Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 30 Desember 2021 | 20:13 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/12/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraJakarta.id - Anggota Polsek Pulogadung Aipda Rudi Panjaitan dimutasi ke Polda Papua Barat sebagai sanksi lantaran menolak laporan seorang wanita yang menjadi korban perampokan

"Putusan tindakan disiplin atau putusan sidang kode etik demosi bersifat tour of area terhadap Aipda Rudy Panjaitan hari sudah keluar. Rudy Panjaitan dipindah ke Papua Barat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Kamis (30/12/2021).

Keputusan mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2621/XII/KEP/2021 tanggal 28 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Asisten SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Diketahui seorang wanita berinisial MK menjadi korban perampokan pada 7 Desember 2021 sekitar pukul 19.20 WIB di Jalan Jatinegara, Jakarta Timur.

Baca Juga: 11 Kawasan di Jakarta Berlaku Crowd Free Night pada Tahun Baru 2022

Kasus tersebut kemudian menjadi perbincangan warganet setelah korbannya mengunggah kejadian yang dialaminya di media sosial.

Korban mengatakan dirinya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulogadung, tapi laporannya ditolak oleh anggota Polsek Pulogadung yang piket pada malam itu, yakni Aipda Rudi Panjaitan.

Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan dan menyatakan Aipda Rudi Panjaitan bersalah berdasarkan hasil sidang kode etik karena menolak laporan warga yang menjadi korban perampokan.

Sidang tersebut juga menjatuhkan sanksi etika dan sanksi administratif terhadap yang bersangkutan serta memberikan sanksi mutasi yang bersifat demosi.

Baca Juga: Libur Tahun Baru, Polisi Terapkan Gage di Ancol, Ragunan dan TMII Mulai Besok

Load More