SuaraJakarta.id - Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan Adji Subhi (20) alias Dika terhadap tunawicara Yossi Mahesa (31).
Dalam rekonstruksi pembunuhan tunawicara tersebut terungkap fakta baru bahwa pisau yang digunakan oleh pelaku untuk membunuh sempat bengkok.
Panit I Unit V Resmob Polda Metro Jaya AKP Dimitri Mahendra menyebut pisau sempat bengkok ketika digunakan oleh Adji untuk menusuk yang keempat kalinya ke tubuh korban.
"Pisaunya itu dalam empat tusukan pertama mengalami bengkok, kemudian sama pelaku diluruskan kembali dan ditusukam kembali ke badan korban," kata Dimitri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/12/2021).
Dari hasil rekonstruksi diketahui pula bahwa Yossi sempat melakukan perlawanan. Namun, Adji menyekap korban sebelum akhirnya ditusuk sebanyak 11 kali.
"Korban sempat menggigit tangan pelaku kemudian pelaku nenyekap korban lagi dan menusuk sebanyak 11 kali," bebernya.
Dimitri menyebut total ada 12 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi.
Rekonstruksi dimulai dari adegan saat pertama Adji dan Yossi berkenalan lewat aplikasi MiChat, berhubungan badan, melakukan pembunuhan, hingga membawa lari barang berharga milik korban.
"Adegan rekonstruksi ini kami lakukan untuk mempermudah penyidik, untuk membuat terang suatu perbuatan tindak pidana. Sehingga perkara ini dapat kita proses sidik tuntas sehingga kita dapat adili pelakunya sampai ke persidangan," jelasnya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Periksa Pengurus PP Terkait Demo Anarkis di DPR
Hukuman Mati
Dalam perkara ini Adji dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Dia terancam dengan hukuman mati atau 20 tahun penjara akibat ulahnya membunuh Yossi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut Adji merupakan seorang residivis.
Dia pernah dipenjara terkait kasus pencurian besi di Palembang, Sumatera Selatan, pada 2018 silam.
Sementara dalam perkara ini, kata Tubagus, penyidik mempersangkakan Adji dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.
"Kenapa ditetapkan itu? Karena sudah ditunjukkan peristiwa-peristiwa yang dianggap sebagai satu persiapan untuk melakukan pembunuhan. Jadi bukan seketika, tetapi semuanya sudah dipersiapkan. Makanya diterapkannya ke 340 KUHP karena ada perencanaan," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/12/2021).
Kenalan di MiChat
Adji ditangkap oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat (10/12) siang di Apartment Gateway, Cicadas, Bandung, Jawa Barat.
"Tersangka bisa diamankan satu hari setelahnya," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Zulpan menuturkan kasus pembunuhan ini berawal ketika keduanya saling berkenalan lewat aplikasi MiChat sejak 26 November 2021. Setelah berkenalan Adji kerap menginap di rumah korban dan melakukan hubungan sesama jenis.
Pada Rabu (8/12), Adji mengetahui rumah Yossi sedang sepi lantaran bapaknya sedang sakit dan hendak berobat. Ketika itu, muncul niatan Adji untuk menguasai barang-barang milik korban.
"Tanggal 9 Kamis dini hari mereka lagi melakukan hubungan intim layaknya suami istri walau sesama jenis. Kemudian pada saat korban tertidur dan masih belum menggunakan pakaian disitu tersangka menghabisi korban menusuk leher dan perut sebanyak 11 kali," ungkap Zulpan.
Setelah menghabisi nyawa korban, pria asal Palembang itu bergegas membersihkan diri dan memakai baju milik korban. Selanjutnya, dia melarikan diri dengan membawa kabur motor, handphone, hingga uang tunai.
"Ini kami amankan beberapa barang bukti yakni pisau untuk membunuh, satu motor Honda Beat, HP, power bank, pakaian, uang tunai Rp 57 ribu, STNK mobil, celana jeans hitam, dan lain-lain," pungkas Zulpan.
Tag
Berita Terkait
-
Fakta Baru Pembunuhan Pria Tunawicara: Dibunuh Sehabis Bersenggama
-
Pria Tunawicara Dibunuh Sehabis Bersenggama, Yossi dan Adji Berkenalan Lewat MiChat
-
Sadis! Pria Tunawicara Dibunuh dan Harta Bendanya Dibawa Kabur
-
Ditusuk 11 Kali usai Bersetubuh, Pembunuh Tunawicara di Kemayoran Terancam Hukuman Mati
-
Tewas Tanpa Busana, Pembunuh Tunawicara di Kemayoran Sembunyi di Apartemen Bandung
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
Pilihan
-
Ditemukan di Tempat Sampah, Ditolak Panti Asuhan: Kisah Lily yang Jadi Jawaban Doa Nagita Slavina
-
Harga Emas Antam Hari Ini Lebih Murah Rp 4.000 Jadi Dibanderol Rp 1.929.000 per Gram
-
Lukisan Borobudur Bersepuh Emas Putih
-
Hasil Super League: Brace Joel Vinicius Bawa Borneo FC Kalahkan Persijap
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
Terkini
-
Polisi Tangkap Pemuda Simpan 7 Kg Ganja Siap Edar
-
Seskab Teddy Pimpin Lari Merdeka: Kibarkan Merah Putih Bersama Teman Akmil
-
Promo Gajian Terbaru Agustus 2025, Diskon Besar untuk Belanja Hemat Bulan Ini
-
Kampanye Protokol Jakarta di Forum ASEAN, Menkum Pastikan Tanggung Jawab Platform Global Royalti
-
Bank Mandiri Ajak Generasi Muda Dukung Ekonomi Sirkular