SuaraJakarta.id - Polisi menetapkan AND, pengemudi Nissan March yang menyebabkan kecelakaan hingga membuat salah satu pengendara motor hingga terjatuh dari flyover Pesing, sebagai tersangka.
AND dikenakan Pasal 310 ayat 3 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tentang Berlalulintas, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun penjara.
"Iya (tersangka). Dikenakan pasal 310 ayat 3, lukanya kan berat, maksimal 5 tahun," ujar Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Hartono saat di konfirmasi awak media, Sabtu (8/1/2022).
Hartono juga mengatakan, dalam insiden ini tidak hanya pengendara mobil yang salah. Pengendara motor pun dianggap bersalah karena tidak mengindahkan rambu lalu lintas.
Namun, ketiga pengendara motor masih dalam kondisi perawatan.
"Nanti dalam pemberkasan baru dicantumkan bahwa pemotor ini juga salah, melakukan pelanggaran. Belum dilakukan pemberkasan karena semua masih mengalami luka," ungkapnya.
Diketahui, kendaraan roda dua dilarang melintas di flyover Pesing Daan Mogot.
Hartono pun mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas agar hal serupa tidak kembali terjadi.
"Kami mengimbau kepada pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas untuk tidak menaiki jalan layang non tol. Rambu-rambunya sudah ada, tolong dipatuhi," pungkasnya.
Baca Juga: Pemotor Jatuh dari Flyover Pesing, Hukum Adopsi Boneka Arwah
Sebelumnya, pada Jumat (7/1/2022) pagi, terjadi kecelekaan di atas flyover Pesing, yang menyebabkan satu pemotor terjun bebas dari atas jembatan layang.
Kanit Lantas Jakarta Barat, AKP Hartono mengatakan, kejadian bermula saat sebuah mobil Nissan March melaju dari arah Jelambar menuju ke Daan Mogot sekitar pukul 06.50 WIB.
Namun saat di dekat perumahan Green Mansion, oleng ke kanan, kemudian menabrak pembatas jalan dan berpindah jalur.
Mobil bernomor polisi D 1827 VCC ini menabrak tiga pengendara motor yang berada diseberang. Nahas, satu diantara tiga pemotor terjatuh dari flyover Pesing.
Kontributor : Faqih Fathurrahman
Berita Terkait
-
33 Warga Krukut Terkonfirmasi COVID-19, Satu Diantaranya Suspek Omicron
-
Pemotor Jatuh dari Flyover Pesing, Hukum Adopsi Boneka Arwah
-
Tensi Pemilihan Ketua RW 03 Jelambar Meninggi, Muncul Spanduk Mosi Tidak Percaya
-
Polisi Gerebek Kampung Boncos Jakarta Barat, 8 Orang Diamankan
-
Pemotor Jatuh dari Flyover Pesing, Warga: Sudah Sering
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
7 Fakta Mengejutkan OTT Pegawai Pajak Jakut, Pajak Rp59 Miliar Diduga Diatur
-
8 Mobil Bekas di Bawah Rp150 Juta untuk Modifikasi, Biaya Murah dan Mudah Diubah
-
Cek Fakta: Klaim Purbaya Penyitaan Uang Korupsi Konglomerat, Ini Faktanya
-
Viral Air Sinkhole di Limapuluh Kota Dipercaya Jadi Obat, ESDM Bongkar Fakta Sebenarnya