SuaraJakarta.id - Polisi menetapkan AND, pengemudi Nissan March yang menyebabkan kecelakaan hingga membuat salah satu pengendara motor hingga terjatuh dari flyover Pesing, sebagai tersangka.
AND dikenakan Pasal 310 ayat 3 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tentang Berlalulintas, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun penjara.
"Iya (tersangka). Dikenakan pasal 310 ayat 3, lukanya kan berat, maksimal 5 tahun," ujar Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Hartono saat di konfirmasi awak media, Sabtu (8/1/2022).
Hartono juga mengatakan, dalam insiden ini tidak hanya pengendara mobil yang salah. Pengendara motor pun dianggap bersalah karena tidak mengindahkan rambu lalu lintas.
Namun, ketiga pengendara motor masih dalam kondisi perawatan.
"Nanti dalam pemberkasan baru dicantumkan bahwa pemotor ini juga salah, melakukan pelanggaran. Belum dilakukan pemberkasan karena semua masih mengalami luka," ungkapnya.
Diketahui, kendaraan roda dua dilarang melintas di flyover Pesing Daan Mogot.
Hartono pun mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas agar hal serupa tidak kembali terjadi.
"Kami mengimbau kepada pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas untuk tidak menaiki jalan layang non tol. Rambu-rambunya sudah ada, tolong dipatuhi," pungkasnya.
Baca Juga: Pemotor Jatuh dari Flyover Pesing, Hukum Adopsi Boneka Arwah
Sebelumnya, pada Jumat (7/1/2022) pagi, terjadi kecelekaan di atas flyover Pesing, yang menyebabkan satu pemotor terjun bebas dari atas jembatan layang.
Kanit Lantas Jakarta Barat, AKP Hartono mengatakan, kejadian bermula saat sebuah mobil Nissan March melaju dari arah Jelambar menuju ke Daan Mogot sekitar pukul 06.50 WIB.
Namun saat di dekat perumahan Green Mansion, oleng ke kanan, kemudian menabrak pembatas jalan dan berpindah jalur.
Mobil bernomor polisi D 1827 VCC ini menabrak tiga pengendara motor yang berada diseberang. Nahas, satu diantara tiga pemotor terjatuh dari flyover Pesing.
Kontributor : Faqih Fathurrahman
Berita Terkait
-
33 Warga Krukut Terkonfirmasi COVID-19, Satu Diantaranya Suspek Omicron
-
Pemotor Jatuh dari Flyover Pesing, Hukum Adopsi Boneka Arwah
-
Tensi Pemilihan Ketua RW 03 Jelambar Meninggi, Muncul Spanduk Mosi Tidak Percaya
-
Polisi Gerebek Kampung Boncos Jakarta Barat, 8 Orang Diamankan
-
Pemotor Jatuh dari Flyover Pesing, Warga: Sudah Sering
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar