Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 27 Desember 2021 | 14:25 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. [Dok. Pemprov DKI Jakarta]

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Dalam regulasi itu, UMP Jakarta 2022 resmi naik 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854.

Kepgub itu telah diteken Anies sejak 16 Desember lalu. Namun, regulasi tersebut baru disampaikan ke publik.

Dengan adanya Kepgub baru itu, maka Kepgub Nomor 1395 Tahun 2021 tentang UMP Jakarta 2022 yang hanya naik 0,8 persen sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 4.641.854 per bulan," demikian tulis Anies dalam Kepgub yang dikutip Senin, (27/12/2021).

Baca Juga: Anies Revisi UMP, Pandapotan DPRD DKI: Jangan Permainkan Aturan untuk Pencitraan

Anies menyatakan, perusahaan harus menerapkan aturan kenaikkan UMP DKI Jakarta tersebut mulai 1 Januari 2022.

Nilai upah ini juga berlaku terhadap pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP," tulis bunyi keputusan keempat dalam Kepgub itu.

Anies pun meminta bagi pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari angka yang ditetapkan agar nilai gajinya tidak dikurangi.

"Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga, keempat, dan kelima dikenakan sanksi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Anies.

Baca Juga: RK Masuk Semua Simulasi Koalisi Partai, Kendati Yang Unggul Prabowo, Anies Hingga Ganjar

Load More