Rizki Nurmansyah
Jum'at, 03 Desember 2021 | 19:14 WIB
Ilustrasi hukum. Ngaku Jadi Korban Penganiayaan, Dua Pasutri Saling Lapor Berujung Jadi Terdakwa. [Ist]

Sebelumnya diberitakan SuaraBanten.id, Kuasa hukum WW, Arifin Umaternate meminta aparat hukum memberikan perlindungan hukum kepada kliennya.

“Klien kami diserang, kok malah dipidana,” kata Arifin kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).

Arifin menerangkan, tindakan yang dilakukan L dan AO tersebut WW didasarkan pada tuduhan mereka terhadap kliennya itu.

“WW dituduh telah berselingkuh dengan L. Padahal WW menyatakan tidak pernah melakukan hal itu, bahkan menurut WW ia sudah lebih dari 4 tahun tidak bertemu dengan L,” kata Arifin.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More