Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung | Muhammad Yasir
Senin, 03 Januari 2022 | 20:31 WIB
Ilustrasi--Pasangan lelaki dan perempuan melakukan tindakan mesum. [Istimewa]

SuaraJakarta.id - Polisi resmi menetapkan pria berinisial MH (18) sebagai tersangka kasus mesum di sebuah garasi di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sedangkan pasangannya, wanita berinisial TA tidak ditetapkan sebagai tersangka lantaran masih di bawah umur.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan tersangka MH kekinian telah ditahan. "Ya ditahan," kata Guruh saat dikonfirmasi, Senin (3/1/2021).

Aksi mesum MH dan TA sebelumnya terekam kamera hingga videonya viral di media sosial. Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun Instagram @info.jakartapusat.

Berdasar informasi, kejadian ini terjadi pada Rabu (29/12) malam.

Baca Juga: Amankan Malam Tahun Baru di Ancol, 566 Personel Gabungan Dikerahkan

"Tindakan asusila yangg ketangkap kamera pas salah satu Geng Sunter lagi mau masukin mobil ke garasi. Jangan dicontoh ya Geng Sunter! postingan sebelomnya telalu vulgar keknya, ditakedown instagram," tulis akun @info.jakartapusat seperti dikutip Suara.com, Kamis (30/12/2021).

Tak lama setelah kejadian, polisi akhirnya menangkap MH dan TA. Kapolsek Tanjung Priok Kompol Ricky Prenata Vivaldy ketika itu menyebut kedua pelaku diamankan di kediamannya yang tak jauh dari lokasi kejadian.

"Iya benar sudah ditangkap," kata Ricky saat dikonfirmasi, Kamis (30/12/2021).

Load More