SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Dalam regulasi itu, UMP Jakarta 2022 resmi naik 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854.
Kepgub itu telah diteken Anies sejak 16 Desember lalu. Namun, regulasi tersebut baru disampaikan ke publik.
Dengan adanya Kepgub baru itu, maka Kepgub Nomor 1395 Tahun 2021 tentang UMP Jakarta 2022 yang hanya naik 0,8 persen sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 4.641.854 per bulan," demikian tulis Anies dalam Kepgub yang dikutip Senin, (27/12/2021).
Anies menyatakan, perusahaan harus menerapkan aturan kenaikkan UMP DKI Jakarta tersebut mulai 1 Januari 2022.
Nilai upah ini juga berlaku terhadap pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP," tulis bunyi keputusan keempat dalam Kepgub itu.
Anies pun meminta bagi pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari angka yang ditetapkan agar nilai gajinya tidak dikurangi.
"Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga, keempat, dan kelima dikenakan sanksi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Anies.
Baca Juga: Anies Revisi UMP, Pandapotan DPRD DKI: Jangan Permainkan Aturan untuk Pencitraan
Berita Terkait
-
Hari Natal, Anies Ajak Jadikan Jakarta Sebagai Rumah yang Mempersatukan
-
Diduga Sindir Anies Baswedan di Depan Jokowi, Giring Dihujat Kehilangan Suara Merdu
-
Ketua DPRD DKI Kritik Seremoni Pembagian Dana Bantuan Parpol: Seolah-olah Inisiatif Anies
-
Minta Anies Tak Tanggapi Pidato Giring Ganesha, Gerindra: Bukan Kelasnya
-
Politisi Gerindra Sebut Giring PSI Asal Ngomong Soal Pidato yang Diduga Sindir Anies
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Cak Fakta: Benarkah Menteri Bahlil Wajibkan Ojol Beli Motor Listrik di Tahun 2026?
-
7 Mobil Daihatsu Bekas untuk Pemula, Perawatannya Murah dan Tidak Ribet
-
8 Alasan Honda Civic Batman Bekas untuk Anak Mobil, Sedan Ganteng yang Tak Lekang Zaman
-
7 Pilihan Mobil Bekas yang Bisa Diandalkan untuk Perjalanan Sehari-hari Tanpa Was-was
-
Cek Fakta: Viral Menag RI Sebut Dua Juta Umat Muslim Murtad Tiap Tahun, Ini Faktanya!