis Daihatsu Sirion berwarna hitam, mobil yang dikendarai pelaku saat menabrak Iptu Lukas.
Kendaraan itu ditemukan di daerah Beber, Cirebon, Jawa Barat. Saat diamankan, di dalam mobil ditemukan satu karung berisi sabu.
Dari temuan itu, polisi terus melakukan pengejaran dan berhasil menangkap C di perbatasan Jawa Barat-Jawa Tengah.
Dari hasil interogasi, C mengaku bukan yang mengendarai mobil saat menabrak Iptu Lukas.
"Tersangka C menyampaikan yang bawa mobil dan menabrak anggota kami adalah tersangka MF," ujar Panji.
Baca Juga: Cuma Dimanfaatkan Bandar, Tuntutan Mati Ibu Yorita Disebut jadi Kegagalan Penegak Hukum
Dari informasi itu, polisi mengejar MF dan berhasil menangkapnya di wilayah Jawa Tengah.
Kepolisian melakukan pengembangan terkait asal sabu yang mereka edarkan di wilayah Jakarta Pusat. Hingga ditemukan sabu itu ternyata berasal dari dua bandar di Aceh.
Polisi bergerak ke Aceh dan berhasil menangkap dua orang berinisial E dan TH. Sehingga secara keseluruhan ada empat tersangka dalam sindikat narkoba ini.
Di samping itu, polisi juga mengamankan sabu seberat 61 kilogram senilai Rp 91 miliar.
Atas kepemilikan sabu itu MF dan C, beserta dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 115 ayat 2 lebih Subsider lagi 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap Bandar Narkoba Penabrak Iptu JM di Cirebon
-
Diburu Polisi, Bandar Narkoba Sidoarjo Kabur Nyemplung Sungai
-
Komnas HAM Desak Polres Jakpus Buat Strategi Guna Usut Kasus MS KPI
-
Buruh Kembali Bergerak Demo soal Upah, 1.499 Personel TNI-Polri Jaga Kantor Anies
-
Korea Utara Eksekusi Pelaku Penyeludupan Serial Netflix Squid Game
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Ardi Dwinanta Setiadharma Pimpin JAPNAS Jakarta, Usung Empat Pilar Buka Akses Pasar dan Permodalan
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Dosen Ilmu Komunikasi UPNVJ Edukasi Siswa SD tentang Cerdas Bermedia di Era Digital
-
Jakarta dan Bandung Siap Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026
-
Polisi Tangkap Enam Perampok Spesialis Nasabah Bank di Jakarta dan Bekasi