SuaraJakarta.id - Berawal dari dugaan perselingkuhan, dua pasangan suami istri (pasutri) di wilayah hukum Kota Tangerang Selatan kini saling lapor hingga sampai ke meja hijau.
Pasangan AO dan istrinya L dilaporkan oleh W dan istrinya di Polsek Kelapa Dua Tangerang dengan nomor laporan LP/505/K/X/RES.1.6/2020 Sek.Klp Dua.
Laporan itu berlanjut ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa bahkan menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang.
Lalu, AO dan L balik melapor WW dan anaknya AL ke Polres Tangerang Selatan dengan nomor laporan LP/1283/K/XII/2020/SPKT/Res. Tangsel.
Laporan itu juga berproses di Kejaksaan Tangerang Selatan hingga ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Kedua belah pihak saling lapor karena sama-sama mengklaim menjadi korban penganiayaan. Kedua pihak kini sama-sama menjadi terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tangsel, Pompu menerangkan, awal kasus tersebut bermula saat AO dan istrinya L mendatangi WW di salah satu kantor properti di depan Mall Summarecon Kelapa Dua, Tangerang pada Oktober 2020 lalu.
Saat itu, AO dan istrinya ingin meminta pengakuan bahwa WQ berselingkuh dengan L. Tetapi, WW yang sedang berada di kantor istrinya dan ditemani anaknya itu mengelak memiliki hubungan spesial dengan L.
"Ketika diminta klarifikasi, si WW nggak ngaku, lalu akhirnya terjadi keributan di dalam ruko. Kemudian si WW ini katanya dilempar gembok, batu, dan ditendang oleh L dan AO. Hal tersebut diproses di Kejari Kabupaten Tangerang, dan si L dan AO sudah jadi terdakwa,” kata Pompy saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).
Baca Juga: Korban Penganiayaan Malah Jadi Terdakwa, Kejagung Klaim Akan Lakukan Evaluasi
Pompy menerangkan, cekcok antar pasutri itu berlanjut di luar ruko. Jika sebelumnya WW yang menjadi korban, kini giliran L istri dari AO yang menjadi korban penganiayaan.
Dari keterangan salah seorang sekuriti yang menjadi saksi, L menjadi korban penganiayaan lantaran rambutnya dijambak dan mendapat pukulan dari WW.
"Setelah keluar ruko masih cek-cok, anaknya WW yakni AL kesal dan narik tangannya si L. Kemudian L pun merespon hendak membalas perlakuan AL, begitu mau balas si WW langsung emosi, jambak rambutnya si L dan memukul. Jadi perkara yang kita tangani itu kejadian yang diluar ruko dengan tersangka WW dan AL," terang Pompy.
Pompy menyebut, sebelumnya WW sempat mengelak adanya cekcok yang terjadi di luar ruko kantor istrinya itu. Tetapi, WW kemudian mengakui setelah video rekaman CCTV penganiayaan diputar dalam persidangan.
"Dalam proses persidangan kemarin, setelah pemutaran video, terdakwa mengakui terhadap apa yang dilakukannya kepada korban. Ada juga keterangan dokter yang memeriksa lukanya si korban, luka di badannya memar, dan luka cakar,” ungkap Pompy.
Atas perbuatannya itu, WW dan anaknya AL didakwa dengan Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) alternatif 351 ayat 1 juncto 55 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan, atau pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Berita Terkait
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Kala Pramono Tawarkan Bantuan Armada Sampah untuk Tangsel ke Andra Soni
-
Kuasa Hukum Sibuk, Habib Bahar Batal Diperiksa Kasus Penganiayaan Anggota Banser
-
Polisi Sebut Habib Bahar Ikut Lakukan Pemukulan di Kasus Penganiayaan Banser
-
Deretan Kendaraan Mewah Habib Bahar, Kini Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
The Grand Platinum Jakarta Mempersembahkan "Three Signature Collaborations" Bagi 3 Perayaan Istimewa
-
Anggota DPRD DKI Hardiyanto Sidak Jalan Rusak di Flyover Pesing, Ini Temuannya
-
Aryaduta Menteng Gandeng Chef William Wongso di Ramadan Tahun Ini
-
Cek Fakta: Tautan Penghapusan Utang Pinjol dari OJK yang Viral, Ini Faktanya!
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya