SuaraJakarta.id - Pemerintah pusat menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarat atau PPKM Jakarta ke level 2 dari sebelumnya level 1. Kebijakan PPKM Level 2 Jakarta ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali.
Meski PPKM Jakarta naik ke level 2, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memberlakukan pembelajaran tatap muka atau PTM 100 persen.
Kasubag Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja Gah mengatakan, sejauh ini belum ada kebijakan PTM dengan kapasitas 100 persen agar dihentikan.
"PTM masih berjalan, sementara belum ada kebijakan untuk distop," kata Taga, Selasa (4/1/2022).
Kendati begitu, Taga menegaskan Disdik DKI akan tetap mempertimbangkan dan juga mengkaji setiap kondisi terkait PTM 100 persen di sekolah.
Tindakan yang akan dilakukan, lanjut Taga, adalah berdasarkan laporan dari wilayah-wilayah di DKI Jakarta yang menyelenggarakan PTM.
"Kalau kajian atau analisis setiap harinya senantiasa terus mengumpulkan data-data di lapangan. Makanya kami instruksikan kepala sekolah untuk melakukan hal itu. Setiap sekolah yang melaksanakan PTM ini melaporkan setiap hari kondisi yang sakit atau tidak, yang hadir, atau tidak ke sistem," ujar Taga.
Diketahui, Pemprov DKI memberlakukan PTM 100 persen di sekolah sejak, Senin (3/1/2022) lalu.
Sementara itu, selain Jakarta, sejumlah kota lain juga status PPKM-nya dinaikkan ke level 2, menyusul adanya peningkatan kasus COVID-19 dalam beberapa waktu terakhir.
Baca Juga: PTM dengan Kapasitas 100 Persen, Disdik DKI Pastikan Tak Ada Siswa Terpapar Omicron
Dalam beleid yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin (3/1/2022) itu, diatur juga sejumlah pengetatan yang harus dilakukan Pemprov DKI di berbagai sektor guna menekan penyebaran COVID-19.
Untuk pelaksanaan pembelajaran di sekolah, disebutkan bahwa pembelajaran dapat dilakukan dengan tatap muka terbatas atau pun secara online.
“Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443 -5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19),” demikian dikutip dari Inmendagri tersebut.
Berita Terkait
-
Kakek Korban Mafia Tanah di Jakarta Barat Minta Kapolda Kembali Tahan Tersangka
-
Viral, Purnawirawan Polri Ditemukan Tewas di Depan Kantor Sudinhub Jakarta Selatan
-
Update COVID-19 Jakarta 4 Januari: Positif 115, Sembuh 41, Meninggal 0
-
Soal Pemberian Vaksin Booster ke Warga, Ini Jawaban Dinkes DKI Jakarta
-
Dua Kebakaran Landa Permukiman Warga di Jakarta Hari Ini
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu? Klaim Link DANA Kaget Terbaru di Sini!
-
Cuan Instan! 3 Link DANA Kaget Hari Ini Siap Diklaim, Saldo hingga Rp145 Ribu Langsung Cair
-
Lisa Mariana Tes DNA di Singapura? Ini Respons Tim Hukum Ridwan Kamil
-
Livin Merchant Milik Bank Mandiri Menangkan AIBP Enterprise Innovation Awards 2025
-
TransTRACK Academy Gelar Pelatihan Digital Supply Chain untuk Tingkatkan Efisiensi Distribusi