SuaraJakarta.id - Pemerintah pusat menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarat atau PPKM Jakarta ke level 2 dari sebelumnya level 1. Kebijakan PPKM Level 2 Jakarta ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali.
Meski PPKM Jakarta naik ke level 2, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memberlakukan pembelajaran tatap muka atau PTM 100 persen.
Kasubag Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja Gah mengatakan, sejauh ini belum ada kebijakan PTM dengan kapasitas 100 persen agar dihentikan.
"PTM masih berjalan, sementara belum ada kebijakan untuk distop," kata Taga, Selasa (4/1/2022).
Kendati begitu, Taga menegaskan Disdik DKI akan tetap mempertimbangkan dan juga mengkaji setiap kondisi terkait PTM 100 persen di sekolah.
Tindakan yang akan dilakukan, lanjut Taga, adalah berdasarkan laporan dari wilayah-wilayah di DKI Jakarta yang menyelenggarakan PTM.
"Kalau kajian atau analisis setiap harinya senantiasa terus mengumpulkan data-data di lapangan. Makanya kami instruksikan kepala sekolah untuk melakukan hal itu. Setiap sekolah yang melaksanakan PTM ini melaporkan setiap hari kondisi yang sakit atau tidak, yang hadir, atau tidak ke sistem," ujar Taga.
Diketahui, Pemprov DKI memberlakukan PTM 100 persen di sekolah sejak, Senin (3/1/2022) lalu.
Sementara itu, selain Jakarta, sejumlah kota lain juga status PPKM-nya dinaikkan ke level 2, menyusul adanya peningkatan kasus COVID-19 dalam beberapa waktu terakhir.
Baca Juga: PTM dengan Kapasitas 100 Persen, Disdik DKI Pastikan Tak Ada Siswa Terpapar Omicron
Dalam beleid yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin (3/1/2022) itu, diatur juga sejumlah pengetatan yang harus dilakukan Pemprov DKI di berbagai sektor guna menekan penyebaran COVID-19.
Untuk pelaksanaan pembelajaran di sekolah, disebutkan bahwa pembelajaran dapat dilakukan dengan tatap muka terbatas atau pun secara online.
“Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443 -5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19),” demikian dikutip dari Inmendagri tersebut.
Berita Terkait
-
Kakek Korban Mafia Tanah di Jakarta Barat Minta Kapolda Kembali Tahan Tersangka
-
Viral, Purnawirawan Polri Ditemukan Tewas di Depan Kantor Sudinhub Jakarta Selatan
-
Update COVID-19 Jakarta 4 Januari: Positif 115, Sembuh 41, Meninggal 0
-
Soal Pemberian Vaksin Booster ke Warga, Ini Jawaban Dinkes DKI Jakarta
-
Dua Kebakaran Landa Permukiman Warga di Jakarta Hari Ini
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Paling Irit BBM, Cocok untuk Anak Kuliah dan Pekerja UMR
-
5 Keunggulan Bank Digital untuk Atur Keuangan Tanpa Ribet bagi Anak Muda
-
BGN Tegaskan Mitra dan Kepala SPPG Harus Rukun agar Program Makan Bergizi Gratis Tak Mandek
-
8 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 80 Juta untuk Pemula yang Ingin Nyaman Hadapi Macet
-
Bank Mandiri Jelang Tutup Buku 2025: Kredit dan DPK Tumbuh Dua Digit, Likuiditas Terjaga