SuaraJakarta.id - Polisi menetapkan AND, pengemudi Nissan March yang menyebabkan kecelakaan hingga membuat salah satu pengendara motor hingga terjatuh dari flyover Pesing, sebagai tersangka.
AND dikenakan Pasal 310 ayat 3 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tentang Berlalulintas, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun penjara.
"Iya (tersangka). Dikenakan pasal 310 ayat 3, lukanya kan berat, maksimal 5 tahun," ujar Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Hartono saat di konfirmasi awak media, Sabtu (8/1/2022).
Hartono juga mengatakan, dalam insiden ini tidak hanya pengendara mobil yang salah. Pengendara motor pun dianggap bersalah karena tidak mengindahkan rambu lalu lintas.
Namun, ketiga pengendara motor masih dalam kondisi perawatan.
"Nanti dalam pemberkasan baru dicantumkan bahwa pemotor ini juga salah, melakukan pelanggaran. Belum dilakukan pemberkasan karena semua masih mengalami luka," ungkapnya.
Diketahui, kendaraan roda dua dilarang melintas di flyover Pesing Daan Mogot.
Hartono pun mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas agar hal serupa tidak kembali terjadi.
"Kami mengimbau kepada pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas untuk tidak menaiki jalan layang non tol. Rambu-rambunya sudah ada, tolong dipatuhi," pungkasnya.
Baca Juga: Pemotor Jatuh dari Flyover Pesing, Hukum Adopsi Boneka Arwah
Sebelumnya, pada Jumat (7/1/2022) pagi, terjadi kecelekaan di atas flyover Pesing, yang menyebabkan satu pemotor terjun bebas dari atas jembatan layang.
Kanit Lantas Jakarta Barat, AKP Hartono mengatakan, kejadian bermula saat sebuah mobil Nissan March melaju dari arah Jelambar menuju ke Daan Mogot sekitar pukul 06.50 WIB.
Namun saat di dekat perumahan Green Mansion, oleng ke kanan, kemudian menabrak pembatas jalan dan berpindah jalur.
Mobil bernomor polisi D 1827 VCC ini menabrak tiga pengendara motor yang berada diseberang. Nahas, satu diantara tiga pemotor terjatuh dari flyover Pesing.
Kontributor : Faqih Fathurrahman
Berita Terkait
-
33 Warga Krukut Terkonfirmasi COVID-19, Satu Diantaranya Suspek Omicron
-
Pemotor Jatuh dari Flyover Pesing, Hukum Adopsi Boneka Arwah
-
Tensi Pemilihan Ketua RW 03 Jelambar Meninggi, Muncul Spanduk Mosi Tidak Percaya
-
Polisi Gerebek Kampung Boncos Jakarta Barat, 8 Orang Diamankan
-
Pemotor Jatuh dari Flyover Pesing, Warga: Sudah Sering
Terpopuler
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
Pilihan
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
-
Aib dan Borok Asuransi BUMN Dibongkar OJK di Depan DPR, Taspen dan Asabri Disebut Paling Buruk!
-
Harga Emas Antam Meroket, BSI Tawarkan BSI Gold di Harga Rp2.154.600/Gram
-
Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
Terkini
-
Dicabut Erick Thohir! Apa Isi Permenpora Nomor 14 Tahun 2024
-
Beli Airgun di Medsos, Remaja Cilincing Ditangkap Saat Hendak Tawuran
-
Begini Panduan Lengkap Verifikasi Mitra SPPG Program Makan Bergizi Gratis dari BGN
-
Polisi Tangkap 5 Remaja Terlibat Tawuran di Jatinegara
-
Link Masih Aktif, Dapatkan Segera Saldo Gratis DANA Kaget Hari Ini Sebelum Lenyap