SuaraJakarta.id - Mantan Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan itu dilayangkan Benny pada, Senin (20/12/2021) kemarin, dan teregistrasi dengan Nomor: 286/G/2021/PTUN.JKT.
Gugatan tersebut terkait pemecatan dirinya buntut terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada 2020 lalu.
Ada tujuh poin gugatan yang dilakukan eks Kapolsek Kebayoran Baru itu, sebagai berikut:
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tanggapi Santai Gugatan Eks Kapolsek Kebayoran Baru
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indoenesia Nomor: 1029/VII/2021, tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Benny Alamsyah, SH, MH.
- Memerintahkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 1029/VII/2021, tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Benny Alamsyah, SH, MH.
- Memerintahkan Tergugat I untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang Baru tentang Pengaktifan Kembali atas nama Penggugat.
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk merehabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan martabat penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia;
- Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (Uit Voer Baar Bij Vooraad).
- Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Dipidana 1,5 Tahun Penjara
Dalam perkara penyalahgunaan narkoba ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis mantan Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah bersalah.
Benny divonis dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Keputusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim pada April 2020 lalu.
Buntut dari vonis itu, Benny pun diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat lewat sidang etik pada tahun 2020.
Tanggapi Santai
Baca Juga: Dipecat Gegara Kasus Narkoba, Eks Kapolsek Kebayoran Baru Gugat Kapolri
Sementara itu, Polda Metro Jaya menanggapi santai gugatan dari mantan Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah terhadap Kapolda.
Berita Terkait
-
Polisi Imbau Warga Hindari Kawasan GBK: Ada Konser Taeyeon SNSD dan Laga Persija vs Persebaya
-
Jokowi Siap 'Bertarung' di Pengadilan, Gugatan Esemka Jadi Sorotan
-
Mantan Napi Korupsi Gugat Penyidik KPK Rp2,5 Miliar, IM57+ Pasang Badan
-
Usai Lawan Cabut Gugatan, KPK Tantang Balik Staf Hasto PDIP jika Ngotot Minta Barang Pribadi Balik
-
Kusnadi Staf Hasto PDIP Resmi Cabut Gugatan Terhadap KPK, Mengapa?
Tag
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
Adu Mental! Pemain Korut Teror Psikologis Skuat Timnas Indonesia U-17
-
Rekam Jejak Kim Sang-sik, Junior STY yang Pimpin ASEAN All Stars Lawan Manchester United
-
Jepang Tersingkir! Ini Skenario yang Bisa Bawa Timnas Indonesia Juara Piala Asia U-17
-
Rekam Jejak Wipawee Srithong: Bintang Timnas Thailand, Pengganti Megawati di Red Sparks
-
Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
Terkini
-
Pencurian Besi JPO Daan Mogot Bikin Warga Resah, Nyebrang Jalan Mirip 'Ninja Warrior'
-
Direksi Titipan Biang Kerok? Pramono Anung akan Bongkar Habis Manajemen Bobrok Bank DKI
-
Revitalisasi Pasar Ngadiluwih Ditargetkan Selesai Desember 2025
-
Mas Dhito Gandeng Ansor Hapus Kemiskinan Ekstrem
-
Ikuti Halal Bihalal Lingkungan, Mas Dhito Dikenal Sosok yang Ramah dan Penghobi Vespa