SuaraJakarta.id - Berkas penyidikan perkara dugaan penipuan tanah dengan terdakwa Mustopa alias Topan dengan empat terdakwa lainnya yang mengakibatkan kerugian terhadap ibunda mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal sekitar Rp 20 miliar, telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Bahwa setelah dilakukan penelitian dan ekspose perkara terhadap kelengkapan formil dan materiil di dalam berkas perkara sudah terpenuhi/sudah lengkap," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Odit Megonondo, Kamis (9/12/2021).
Dengan lengkapnya berkas perkara tersebut, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pun menerbitkan Surat (P-21) terhadap para terdakwa.
Pertama, Surat (P-21)Nomor : B-8477/M.1.4/Eoh.1/11/2021 tertanggal 16 November 2021 telah lengkap atas nama Terdakwa MUSTOPA Als TOPAN. Kemudian, Surat (P-21) Nomor : B-9026/M.1.4/Eoh.1/12/2021 tertanggal 03 Desember 2021 telah lengkap atas nama Terdakwa SHIERLY Binti BOY ROLAND / WONG FUK CONG.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Penggelapan Tanah Hibah Kementan Senilai Rp 46 Miliar
Lalu, Surat (P-21) Nomor : B-9025/M.1.4/Eoh.1/12/2021 tertanggal 03 Desember 2021 telah lengkap atas nama Terdakwa RIA SETIAWAN. Dan Surat (P-21) Nomor : B-9028/M.1.4/Eoh.1/12/2021 tertanggal 03 Desember 2021 telah lengkap atas nama Terdakwa ARYANI NUSTARIA dan Terdakwa AGUS GUNAWAN.
Adapun sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk sebanyak empat orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meneliti penyidikan kasus tersebut, yakni Erwin Iskandar, I Gde Eka Haryana, Pratama Hadi Karsono dan Donny Mahendra Sany.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyerahkan Berkas Perkara Tindak Pidana Umum Tahap II atas nama Tersangka Mustopa alias Topan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Odit mengatakan bahwa Mustopa alias Topan yang bekerja sama dengan para tersangka lain diduga telah melakukan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan kerugian kepada Zurni Hasyim Djalal sekitar Rp20 miliar.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa para mafia tanah tersebut diduga telah menipu terkait kepemilikan lahan seluas 780 meter persegi yang beralamat di Jalan Kemang Barat Nomor 117 RT 08/004 Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang.
Baca Juga: Soroti Kasus Mafia Tanah Nirina, Dino Patti Djalal: Singkirkan Oknum Aparat yang Terlibat
Atas perbuatan itu, Mustopa dijerat dengan Pasal 378 juncto 55 ayat 1, Pasal 372, Pasal 263 ayat 2 dan Pasal 266 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun. [Antara]
Berita Terkait
-
Apakah Synthetic Diamond Sama dengan Berlian Palsu? Reza Artamevia Kini Terlibat Dugaan Penipuan
-
Reza Artamevia Laporkan Balik Penuding Dugaan Penipuan Berlian, Warganet Terpecah Belah
-
Rendang vs Berlian: Beda Kelas Bisnis Mama Fuji dan Reza Artamevia Diungkit Usai Ada Dugaan Penipuan
-
Kekayaan Reza Artamevia 'Cuma' Rp1,6 M, Kini Terjerat Kasus Penipuan Bisnis Berlian hingga Rp18,5 M
-
Lika-liku Hidup Reza Artamevia, Dulu Terjerat Narkoba Kini Diduga Terlibat Penipuan Berlian
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
Terkini
-
Pemkab Kediri Rutin Salurkan 60 Ribu Liter Air Bersih ke Desa Sepawon
-
Optimalkan Data Analytics, Transformasi Digital Bank Mandiri Borong Berbagai Penghargaan Internasional
-
Mas Dhito Bakal Perjuangkan Perda Sound Horeg
-
Namanya Dicatut untuk Aksi Penipuan, Mas Dhito Minta Masyarakat Lebih Waspada
-
Intip Dua Produsen Lele, Pemkab Kediri Dorong Penguatan Nilai Jual