SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan akan memindahkan rel trem peninggalan zaman Belanda yang ditemukan di proyek MRT Jakarta Fase 2A Glodok-Kota.
Hal itu disampaikan Direktur Konstruksi PT MRT Jakarta (Perseroda) Silvia Halim dalam webinar yang digelar virtual, Senin (27/12/2021).
Silvia mengatakan, rel trem zaman Belanda itu akan dipindahkan dan disimpan.
"Pembahasan sudah berjalan cukup panjang terkait bagaimana kita mau menangani temuan ini dari pemindahan, termasuk penyimpanannya," kata Silvia, dikutip Antara.
Silvia mengungkapkan, rel trem zaman Belanda itu tepatnya ditemukan di bawah jalur TransJakarta atau di Jalan Pintu Besar Selatan.
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan, pihaknya sudah melakukan asistensi atau pendampingan terhadap kegiatan yang dilakukan MRT, khususnya penggalian atau penemuan cagar budaya.
"Saya telah menugaskan Kepala Bidang Perlindungan dan Kepala Unit Pengelola Pusat Konservasi Cagar Budaya untuk melakukan asistensi dan pendampingan kepada PT MRT," kata dia.
Iwan mengapresiasi MRT yang mendukung pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
UU itu menyebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha yang menemukan benda atau bangunan atau struktur yang diduga cagar budaya, wajib melaporkan pada instansi yang berwenang.
Baca Juga: Ditemukan Trem Peninggalan Belanda di Proyek MRT, Wagub DKI: Akan Dipindahkan
Rel trem peninggalan Belanda yang diperkirakan dibangun sekitar tahun 1800-an tersebut ditemukan saat penggalian di kedalaman 15-110 sentimeter (cm) dari permukaan jalan.
Arkeolog memperkirakan rel trem di proyek MRT tersebut mengarah ke Stasiun Kota.
Berita Terkait
-
Balok Kayu Diduga Peninggalan Belanda Bermunculan ke Permukaan Kali Semarang, Kenapa?
-
Penggalian Terowongan MRT Fase 2A dari Bundaran HI-Monas Dimulai Januari 2022
-
Pemindahan Tugu Jam Thamrin ke Monas Dilakukan Dalam 3 Tahapan
-
Relokasi Sementara Tugu Jam Thamrin
-
Mesin TBM 1 untuk Proyek MRT Fase 2A Tiba, Buat Terowongan Stasiun Bundaran HI-Harmoni
Terpopuler
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Transaksi Rp270 Juta, BRI Tawarkan Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah
-
BRI Private Bawa Pengalaman Kesehatan Premium Lewat Layanan Medical Check Up
-
Mengabadikan Indonesia Lewat Lensa, BRI inFrame 2026 Angkat Cerita Ekonomi Kerakyatan
-
Gus Ipul Tempuh Jalur Hukum, Tiga Orang Disiapkan untuk Disomasi soal Muktamar NU