Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Kamis, 09 Desember 2021 | 21:32 WIB
Pengacara YDBI, Eva L Rahman, memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus dugaan penggelapan tanah hibah Kementan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/12/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]

"Aset itu dijual dengan nilai Rp 46 miliar kepada pihak perorangan," katanya.

"Tanah ini adalah pemberian dari Kementan yang mana itu untuk yayasan, untuk pendidikan, tidak boleh untuk yang lain dan itu kita punya legalitasnya," pungkas Eva.

Load More