SuaraJakarta.id - Kakek korban mafia tanah Ng Je Ngay (70) kembali mengadukan kasusnya ke Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Kali ini dia mengadu dan meminta tersangka berinisial AG kembali ditahan.
Kuasa hukum Ng Je Ngay, Aldo Joe menyebut permintaan itu telah disampaikan ke Fadil lewat sepucuk surat.
"Dalam surat kami ini permintaannya agar mafia tanah tersebut segera ditahan kembali," kata Aldo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Aldo mengemukakan, tersangka AG sejatinya telah ditahan sejak 17 Desember 2021 di Polres Metro Jakarta Barat.
Penahanan terhadap yang bersangkutan dilakukan usai pihaknya mengadu ke Kapolda, MA, hingga Kapolri.
Namun belakangan, kata Aldo, penahanan terhadap tersangka mafia tanah AG ditangguhkan tanpa alasan yang jelas.
"Setelah penahanan dilaksanakan yang kami sesalkan adanya intevensi dari oknum-oknum sehingga dari Polres Jakbar awalnya tegak lurus mau melimpahkan akan ditahan, akhirnya pelaku ini ditangguhkan," beber Aldo.
Berkenaan dengan itu, Aldo pun menyinggung perkara kasus mafia tanah lainnya seperti yang dialami oleh mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.
Di mana, kata dia, umumnya tersangka dalam kasus mafia tanah yang menjadi perhatian Kapolri tidak pernah diberi penangguhan.
Baca Juga: Diduga Lecehkan Keponakan, Eks Anggota TNI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
"Ini yang menjadi sorotan kami dan meminta tolong kepada Pak Kapolda untuk membantu rakyat kecil, ini klien kami tukang AC untuk mencari keadilan," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, kakak korban Oh Po Leng berharap Kapolda mengabulkan permohonan adiknya.
Terlebih, kondisi yang bersangkutan kekinian dalam keadaan stress akibat kasus mafia tanah tersebut.
"Adik saya sampai stres, karena ini saya mohon bantu bapak Kapolri, Kapolda, Pak Jokowi yang telah melihat tolonglah dibantu keluarga kami," pungkas Oh Po Leng.
Surati Kapolda
Sebelumnya, pada Senin (6/12/2021) lalu, Nge Je Ngay telah meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengusut tuntas kasusnya. Permintaan ini dia sampaikan juga melalui surat.
Tag
Berita Terkait
-
Dor...Dor...Dor! Detik-Detik Penangkapan Bandar Narkoba di Pamulang, Warga: Seram
-
Diduga Lecehkan Keponakan, Eks Anggota TNI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Polda Metro Jaya Klaim Buru Pemasok Sabu Ke Mantan Kapolsek Sepatan
-
Diancam Dibunuh Tersangka Mafia Tanah, Polda Metro Beri Perlindungan ke Dino Patti Djalal
-
Pelanggan Cassandra Angelie Tak Dijerat Pidana, Ini Alasan Polda Metro Jaya
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 20 Agustus 2025: Cek 5 Lokasi, Syarat, dan Biaya Terbaru
-
BSU 2025 Rp600 Ribu Cair Berapa Kali? Cek Jadwal dan Syarat Lengkap agar Tak Ketinggalan
-
5 Cara Cerdas Mendapatkan Dana Kaget Hari Ini, Langsung Cair Anti Tertipu
-
Layanan SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi DKI Jakarta
-
Pabrik Lilin Rumahan di Jakbar Ludes Terbakar