SuaraJakarta.id - Kakek korban mafia tanah Ng Je Ngay (70) kembali mengadukan kasusnya ke Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Kali ini dia mengadu dan meminta tersangka berinisial AG kembali ditahan.
Kuasa hukum Ng Je Ngay, Aldo Joe menyebut permintaan itu telah disampaikan ke Fadil lewat sepucuk surat.
"Dalam surat kami ini permintaannya agar mafia tanah tersebut segera ditahan kembali," kata Aldo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Aldo mengemukakan, tersangka AG sejatinya telah ditahan sejak 17 Desember 2021 di Polres Metro Jakarta Barat.
Penahanan terhadap yang bersangkutan dilakukan usai pihaknya mengadu ke Kapolda, MA, hingga Kapolri.
Namun belakangan, kata Aldo, penahanan terhadap tersangka mafia tanah AG ditangguhkan tanpa alasan yang jelas.
"Setelah penahanan dilaksanakan yang kami sesalkan adanya intevensi dari oknum-oknum sehingga dari Polres Jakbar awalnya tegak lurus mau melimpahkan akan ditahan, akhirnya pelaku ini ditangguhkan," beber Aldo.
Berkenaan dengan itu, Aldo pun menyinggung perkara kasus mafia tanah lainnya seperti yang dialami oleh mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.
Di mana, kata dia, umumnya tersangka dalam kasus mafia tanah yang menjadi perhatian Kapolri tidak pernah diberi penangguhan.
Baca Juga: Diduga Lecehkan Keponakan, Eks Anggota TNI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
"Ini yang menjadi sorotan kami dan meminta tolong kepada Pak Kapolda untuk membantu rakyat kecil, ini klien kami tukang AC untuk mencari keadilan," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, kakak korban Oh Po Leng berharap Kapolda mengabulkan permohonan adiknya.
Terlebih, kondisi yang bersangkutan kekinian dalam keadaan stress akibat kasus mafia tanah tersebut.
"Adik saya sampai stres, karena ini saya mohon bantu bapak Kapolri, Kapolda, Pak Jokowi yang telah melihat tolonglah dibantu keluarga kami," pungkas Oh Po Leng.
Surati Kapolda
Sebelumnya, pada Senin (6/12/2021) lalu, Nge Je Ngay telah meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengusut tuntas kasusnya. Permintaan ini dia sampaikan juga melalui surat.
Tag
Berita Terkait
-
Dor...Dor...Dor! Detik-Detik Penangkapan Bandar Narkoba di Pamulang, Warga: Seram
-
Diduga Lecehkan Keponakan, Eks Anggota TNI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Polda Metro Jaya Klaim Buru Pemasok Sabu Ke Mantan Kapolsek Sepatan
-
Diancam Dibunuh Tersangka Mafia Tanah, Polda Metro Beri Perlindungan ke Dino Patti Djalal
-
Pelanggan Cassandra Angelie Tak Dijerat Pidana, Ini Alasan Polda Metro Jaya
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Cak Fakta: Benarkah Menteri Bahlil Wajibkan Ojol Beli Motor Listrik di Tahun 2026?
-
7 Mobil Daihatsu Bekas untuk Pemula, Perawatannya Murah dan Tidak Ribet
-
8 Alasan Honda Civic Batman Bekas untuk Anak Mobil, Sedan Ganteng yang Tak Lekang Zaman
-
7 Pilihan Mobil Bekas yang Bisa Diandalkan untuk Perjalanan Sehari-hari Tanpa Was-was
-
Cek Fakta: Viral Menag RI Sebut Dua Juta Umat Muslim Murtad Tiap Tahun, Ini Faktanya!