SuaraJakarta.id - Polisi menetapkan AND, pengemudi Nissan March yang menyebabkan kecelakaan hingga membuat salah satu pengendara motor hingga terjatuh dari flyover Pesing, sebagai tersangka.
AND dikenakan Pasal 310 ayat 3 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tentang Berlalulintas, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun penjara.
"Iya (tersangka). Dikenakan pasal 310 ayat 3, lukanya kan berat, maksimal 5 tahun," ujar Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Hartono saat di konfirmasi awak media, Sabtu (8/1/2022).
Hartono juga mengatakan, dalam insiden ini tidak hanya pengendara mobil yang salah. Pengendara motor pun dianggap bersalah karena tidak mengindahkan rambu lalu lintas.
Namun, ketiga pengendara motor masih dalam kondisi perawatan.
"Nanti dalam pemberkasan baru dicantumkan bahwa pemotor ini juga salah, melakukan pelanggaran. Belum dilakukan pemberkasan karena semua masih mengalami luka," ungkapnya.
Diketahui, kendaraan roda dua dilarang melintas di flyover Pesing Daan Mogot.
Hartono pun mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas agar hal serupa tidak kembali terjadi.
"Kami mengimbau kepada pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas untuk tidak menaiki jalan layang non tol. Rambu-rambunya sudah ada, tolong dipatuhi," pungkasnya.
Baca Juga: Pemotor Jatuh dari Flyover Pesing, Hukum Adopsi Boneka Arwah
Sebelumnya, pada Jumat (7/1/2022) pagi, terjadi kecelekaan di atas flyover Pesing, yang menyebabkan satu pemotor terjun bebas dari atas jembatan layang.
Kanit Lantas Jakarta Barat, AKP Hartono mengatakan, kejadian bermula saat sebuah mobil Nissan March melaju dari arah Jelambar menuju ke Daan Mogot sekitar pukul 06.50 WIB.
Namun saat di dekat perumahan Green Mansion, oleng ke kanan, kemudian menabrak pembatas jalan dan berpindah jalur.
Mobil bernomor polisi D 1827 VCC ini menabrak tiga pengendara motor yang berada diseberang. Nahas, satu diantara tiga pemotor terjatuh dari flyover Pesing.
Kontributor : Faqih Fathurrahman
Berita Terkait
-
33 Warga Krukut Terkonfirmasi COVID-19, Satu Diantaranya Suspek Omicron
-
Pemotor Jatuh dari Flyover Pesing, Hukum Adopsi Boneka Arwah
-
Tensi Pemilihan Ketua RW 03 Jelambar Meninggi, Muncul Spanduk Mosi Tidak Percaya
-
Polisi Gerebek Kampung Boncos Jakarta Barat, 8 Orang Diamankan
-
Pemotor Jatuh dari Flyover Pesing, Warga: Sudah Sering
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
Terkini
-
Senjata Api Penembakan di Tanah Abang Berasal dari WNA Timor Leste, Begini Modusnya
-
Cari Online Shop Dengan Promo 11.11 Terbaikl? Blibli Solusinya, Barang di Jamin Ori
-
Bandara Dhoho Kembali Beroperasi, Mas Dhito Optimis Okupansi Penumpang di Atas 70 Persen
-
Bank Mandiri Gandeng IKA UII Terbitkan Kartu Debit Co-Brand GPN untuk Perkuat Inklusi Keuangan
-
3 Rekomendasi Hotel Populer Dekat Taman Safari yang Nyaman dan Lengkap