SuaraJakarta.id - Berawal dari dugaan perselingkuhan, dua pasangan suami istri (pasutri) di wilayah hukum Kota Tangerang Selatan kini saling lapor hingga sampai ke meja hijau.
Pasangan AO dan istrinya L dilaporkan oleh W dan istrinya di Polsek Kelapa Dua Tangerang dengan nomor laporan LP/505/K/X/RES.1.6/2020 Sek.Klp Dua.
Laporan itu berlanjut ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa bahkan menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang.
Lalu, AO dan L balik melapor WW dan anaknya AL ke Polres Tangerang Selatan dengan nomor laporan LP/1283/K/XII/2020/SPKT/Res. Tangsel.
Baca Juga: Korban Penganiayaan Malah Jadi Terdakwa, Kejagung Klaim Akan Lakukan Evaluasi
Laporan itu juga berproses di Kejaksaan Tangerang Selatan hingga ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Kedua belah pihak saling lapor karena sama-sama mengklaim menjadi korban penganiayaan. Kedua pihak kini sama-sama menjadi terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tangsel, Pompu menerangkan, awal kasus tersebut bermula saat AO dan istrinya L mendatangi WW di salah satu kantor properti di depan Mall Summarecon Kelapa Dua, Tangerang pada Oktober 2020 lalu.
Saat itu, AO dan istrinya ingin meminta pengakuan bahwa WQ berselingkuh dengan L. Tetapi, WW yang sedang berada di kantor istrinya dan ditemani anaknya itu mengelak memiliki hubungan spesial dengan L.
"Ketika diminta klarifikasi, si WW nggak ngaku, lalu akhirnya terjadi keributan di dalam ruko. Kemudian si WW ini katanya dilempar gembok, batu, dan ditendang oleh L dan AO. Hal tersebut diproses di Kejari Kabupaten Tangerang, dan si L dan AO sudah jadi terdakwa,” kata Pompy saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).
Baca Juga: Terduga Pelaku Kasus Penikaman Bontang Kuala Bertambah, Polisi Tangkap 2 Orang Lainnya
Pompy menerangkan, cekcok antar pasutri itu berlanjut di luar ruko. Jika sebelumnya WW yang menjadi korban, kini giliran L istri dari AO yang menjadi korban penganiayaan.
Dari keterangan salah seorang sekuriti yang menjadi saksi, L menjadi korban penganiayaan lantaran rambutnya dijambak dan mendapat pukulan dari WW.
"Setelah keluar ruko masih cek-cok, anaknya WW yakni AL kesal dan narik tangannya si L. Kemudian L pun merespon hendak membalas perlakuan AL, begitu mau balas si WW langsung emosi, jambak rambutnya si L dan memukul. Jadi perkara yang kita tangani itu kejadian yang diluar ruko dengan tersangka WW dan AL," terang Pompy.
Pompy menyebut, sebelumnya WW sempat mengelak adanya cekcok yang terjadi di luar ruko kantor istrinya itu. Tetapi, WW kemudian mengakui setelah video rekaman CCTV penganiayaan diputar dalam persidangan.
"Dalam proses persidangan kemarin, setelah pemutaran video, terdakwa mengakui terhadap apa yang dilakukannya kepada korban. Ada juga keterangan dokter yang memeriksa lukanya si korban, luka di badannya memar, dan luka cakar,” ungkap Pompy.
Atas perbuatannya itu, WW dan anaknya AL didakwa dengan Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) alternatif 351 ayat 1 juncto 55 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan, atau pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Menyikapi 'Film Ozora - Penganiayaan Brutal Penguasa Jaksel'
-
Dijadikan Film, Ingat Lagi Kasus Penganiayaan Brutal David Ozora oleh Mario Dandy
-
Legislator Gerindra Apresiasi Langkah Polisi Tangkap Penganiaya Nenek di Boyolali
-
Tiga Oknum TNI AD di Bali Diduga Aniaya Warga Sipil Hingga Tewas
-
Dinilai Berbahaya, Eks Pegawai KPK Bongkar Dosa-dosa Lili Pintauli usai jadi Stafsus Walkot Tangsel
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Bank Mandiri Raih Prestasi Global: The Best Trade Finance Bank in Indonesia dari The Asian Banker
-
Ada 23 Titik Pencemaran Lingkungan di Sungai Cirarab Tangerang, Menteri LH Tindak 5 Perusahaan
-
Rahasia DANA Kaget Terbongkar, Begini Cara Raih Ratusan Ribu Rupiah Tiap Bulan
-
Pabrik Peleburan Baja di Tangerang Disetop Menteri LH, Diduga Cemari Udara
-
KLH Segel Pabrik Tekstil di Cikupa Tangerang, Diduga Jadi Biang Kerok Pencemaran Lingkungan