SuaraJakarta.id - Berawal dari dugaan perselingkuhan, dua pasangan suami istri (pasutri) di wilayah hukum Kota Tangerang Selatan kini saling lapor hingga sampai ke meja hijau.
Pasangan AO dan istrinya L dilaporkan oleh W dan istrinya di Polsek Kelapa Dua Tangerang dengan nomor laporan LP/505/K/X/RES.1.6/2020 Sek.Klp Dua.
Laporan itu berlanjut ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa bahkan menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang.
Lalu, AO dan L balik melapor WW dan anaknya AL ke Polres Tangerang Selatan dengan nomor laporan LP/1283/K/XII/2020/SPKT/Res. Tangsel.
Laporan itu juga berproses di Kejaksaan Tangerang Selatan hingga ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Kedua belah pihak saling lapor karena sama-sama mengklaim menjadi korban penganiayaan. Kedua pihak kini sama-sama menjadi terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tangsel, Pompu menerangkan, awal kasus tersebut bermula saat AO dan istrinya L mendatangi WW di salah satu kantor properti di depan Mall Summarecon Kelapa Dua, Tangerang pada Oktober 2020 lalu.
Saat itu, AO dan istrinya ingin meminta pengakuan bahwa WQ berselingkuh dengan L. Tetapi, WW yang sedang berada di kantor istrinya dan ditemani anaknya itu mengelak memiliki hubungan spesial dengan L.
"Ketika diminta klarifikasi, si WW nggak ngaku, lalu akhirnya terjadi keributan di dalam ruko. Kemudian si WW ini katanya dilempar gembok, batu, dan ditendang oleh L dan AO. Hal tersebut diproses di Kejari Kabupaten Tangerang, dan si L dan AO sudah jadi terdakwa,” kata Pompy saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).
Baca Juga: Korban Penganiayaan Malah Jadi Terdakwa, Kejagung Klaim Akan Lakukan Evaluasi
Pompy menerangkan, cekcok antar pasutri itu berlanjut di luar ruko. Jika sebelumnya WW yang menjadi korban, kini giliran L istri dari AO yang menjadi korban penganiayaan.
Dari keterangan salah seorang sekuriti yang menjadi saksi, L menjadi korban penganiayaan lantaran rambutnya dijambak dan mendapat pukulan dari WW.
"Setelah keluar ruko masih cek-cok, anaknya WW yakni AL kesal dan narik tangannya si L. Kemudian L pun merespon hendak membalas perlakuan AL, begitu mau balas si WW langsung emosi, jambak rambutnya si L dan memukul. Jadi perkara yang kita tangani itu kejadian yang diluar ruko dengan tersangka WW dan AL," terang Pompy.
Pompy menyebut, sebelumnya WW sempat mengelak adanya cekcok yang terjadi di luar ruko kantor istrinya itu. Tetapi, WW kemudian mengakui setelah video rekaman CCTV penganiayaan diputar dalam persidangan.
"Dalam proses persidangan kemarin, setelah pemutaran video, terdakwa mengakui terhadap apa yang dilakukannya kepada korban. Ada juga keterangan dokter yang memeriksa lukanya si korban, luka di badannya memar, dan luka cakar,” ungkap Pompy.
Atas perbuatannya itu, WW dan anaknya AL didakwa dengan Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) alternatif 351 ayat 1 juncto 55 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan, atau pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Berita Terkait
-
Firdaus Oiwobo Sudah Diperiksa! Polisi Dalami Kasus Penghinaan Tiyo Ardianto ke Presiden Prabowo
-
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Kolaborasi dengan Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan Yatim & Dhuafa
-
Dipicu Masalah Asmara! Caddy Golf di Tangerang Dianiaya: Kepala Sobek, Kening dan Bibir Lebam-lebam
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Usut Psikologis Taufik Hidayat Buntut Tersangka Penyekapan, Polda Jabar Gandeng Ahli Kejiwaan
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Kredit Motor di Jakarta Fair 2026? Jangan Sampai Ditolak, Ini 4 Hal yang Wajib Disiapkan
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak