SuaraJakarta.id - Pemerintah pusat menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarat atau PPKM Jakarta ke level 2 dari sebelumnya level 1. Kebijakan PPKM Level 2 Jakarta ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali.
Meski PPKM Jakarta naik ke level 2, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memberlakukan pembelajaran tatap muka atau PTM 100 persen.
Kasubag Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja Gah mengatakan, sejauh ini belum ada kebijakan PTM dengan kapasitas 100 persen agar dihentikan.
"PTM masih berjalan, sementara belum ada kebijakan untuk distop," kata Taga, Selasa (4/1/2022).
Kendati begitu, Taga menegaskan Disdik DKI akan tetap mempertimbangkan dan juga mengkaji setiap kondisi terkait PTM 100 persen di sekolah.
Tindakan yang akan dilakukan, lanjut Taga, adalah berdasarkan laporan dari wilayah-wilayah di DKI Jakarta yang menyelenggarakan PTM.
"Kalau kajian atau analisis setiap harinya senantiasa terus mengumpulkan data-data di lapangan. Makanya kami instruksikan kepala sekolah untuk melakukan hal itu. Setiap sekolah yang melaksanakan PTM ini melaporkan setiap hari kondisi yang sakit atau tidak, yang hadir, atau tidak ke sistem," ujar Taga.
Diketahui, Pemprov DKI memberlakukan PTM 100 persen di sekolah sejak, Senin (3/1/2022) lalu.
Sementara itu, selain Jakarta, sejumlah kota lain juga status PPKM-nya dinaikkan ke level 2, menyusul adanya peningkatan kasus COVID-19 dalam beberapa waktu terakhir.
Baca Juga: PTM dengan Kapasitas 100 Persen, Disdik DKI Pastikan Tak Ada Siswa Terpapar Omicron
Dalam beleid yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin (3/1/2022) itu, diatur juga sejumlah pengetatan yang harus dilakukan Pemprov DKI di berbagai sektor guna menekan penyebaran COVID-19.
Untuk pelaksanaan pembelajaran di sekolah, disebutkan bahwa pembelajaran dapat dilakukan dengan tatap muka terbatas atau pun secara online.
“Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443 -5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19),” demikian dikutip dari Inmendagri tersebut.
Berita Terkait
-
Kakek Korban Mafia Tanah di Jakarta Barat Minta Kapolda Kembali Tahan Tersangka
-
Viral, Purnawirawan Polri Ditemukan Tewas di Depan Kantor Sudinhub Jakarta Selatan
-
Update COVID-19 Jakarta 4 Januari: Positif 115, Sembuh 41, Meninggal 0
-
Soal Pemberian Vaksin Booster ke Warga, Ini Jawaban Dinkes DKI Jakarta
-
Dua Kebakaran Landa Permukiman Warga di Jakarta Hari Ini
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
'Maaf, Nggak Open House', Benarkah Gen Z Kini Pilih Privasi Saat Lebaran?
-
THR Tak Lagi Pakai Amplop, Transfer Digital Kini Geser Tradisi Lebaran?
-
THR Gen Z Tak Lagi Habis untuk Baju Baru, Kini Ramai-ramai Dipakai untuk Upgrade Skill
-
Tak Semua Bisa Mudik, Anak Rantau Ini Rayakan Lebaran Lewat Video Call: Cuma Bisa Lihat dari Layar
-
Lebaran Asyik di Jakarta: Keliling Dunia dalam Satu Kawasan, Tanpa Macet-macetan Keluar Kota