SuaraJakarta.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut Ipda OS melepaskan tembakan sebanyak tiga kali saat menghadapi rombongan yang diduga megintai seseorang berinisial O. Satu di antara tiga tembakan itu dilesatkan ke udara sebagai peringatan.
"Ipda OS melakukan tembakan peringatan di udara. Namun, tidak diindahkan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Setelah tembakan peringatan itu tidak diindahkan, rombongan pengintai yang mengaku sebagai wartawan itu justru disebut melakukan perlawanan. Kendaraan Ayla yang ditumpangi mereka, kata Zulpan, hendak menabrak Ipda OS.
Merasa terancam, Ipda OS kemudian melesatkan dua kali tembakan ke arah mobil. Keduanya mengenal PP dan MA.
"Tembakan di udara kemudian tembakan yang menembak korban dua-duanya kena. Tiga tembakan," jelas Zulpan.
Motif
Motif Ipda OS menembak PP dan MA di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan sebelumnya telah diungkap Zulpan. Berdasar hasil pemeriksaan, dia menyebut Ipda OS menembak karena mendapat penyerangan.
Zulpan menuturkan Ipda OS awalnya mendapat laporan dari seseorang berinisial O yang mengaku diintai mobil Ayla yang ditumpangi PP, MA, IM, dan PCM alias C. Ketika itu, O melapor kepada Ipda OS telah diintai oleh mereka dari Sentul, Bogor, Jawa Barat.
"O menghentikan kendaraannya di exit tol, kendaraan yang buntuti ini memepet kemudian bersikap mengancam," katanya.
Baca Juga: Terkuak! Motif Ipda OS Tembak Warga Hingga Tewas di Exit Tol Bintaro
Mendapat laporan itu, Ipda OS mengarahkan O untuk ke Kantor Patroli Jalan Raya (PJR) yang terletak tak jauh dari lokasi penembakan. Setibanya di sana, Ipda OS memberi tembakan peringatan ke udara saat melihat mobil Ayla tersebut.
"Tidak diindahkan kemudian mendapatkan serangan, artinya kendaraan itu berupaya menabrak sehingga Ipda OS berupaya membela diri, melakukan penembakan," kata dia.
Dalam perkara ini Ipda OS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Berdasarkan pemeriksaan dari penyidik Krimum dan Propam dan juga gelar perkara yang baru saja tuntas, maka penyidik menetapkan atau menaikan status Ipda OS sebagai tersangka," ungkap Zulpan.
Kekinian, kata Zulpan, penyidik masih terus melakukan penyidikan lebih mendalam. Dia mengklaim Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas kasus ini.
"Yang jelas Polda Metro Jaya akan melakukan penyidikan secara profesional dan mengedepankan keadilan bagi semua pihak," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Kembali Disambut Rizky Ridho Hingga Yakob Sayuri
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Pilihan Alas Bedak Wardah yang Bikin Glowing dan Tahan Lama, Murah tapi Berkualitas!
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- 6 Rekomendasi Lipstik yang Tahan Lama Terbaik, Harga Terjangkau Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
Siapa di Balik Prime11? Agen Pemain yang 'Jerumuskan' Rafael Struick dan Jens Raven ke Super League
-
Jay Idzes Tarik Diri usai Tak Kunjung Dapat Klub Baru, Bagaimana Nasibnya di Venezia?
-
Regulasi 11 Pemain Asing, Guru Patrick Kluivert Dorong Pemain Lokal Hengkang dari Super League
-
Pelatih Irak Dibuat Pusing Timnas Indonesia Jelang Ronde 4: Kami Coba Hubungi, tapi...
-
5 Rekomendasi HP 5G Murah Rp 2 Jutaan Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
7 Rekomendasi Bedak yang Ampuh Menutup Flek Hitam dan Tahan Lama
-
5 Rekomendasi Produk Sariayu untuk Perawatan Harian dari Ujung Rambut hingga Kaki
-
5 Rekomendasi Kuteks Murah Legendaris: Kuku Cantik Tanpa Bikin Kantong Bolong dan Kuku Rusak
-
Mas Dhito Tegaskan Koperasi Merah Putih Tak Boleh Ditunggangi Politik
-
Kartu Kredit Digital: Tren Baru Anak Muda, Banjir Promo tapi Awas Jebakan 'Boncos'!