Rizki Nurmansyah
Senin, 20 Desember 2021 | 18:20 WIB
ilustrasi pencabulan bocah.

SuaraJakarta.id - H (39), pelaku pencabulan bocah tetangganya di Palmerah, Jakarta Barat, merupakan pegawai salah satu universitas di Jakarta.

Hal itu disampaikan Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat, AKP Niko Purba, Senin (20/12/2021).

“Pelaku pegawai di universitas yang ada di Jakarta,” kata Niko di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Penyidik Polres Metro Jakarta Barat menangkap H di kediamannya di Palmerah, tadi siang. Pelaku mengakui semua perbuatannya.

Baca Juga: Modus Pinjamkan HP untuk Main Game, Pria di Palmerah Cabuli Bocah Tetangga

Niko mengatakan, pelaku telah melakukan aksi pencabulan sebanyak tujuh kali, sejak Februari hingga Mei 2021.

Aksi bejat pelaku terbongkar usai korban melaporkan kejadian memilukan yang menimpanya ke orangtua.

Kepada orangtuanya, korban mengeluhkan rasa sakit di beberapa organ vitalnya.

Modus yang digunakan pelaku pencabulan, kata Niko, dengan meminjamkan ponselnya kepada korban untuk bermain game.

Pelaku juga kerap memberi uang Rp 10-15 ribu kepada korban setelah selesai melakukan aksi bejatnya.

Baca Juga: WNA Asal Pakistan Diduga Cabuli Anak Usia 13 Tahun di Padang, Kini Diperiksa Polda Sumbar

Uang itu diberikan agar korban tidak menceritakan aksi kejahatan seksual tersebut kepada siapapun.

"Pelaku juga membelikan baju koko satu stel buat lebaran dan memberikan jam tangan merk IMOO," kata Niko.

Atas kasus pencabulan itu, H dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Niko.

Load More