Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 07 Desember 2021 | 18:59 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers terkait kasus penembakan yang dilakukan Ipda OS, Selasa (7/12/2021). [ANTARA/Fiandi Sjofjan Rassat]

SuaraJakarta.id - Ipda OS, pelaku penembakan di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai tersangka. Anggota Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya itu pun terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Penetapan Ipda OS sebagai tersangka setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Bidang Propam Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.

"Penyidik menetapkan, menaikkan status Ipda OS sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Meski begitu, Zulpan belum mengungkapkan apakah penyidik Bid Propam Polda Metro Jaya akan melakukan penahanan terhadap Ipda OS.

Baca Juga: Kasus Penembakan di Exit Tol Bintaro, Ipda OS Lepaskan Tiga Kali Tembakan

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam penetapan status tersangka terhadap Ipda OS adalah Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan atau Pasal 359 tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian Seseorang.

"Pasal persangkaan yang bersangkutan adalah Pasal 351 dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Zulpan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan. [Suara.com/Yaumal]

Zulpan mengungkapkan, kasus penembakan di Exit Tol Bintaro ini berawal ketika seseorang berinisial O dibuntuti oleh sebuah mobil yang ditumpangi oleh empat orang yang berinisial PP, MA, PCM dan IM.

Pria berinisial O tersebut karena mempunyai hubungan personal dengan Ipda OS kemudian menghubungi yang bersangkutan dan menceritakan bahwa dirinya sedang dibuntuti.

Ipda OS kemudian mengarahkan O ke kantor Unit 4 Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, tempat tersangka berdinas.

Baca Juga: Ipda OS Jadi Tersangka Penembakan di Exit Tol Bintaro

Ipda OS kemudian menghadang keempat orang yang membuntuti O namun tidak menduga akan ada perlawanan dari keempat orang tersebut hingga akhirnya melepaskan tembakan yang mengenai dua orang di mobil tersebut.

"Ipda OS juga tidak memprediksi sebenarnya ada terkait dengan perlawanan dari mobil Ayla tersebut pada saat dilakukan pemberhentian atau penghadangan," kata Zulpan.

Exit Tol Bintaro, tempat penembakan yang dilakukan Ipda OS yang menewaskan satu orang. (Suara.com/Yosea Arga)

Kepolisian mengungkapkan bahwa keempat orang tersebut mengaku sebagai wartawan yang sedang melakukan investigasi terhadap O.

"Mereka menyebut diri sebagai wartawan ya, tentunya nanti kita akan berkoordinasi dengan PWI terkait dengan keabsahan keanggotaan mereka," kata Zulpan.

Adapun alasan keempat orang itu membuntuti O karena melihat plat nomor mobil yang digunakan O berplat RFJ yang merupakan plat nomor dinas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, namun terlihat menurunkan seseorang wanita dari hotel.

"Sehingga dibuntuti dengan maksud investigasi. Mereka melihat Saudara O menurunkan seseorang wanita dari hotel sehingga mereka mengikuti," katanya.

"Saudara O yang dibuntuti merasa terancam sehingga berakhirlah kejadian di Exit Tol Bintaro yang kita tahu ada korban dua orang tertembak,” Zulpan menambahkan.

Peristiwa penembakan itu diketahui terjadi di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan, pada Jumat (26/11), pada sekitar pukul 19.00 WIB.

Seorang korban berinisial PP meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit. Sedangkan satu orang lainnya berinisial MA masih menjalani perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Load More