SuaraJakarta.id - Aksi bejat dilakukan seorang warga di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Edi Warman. Pria berusia 60 tahun ini melakukan tindak dugaan pencabulan terhadap keponakannya yang masih di bawah umur.
Kekinian Arman telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas aksi pencabulan itu, Edi terancam dipidana selama 15 tahun penjara. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Zulpan menjelaskan dalam melancarkan aksi pencabulannya, pelaku mengiming-imingi uang senilai Rp 25 ribu kepada korban. Barang bukti beberapa uang pecahan Rp 10 ribu dan Rp 5 ribu yang berjumlah Rp 25 ribu telah diamankan polisi.
"Barang bukti lainnya yang kami sita adalah pakaian yang dipakai tersangka, pakaian korban," kata Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Aksi pencabulan tersebut diketahui dua kali dilakukan oleh pelaku, yakni pada 3 dan 5 Januari 2022 pada siang hari sekitar pukul 13.00 WIB di kamar rumah tersangka.
Mengetahui anaknya jadi korban pencabulan, ibu korban melaporkan kasus ini ke Polsek Metro Setiabudi, Kamis (6/1/2022) dengan nomor LP/08/K/I/2022/Sek Setiabudi tanggal 6 Januari 2022.
"Bahwa berdasarkan pengakuan anaknya, telah mendapat perlakuan pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak karena dilakukan di bawah tekanan," ungkap Zulpan.
Polisi lantas melakukan visum fisik dan visum psikis terhadap korban di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat. Penyidik langsung menangkap pelaku setelah hasil visum menunjukkan adanya kekerasan seksual.
Atas perbuatan pencabulan tersebut, Edi dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 subsider Pasal 76 d, Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling cepat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Baca Juga: Buru Pemasok Sabu Pedangdut Velline Chu, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Berita Terkait
-
Buru Pemasok Sabu Pedangdut Velline Chu, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
-
Polisi Tetapkan Pemilik Pesantren di Bandung Jadi Tersangka Pencabulan Tiga Santri
-
Aksi Edi Setelah Perkosa Ponakan di Menteng Setiabudi, Korban Dikasih Duit Rp 25 Ribu
-
Pemilik Pesantren Cabuli 3 Santrinya, Modusnya Mengisi Tenaga Dalam
-
Kronologi Pedangdut Velline Chu Ditangkap Bersama Suami Kedapatan Positif Sabu
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
5 Fakta Senggol Berujung Maut di Cengkareng, Pegawai Toko Roti Tewas Dibacok
-
7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
-
Izin Makan Jadi Celah, Bagaimana Anggota TNI AD Kabur Saat Diperiksa Kasus Kekerasan Seksual Anak?
-
Recap Gaya Lari Sudirman: 7 Tren Sepatu Paling Mencuri Perhatian Bulan Ini, Stylish & Nyaman
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling Worth It Dibeli Pakai Gaji Pertama Mei Ini, Murah tapi Performa Ngebut