SuaraJakarta.id - Ipda OS, pelaku penembakan di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai tersangka. Anggota Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya itu pun terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Penetapan Ipda OS sebagai tersangka setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Bidang Propam Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
"Penyidik menetapkan, menaikkan status Ipda OS sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Meski begitu, Zulpan belum mengungkapkan apakah penyidik Bid Propam Polda Metro Jaya akan melakukan penahanan terhadap Ipda OS.
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam penetapan status tersangka terhadap Ipda OS adalah Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan atau Pasal 359 tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian Seseorang.
"Pasal persangkaan yang bersangkutan adalah Pasal 351 dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Zulpan.
Zulpan mengungkapkan, kasus penembakan di Exit Tol Bintaro ini berawal ketika seseorang berinisial O dibuntuti oleh sebuah mobil yang ditumpangi oleh empat orang yang berinisial PP, MA, PCM dan IM.
Pria berinisial O tersebut karena mempunyai hubungan personal dengan Ipda OS kemudian menghubungi yang bersangkutan dan menceritakan bahwa dirinya sedang dibuntuti.
Ipda OS kemudian mengarahkan O ke kantor Unit 4 Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, tempat tersangka berdinas.
Baca Juga: Kasus Penembakan di Exit Tol Bintaro, Ipda OS Lepaskan Tiga Kali Tembakan
Ipda OS kemudian menghadang keempat orang yang membuntuti O namun tidak menduga akan ada perlawanan dari keempat orang tersebut hingga akhirnya melepaskan tembakan yang mengenai dua orang di mobil tersebut.
"Ipda OS juga tidak memprediksi sebenarnya ada terkait dengan perlawanan dari mobil Ayla tersebut pada saat dilakukan pemberhentian atau penghadangan," kata Zulpan.
Kepolisian mengungkapkan bahwa keempat orang tersebut mengaku sebagai wartawan yang sedang melakukan investigasi terhadap O.
"Mereka menyebut diri sebagai wartawan ya, tentunya nanti kita akan berkoordinasi dengan PWI terkait dengan keabsahan keanggotaan mereka," kata Zulpan.
Adapun alasan keempat orang itu membuntuti O karena melihat plat nomor mobil yang digunakan O berplat RFJ yang merupakan plat nomor dinas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, namun terlihat menurunkan seseorang wanita dari hotel.
"Sehingga dibuntuti dengan maksud investigasi. Mereka melihat Saudara O menurunkan seseorang wanita dari hotel sehingga mereka mengikuti," katanya.
Berita Terkait
-
3 Fakta Viral WNI Ditembak di Perbatasan Timor Leste, Polisi Turun Tangan!
-
Polisi Penembak Gamma Divonis 15 Tahun Penjara
-
Kasus Polisi Tembak Mati Pelajar, Hakim Vonis Aipda Robig 15 Tahun Penjara: Coreng Citra Polri!
-
Terdakwa Penembakan Gamma Dituntut 15 Tahun Penjara
-
Potret Kopda Basar Jalani Rekonstruksi Kasus Penembakan 3 Anggota Polri
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Here We Go! FC Utrecht Lepas Miliano Jonathans ke Timnas Indonesia
-
Danantara Pecat Immanuel Ebenezer dari Komisaris Pupuk Indonesia Usai Terjaring OTT KPK!
-
Emil Audero Debut Sensasional, Kini Siap Duel Lawan Jay Idzes di Akhir Pekan
-
Starting XI Terbaik Liga Inggris Pekan Kedua: Minus Pemain Manchester United
-
Terungkap! Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Awalnya Beda Proyeksi di Timnas Indonesia
Terkini
-
Pasca-Demonstrasi DLH DKI Bersihkan 18,72 Ton Sampah dalam Semalam
-
Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Depan Mata, Sikat 7 Link Ini Sekarang!
-
Bank Mandiri Sambut Positif Penurunan BI Rate, Perkuat Peran Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional
-
5 Link Saldo DANA Kaget Jadi Teman Nyantai Pulang Kerja, Semoga Beruntung!
-
Pasar Rakyat dan Face Painting Meriahkan Perayaan HUT ke-80 RI di Tangerang