SuaraJakarta.id - Berawal dari dugaan perselingkuhan, dua pasangan suami istri (pasutri) di wilayah hukum Kota Tangerang Selatan kini saling lapor hingga sampai ke meja hijau.
Pasangan AO dan istrinya L dilaporkan oleh W dan istrinya di Polsek Kelapa Dua Tangerang dengan nomor laporan LP/505/K/X/RES.1.6/2020 Sek.Klp Dua.
Laporan itu berlanjut ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa bahkan menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang.
Lalu, AO dan L balik melapor WW dan anaknya AL ke Polres Tangerang Selatan dengan nomor laporan LP/1283/K/XII/2020/SPKT/Res. Tangsel.
Baca Juga: Korban Penganiayaan Malah Jadi Terdakwa, Kejagung Klaim Akan Lakukan Evaluasi
Laporan itu juga berproses di Kejaksaan Tangerang Selatan hingga ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Kedua belah pihak saling lapor karena sama-sama mengklaim menjadi korban penganiayaan. Kedua pihak kini sama-sama menjadi terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tangsel, Pompu menerangkan, awal kasus tersebut bermula saat AO dan istrinya L mendatangi WW di salah satu kantor properti di depan Mall Summarecon Kelapa Dua, Tangerang pada Oktober 2020 lalu.
Saat itu, AO dan istrinya ingin meminta pengakuan bahwa WQ berselingkuh dengan L. Tetapi, WW yang sedang berada di kantor istrinya dan ditemani anaknya itu mengelak memiliki hubungan spesial dengan L.
"Ketika diminta klarifikasi, si WW nggak ngaku, lalu akhirnya terjadi keributan di dalam ruko. Kemudian si WW ini katanya dilempar gembok, batu, dan ditendang oleh L dan AO. Hal tersebut diproses di Kejari Kabupaten Tangerang, dan si L dan AO sudah jadi terdakwa,” kata Pompy saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).
Baca Juga: Terduga Pelaku Kasus Penikaman Bontang Kuala Bertambah, Polisi Tangkap 2 Orang Lainnya
Pompy menerangkan, cekcok antar pasutri itu berlanjut di luar ruko. Jika sebelumnya WW yang menjadi korban, kini giliran L istri dari AO yang menjadi korban penganiayaan.
Dari keterangan salah seorang sekuriti yang menjadi saksi, L menjadi korban penganiayaan lantaran rambutnya dijambak dan mendapat pukulan dari WW.
"Setelah keluar ruko masih cek-cok, anaknya WW yakni AL kesal dan narik tangannya si L. Kemudian L pun merespon hendak membalas perlakuan AL, begitu mau balas si WW langsung emosi, jambak rambutnya si L dan memukul. Jadi perkara yang kita tangani itu kejadian yang diluar ruko dengan tersangka WW dan AL," terang Pompy.
Pompy menyebut, sebelumnya WW sempat mengelak adanya cekcok yang terjadi di luar ruko kantor istrinya itu. Tetapi, WW kemudian mengakui setelah video rekaman CCTV penganiayaan diputar dalam persidangan.
"Dalam proses persidangan kemarin, setelah pemutaran video, terdakwa mengakui terhadap apa yang dilakukannya kepada korban. Ada juga keterangan dokter yang memeriksa lukanya si korban, luka di badannya memar, dan luka cakar,” ungkap Pompy.
Atas perbuatannya itu, WW dan anaknya AL didakwa dengan Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) alternatif 351 ayat 1 juncto 55 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan, atau pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya diberitakan SuaraBanten.id, Kuasa hukum WW, Arifin Umaternate meminta aparat hukum memberikan perlindungan hukum kepada kliennya.
“Klien kami diserang, kok malah dipidana,” kata Arifin kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).
Arifin menerangkan, tindakan yang dilakukan L dan AO tersebut WW didasarkan pada tuduhan mereka terhadap kliennya itu.
“WW dituduh telah berselingkuh dengan L. Padahal WW menyatakan tidak pernah melakukan hal itu, bahkan menurut WW ia sudah lebih dari 4 tahun tidak bertemu dengan L,” kata Arifin.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Kata Kapolda Kepri Soal Ibu Rantai dan Siksa Anak Sendiri di Batam
-
Apa Itu Catcalling? Bikin Aviani Malik Semprot Pendukung Paslon di Debat Pilkada Tangsel 2024
-
Host Debat Pilkada Tangsel Kena Catcalling, Aviani Malik Semprot Pendukung Paslon: Saya Gak Suka Anda Panggil Saya Baby!
-
Update Bentrok TNI dan Warga Sibiru-biru: 45 Prajurit Diperiksa dan Berpotensi Jadi Tersangka
-
Duaar..! Peluru Nyasar di Tangsel, Nyelonong ke Rumah Warga hingga Dikira Lampu Meledak
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
5 HP Redmi Sejutaan dengan Baterai Lega dan HyperOS, Murah Tapi Kencang!
-
Hak Masyarakat Adat di Ujung Tanduk, Koalisi Sipil Kaltim Mengecam Kekerasan di Paser
-
Waspada, Kebiasaan Matikan Lampu Motor di Siang Hari Bisa Berujung Bui
-
Kenaikan PPN 12% Jadi Nestapa Kelas Menengah, Orang Kaya Sulit Dipajaki?
-
Pusing Dah! Isu Dipecat, Shin Tae-yong Dibebankan Menang Lawan Arab Saudi di Tengah Rekor Buruk Timnas Indonesia
Terkini
-
Pemkab Kediri Rutin Salurkan 60 Ribu Liter Air Bersih ke Desa Sepawon
-
Optimalkan Data Analytics, Transformasi Digital Bank Mandiri Borong Berbagai Penghargaan Internasional
-
Mas Dhito Bakal Perjuangkan Perda Sound Horeg
-
Namanya Dicatut untuk Aksi Penipuan, Mas Dhito Minta Masyarakat Lebih Waspada
-
Intip Dua Produsen Lele, Pemkab Kediri Dorong Penguatan Nilai Jual