SuaraJakarta.id - Aksi bejat dilakukan seorang warga di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Edi Warman. Pria berusia 60 tahun ini melakukan tindak dugaan pencabulan terhadap keponakannya yang masih di bawah umur.
Kekinian Arman telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas aksi pencabulan itu, Edi terancam dipidana selama 15 tahun penjara. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Zulpan menjelaskan dalam melancarkan aksi pencabulannya, pelaku mengiming-imingi uang senilai Rp 25 ribu kepada korban. Barang bukti beberapa uang pecahan Rp 10 ribu dan Rp 5 ribu yang berjumlah Rp 25 ribu telah diamankan polisi.
"Barang bukti lainnya yang kami sita adalah pakaian yang dipakai tersangka, pakaian korban," kata Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Baca Juga: Buru Pemasok Sabu Pedangdut Velline Chu, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Aksi pencabulan tersebut diketahui dua kali dilakukan oleh pelaku, yakni pada 3 dan 5 Januari 2022 pada siang hari sekitar pukul 13.00 WIB di kamar rumah tersangka.
Mengetahui anaknya jadi korban pencabulan, ibu korban melaporkan kasus ini ke Polsek Metro Setiabudi, Kamis (6/1/2022) dengan nomor LP/08/K/I/2022/Sek Setiabudi tanggal 6 Januari 2022.
"Bahwa berdasarkan pengakuan anaknya, telah mendapat perlakuan pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak karena dilakukan di bawah tekanan," ungkap Zulpan.
Polisi lantas melakukan visum fisik dan visum psikis terhadap korban di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat. Penyidik langsung menangkap pelaku setelah hasil visum menunjukkan adanya kekerasan seksual.
Atas perbuatan pencabulan tersebut, Edi dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 subsider Pasal 76 d, Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling cepat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Pemilik Pesantren di Bandung Jadi Tersangka Pencabulan Tiga Santri
Berita Terkait
-
Cabuli Mahasiswi, Mendiktisaintek Ungkap soal Status ASN Eks Guru Besar UGM Edy Meiyanto
-
Sekar Arum Widara, Bintang Kolosal Kini Jadi Pengedar Uang Palsu? Ini Kronologi Penangkapannya!
-
Kejagung Periksa 2 Hakim PN Jakspus Terkait Kasus Suap Putusan Bebas Perkara CPO
-
Cabuli Mahasiswi, Legislator PKB Geram Aksi Predator Seks Guru Besar UGM: Jangan Dikasih Ampun!
-
Drama Baru Denise Chariesta: Karyawan Dituduh Curi Piyama, Kerugian Belum Terhitung!
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Tarif Baru Sempat Bikin Kaget, Biaya Konsumsi Air PAM Jaya di Apartemen Bakal Dihitung Per Unit
-
Asal Jalan Ditutup, Dishub DKI Sebut JLNT Aman Dilintasi Pesepeda
-
Warganet Ngeluh Sepeda Hilang Saat Diparkir di Stasiun, MRT Janji Perbaiki Prosedur Keamanan
-
Pemprov DKI Pikir-pikir Polisikan Pelaku Pencuri Pelat Besi JPO Daan Mogot
-
Dua Hari Gelar Tenda, 15 Orang Demo di Depan Balai Kota Minta Dirut Bank DKI Dicopot