Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Jum'at, 03 Desember 2021 | 18:27 WIB
Polres Metro Jakarta Pusat dalam rilis kasus bandar narkoba penabrak polisi Iptu Lukas Marbun di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (3/12/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

SuaraJakarta.id - MF dan C, bandar narkoba pelaku penabrak anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Lukas Marbun, terancam hukuman mati.

Keduanya disebut akan memasok sabu di wilayah Jakarta Pusat. Saat hendak ditangkap di kawasan Cirebon, Jawa Barat, keduanya kabur dan menabrak Iptu Lukas.

Setelah berhasil kabur, polisi melakukan pengejaran terhadap keduanya.

"Kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan kendaraan yang akan melakukan transaksi narkotika tersebut," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga saat konperensi pers di Mabes Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (3/12/2021).

Baca Juga: Cuma Dimanfaatkan Bandar, Tuntutan Mati Ibu Yorita Disebut jadi Kegagalan Penegak Hukum

Awalnya polisi hanya berhasil menemukan mobil jenis Daihatsu Sirion berwarna hitam, mobil yang dikendarai pelaku saat menabrak Iptu Lukas.

Kendaraan itu ditemukan di daerah Beber, Cirebon, Jawa Barat. Saat diamankan, di dalam mobil ditemukan satu karung berisi sabu.

Dari temuan itu, polisi terus melakukan pengejaran dan berhasil menangkap C di perbatasan Jawa Barat-Jawa Tengah.

Mobil jenis Daihatsu Sirion yang digunakan pelaku bandar narkoba saat menabrak Iptu Lukas Marbun dalam rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (3/12/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Dari hasil interogasi, C mengaku bukan yang mengendarai mobil saat menabrak Iptu Lukas.

"Tersangka C menyampaikan yang bawa mobil dan menabrak anggota kami adalah tersangka MF," ujar Panji.

Baca Juga: Tiga Narapidana Bandar Narkoba Asal Sumut Diterbangkan ke Lapas Nusakambangan

Dari informasi itu, polisi mengejar MF dan berhasil menangkapnya di wilayah Jawa Tengah.

Kepolisian melakukan pengembangan terkait asal sabu yang mereka edarkan di wilayah Jakarta Pusat. Hingga ditemukan sabu itu ternyata berasal dari dua bandar di Aceh.

Polisi bergerak ke Aceh dan berhasil menangkap dua orang berinisial E dan TH. Sehingga secara keseluruhan ada empat tersangka dalam sindikat narkoba ini.

Tim Khusus Polres Metro Jakarta Pusat meringkus bandar narkoba  yang menjadi pelaku penabrak Iptu JM saat pengejaran di Cirebon di Jakarta, Senin (29/11/2021) malam. [Antara]

Di samping itu, polisi juga mengamankan sabu seberat 61 kilogram senilai Rp 91 miliar.

Atas kepemilikan sabu itu MF dan C, beserta dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 115 ayat 2 lebih Subsider lagi 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Load More