SuaraJakarta.id - Kawasan Kota Tua ditutup saat Malam Tahun Baru pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022. Langkah itu dilakukan Pemkot Jakarta Barat.
Penutupan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 789 Tahun 2021.
"Taman Fatahillah Kota Tua tutup pada tanggal 31 Desember dan 1 Januari 2022," kata Kepala Suku Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif Jakarta Barat, Sherly Yuliana saat dikonfirmasi, Rabu (29/12/2021).
Penutupan kawasan Kota Tua mencegah keramaian pada saat Malam Tahun Baru sehingga angka penyebaran COVID-19 bisa ditekan.
Selain menutup kawasan Kota Tua, beberapa tempat lain juga dibatasi jam operasionalnya selama malam pergantian tahun.
Restoran dan beberapa tempat usaha hiburan dibatasi beroperasi hingga pukul 21.00.
Aturan tersebut juga diatur dalam SK yang diterbitkan Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif DKI.
"Restoran, rumah makan, kafe atau bar, khusus tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 close bill pukul 21.00 dan pengelola sudah mengosongkan area lokasi usahanya pukul 22.00 WIB," kata Sherly.
Sherly berharap seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi tersebut demi menjaga kondusivitas malam tahun baru.
Baca Juga: 5 Zodiak Paling Beruntung 2022, Bahagia Akhirnya Menemukan Cinta Sejati
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan 8.000 personel gabungan Polri, TNI dan Pemprov DKI Jakarta akan berkeliling memantau seluruh tempat usaha saat Malam Tahun Baru.
Petugas akan memeriksa kelengkapan protokol kesehatan seperti ketersediaan cairan hand sanitizer, wastafel hingga aplikasi PeduliLindungi di setiap tempat usaha.
Mereka juga akan memastikan tempat usaha tersebut tutup sesuai dengan jam operasional yang telah ditentukan.
Jika nantinya didapati ada tempat usaha yang melanggar, maka izin usaha tersebut akan dicabut pemerintah.
"Kalau kedapatan melanggar nanti dari pemerintah daerah akan mencabut izin usahanya. Karena kita bergerak dari Polda, TNI dibantu dengan Satpol PP," kata dia.
Selain memantau tempat usaha, petugas juga akan patroli ke setiap permukiman warga untuk membubarkan kegiatan pesta kembang api dan petasan.
Berita Terkait
-
Merayakan 1 Muharram, Semangat Hijrah yang Relevan dalam Dunia Usaha
-
Momen Sakral Penggantian Kiswah Ka'bah di Masjidil Haram
-
Peringati 1 Muharram 1448 H, PSI Gelar Pengajian dan Santunan untuk 100 Anak Yatim-Dhuafa
-
Apa Saja Amalan Bulan Muharram? Ini Anjuran yang Sesuai Sunah
-
Bulan Suro Benarkah Keramat? Simak Penjelasannya dalam Islam
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi