SuaraJakarta.id - Aksi bejat dilakukan seorang warga di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Edi Warman. Pria berusia 60 tahun ini melakukan tindak dugaan pencabulan terhadap keponakannya yang masih di bawah umur.
Kekinian Arman telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas aksi pencabulan itu, Edi terancam dipidana selama 15 tahun penjara. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Zulpan menjelaskan dalam melancarkan aksi pencabulannya, pelaku mengiming-imingi uang senilai Rp 25 ribu kepada korban. Barang bukti beberapa uang pecahan Rp 10 ribu dan Rp 5 ribu yang berjumlah Rp 25 ribu telah diamankan polisi.
"Barang bukti lainnya yang kami sita adalah pakaian yang dipakai tersangka, pakaian korban," kata Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Aksi pencabulan tersebut diketahui dua kali dilakukan oleh pelaku, yakni pada 3 dan 5 Januari 2022 pada siang hari sekitar pukul 13.00 WIB di kamar rumah tersangka.
Mengetahui anaknya jadi korban pencabulan, ibu korban melaporkan kasus ini ke Polsek Metro Setiabudi, Kamis (6/1/2022) dengan nomor LP/08/K/I/2022/Sek Setiabudi tanggal 6 Januari 2022.
"Bahwa berdasarkan pengakuan anaknya, telah mendapat perlakuan pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak karena dilakukan di bawah tekanan," ungkap Zulpan.
Polisi lantas melakukan visum fisik dan visum psikis terhadap korban di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat. Penyidik langsung menangkap pelaku setelah hasil visum menunjukkan adanya kekerasan seksual.
Atas perbuatan pencabulan tersebut, Edi dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 subsider Pasal 76 d, Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling cepat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Baca Juga: Buru Pemasok Sabu Pedangdut Velline Chu, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Berita Terkait
-
Buru Pemasok Sabu Pedangdut Velline Chu, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
-
Polisi Tetapkan Pemilik Pesantren di Bandung Jadi Tersangka Pencabulan Tiga Santri
-
Aksi Edi Setelah Perkosa Ponakan di Menteng Setiabudi, Korban Dikasih Duit Rp 25 Ribu
-
Pemilik Pesantren Cabuli 3 Santrinya, Modusnya Mengisi Tenaga Dalam
-
Kronologi Pedangdut Velline Chu Ditangkap Bersama Suami Kedapatan Positif Sabu
Terpopuler
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
Akselerasi Transaksi Kartu Kredit dan Dorong Gaya Hidup Digital, Mandiri Traveloka Card Tampil Baru
-
Dokumen Kependudukan Rusak atau Hilang Pasca Banjir Tangerang? Begini Cara Mengurusnya
-
5 Cara Cerdas Meletakkan Tandon Air di Rumah Mungil Agar Tetap Estetik
-
Ukuran Tandon Air Ideal untuk Keluarga 4 Orang Dan Rekomendasi Merek Terlaris
-
5 Rekomendasi Bahan Atap Carport Rumah yang Tidak Panas dan Awet