SuaraJakarta.id - H (39), pelaku pencabulan bocah tetangganya di Palmerah, Jakarta Barat, merupakan pegawai salah satu universitas di Jakarta.
Hal itu disampaikan Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat, AKP Niko Purba, Senin (20/12/2021).
“Pelaku pegawai di universitas yang ada di Jakarta,” kata Niko di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Penyidik Polres Metro Jakarta Barat menangkap H di kediamannya di Palmerah, tadi siang. Pelaku mengakui semua perbuatannya.
Niko mengatakan, pelaku telah melakukan aksi pencabulan sebanyak tujuh kali, sejak Februari hingga Mei 2021.
Aksi bejat pelaku terbongkar usai korban melaporkan kejadian memilukan yang menimpanya ke orangtua.
Kepada orangtuanya, korban mengeluhkan rasa sakit di beberapa organ vitalnya.
Modus yang digunakan pelaku pencabulan, kata Niko, dengan meminjamkan ponselnya kepada korban untuk bermain game.
Pelaku juga kerap memberi uang Rp 10-15 ribu kepada korban setelah selesai melakukan aksi bejatnya.
Baca Juga: Modus Pinjamkan HP untuk Main Game, Pria di Palmerah Cabuli Bocah Tetangga
Uang itu diberikan agar korban tidak menceritakan aksi kejahatan seksual tersebut kepada siapapun.
"Pelaku juga membelikan baju koko satu stel buat lebaran dan memberikan jam tangan merk IMOO," kata Niko.
Atas kasus pencabulan itu, H dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Niko.
Berita Terkait
-
Dua Hari Hilang, Siswi SD di Mojokerto 2 Kali Disetubuhi Sopir Truk
-
Sopir Asal Malang Ajak Bocah SD ke Kosan Lalu 2 Kali Lakukan Pencabulan
-
Polisi: Pencuri Uang di RS Harapan Kita Residivis Curas
-
Pencuri Uang Rp 8 Juta Keluarga Pasien di RS Harapan Kita Eks Relawan Ambulans
-
Cerita Pilu Siswi SMP di Medan yang Diperkosa Ayah Kandung
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
5 Base Ombre Terbaik untuk Menutupi Bibir Gelap agar Hasil Lebih Mulus & Flawless
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Polisi Bongkar Penyelundupan Ganja 15,5 Kg dari Jakarta Hingga Pamulang
-
Inovasi Terukur Bawa Episode Gading Serpong Leading di Ajang Tahunan Ini
-
TikTokers Vanessa Tuhuteru Tersangka, Pengacara Beberkan Kronologi Dugaan Pemalsuan Identitas