SuaraJakarta.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyiapkan gugatan untuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Hal ini merupakan sikap Apindo atas diterbitkannya Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.
Dalam Kepgub tersebut, Anies menetapkan UMP Jakarta 2022 sebesar Rp 4.641.854 atau naik 5,1 persen. Kepgub ini adalah revisi yang mencabut Kepgub Nomor 1359 Tahun 2021 tentang UMP DKI yang menetapkan kenaikan sebesar 0,85 persen.
Kepala Bidang Pengupahan dan Jamsos DPP Apindo, Nurjaman menyatakan, pihaknya masih memiliki sikap yang sama setelah mendengar rencana Anies merevisi nilai UMP beberapa waktu lalu.
Dia akan melakukan kajian mendalam atas Kepgub tersebut sebelum akhirnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Baca Juga: Kasih Bonus Atlet Berprestasi di PON XX dan Peparnas XVI, Anies Minta Diinvestasikan
"Tentunya kami akan menyikapi atas pergub (kepgub) tersebut. Kami akan berkoordinasi untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya, termasuk langkah hukum," ujar Nurjaman saat dikonfirmasi, Selasa (28/12/2021).
Menurut Nurjaman, seharusnya penetapan UMP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Jika tidak, maka Anies artinya telah melanggar aturan.
"Dengan gamblang Pak Gubernur mengubah (besaran kenaikan UMP 2022) dan kenaikan itu ada regulasi?" tuturnya.
Karena itu, Nurjaman menyatakan pihaknya akan tetap menggunakan keputusan Anies sebelumnya yang hanya menaikkan UMP Jakarta sebesar 0,85 persen.
Dia menyatakan akan ikut melanggar aturan seperti yang dilakukan Anies.
Baca Juga: Survei Capres 2024: Anies Baswedan Melejit Dipasangkan dengan Prabowo
"Kami boleh enggak langgar Pergub? Kalau Pak Gub langgar PP, kami juga bisa langgar Pergub dong. Jangan ajarkan kami langgar regulasi," pungkas Nurjaman.
Penentuan nilai UMP Jakarta 2022 menuai beragam polemik. Pasalnya, Kepgub Anies Baswedan itu dinilai menyalahi PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Bahkan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Aspindo) DKI Jakarta juga menyatakan menolak keputusan Anies itu.
Meski demikian, nilai UMP tidak akan berubah untuk yang kedua kalinya. Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Andri Yansyah saat rapat kerja bersama Komisi B DPRD DKI, Senin (27/12/2021).
"Keputusan ini sudah final," ujar Andri.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah sendiri sudah meminta agar Anies tetap mengikuti PP 36/2021 tentang Pengupahan. Namun, Andri menyebut Anies tak akan mengubahnya kembali ke angka awal, yakni naik 0,85 persen.
"Tidak ada kemungkinan direvisi lagi," tuturnya.
Meski demikian, Andri menyebut masih akan melakukan diskusi dengan pihak pengusaha yang menolak nilai UMP Jakarta naik 5,1 persen. Khususnya, bagi perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19 dan tidak bisa mengikuti aturan tersebut.
"Nah di SK tersebut ada ruang tuh, bagi pengusaha yang memang gak tumbuh akan dibahas lagi di depan pengupah. Dia akan menggunakan upah seperti apa," pungkasnya.
Pada awalnya, Anies menerbitkan Keputusan Gubernur yang menetapkan UMP 2022 hanya naik 0,85 persen atau Rp 38 ribu. Keputusan itu dibuat berdasarkan PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Anies mengaku terpaksa menerbitkan Kepgub itu karena sudah tenggat waktunya. Jika tidak menetapkan sesuai formula di PP itu, ia akan dianggap melanggar Undang-Undang.
Namun, Anies merasa nilai kenaikan UMP Jakarta terlalu kecil. Pasalnya, kondisi perekonomian di Ibu Kota dinilainya sudah bisa menaikkan UMP yang lebih tinggi.
Akhirnya, ia pun melayangkan surat kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk negosiasi formula penentuan nilai UMP.
Setelah mendapat balasan, akhirnya Anies resmi merevisi nilai kenaikan UMP Jakarta dari hanya Rp 38 ribu jadi Rp 225.667.
Berita Terkait
-
Profil dan Sepak Terjang Amirul Wicaksono, Eks Direktur IT Bank DKI yang Dicopot Pramono Anung!
-
Makna Gaun Pernikahan Mutiara Baswedan Rancangan Didit Hediprasetyo, Prabowo Spill Tak Dibayar
-
Film Jumbo Dipuji Anies Baswedan, Benih Lahirnya Studio Ghibli Tanah Air
-
Intip Baju Pernikahan Anak Anies Baswedan, Dirancang Khusus oleh Didit Hediprasetyo Anak Prabowo
-
Bak Pinang Dibelah Dua: Gaya Komunikasi PM Singapura Disandingkan Anies Baswedan
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Namanya Bakal Diganti Jadi Rumah Sakit Internasional, Pramono: RSUD Mengecilkan Diri Sendiri
-
Ingin Ada Tempat Berolahraga Selain di GBK, Pramono Bakal Bangun Jogging Track di Sejumlah Tempat
-
Pramono Bakal Tertibkan Jalur Sepeda hingga Pedestrian Jakarta yang Digunakan Parkir Liar
-
Jawab Tudingan PSI, Bank DKI Tegaskan Transaksi KJP Plus Tetap Aman
-
Pemprov DKI Salurkan KJP Tahap I ke 43.205 Penerima Baru, Cek Rekeningmu