SuaraJakarta.id - Aksi bejat dilakukan seorang warga di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Edi Warman. Pria berusia 60 tahun ini melakukan tindak dugaan pencabulan terhadap keponakannya yang masih di bawah umur.
Kekinian Arman telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas aksi pencabulan itu, Edi terancam dipidana selama 15 tahun penjara. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Zulpan menjelaskan dalam melancarkan aksi pencabulannya, pelaku mengiming-imingi uang senilai Rp 25 ribu kepada korban. Barang bukti beberapa uang pecahan Rp 10 ribu dan Rp 5 ribu yang berjumlah Rp 25 ribu telah diamankan polisi.
"Barang bukti lainnya yang kami sita adalah pakaian yang dipakai tersangka, pakaian korban," kata Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Aksi pencabulan tersebut diketahui dua kali dilakukan oleh pelaku, yakni pada 3 dan 5 Januari 2022 pada siang hari sekitar pukul 13.00 WIB di kamar rumah tersangka.
Mengetahui anaknya jadi korban pencabulan, ibu korban melaporkan kasus ini ke Polsek Metro Setiabudi, Kamis (6/1/2022) dengan nomor LP/08/K/I/2022/Sek Setiabudi tanggal 6 Januari 2022.
"Bahwa berdasarkan pengakuan anaknya, telah mendapat perlakuan pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak karena dilakukan di bawah tekanan," ungkap Zulpan.
Polisi lantas melakukan visum fisik dan visum psikis terhadap korban di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat. Penyidik langsung menangkap pelaku setelah hasil visum menunjukkan adanya kekerasan seksual.
Atas perbuatan pencabulan tersebut, Edi dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 subsider Pasal 76 d, Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling cepat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Baca Juga: Buru Pemasok Sabu Pedangdut Velline Chu, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Berita Terkait
-
Buru Pemasok Sabu Pedangdut Velline Chu, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
-
Polisi Tetapkan Pemilik Pesantren di Bandung Jadi Tersangka Pencabulan Tiga Santri
-
Aksi Edi Setelah Perkosa Ponakan di Menteng Setiabudi, Korban Dikasih Duit Rp 25 Ribu
-
Pemilik Pesantren Cabuli 3 Santrinya, Modusnya Mengisi Tenaga Dalam
-
Kronologi Pedangdut Velline Chu Ditangkap Bersama Suami Kedapatan Positif Sabu
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Merlynn Park Hotel Jakarta Sajikan Iftar Mewah lewat "Treasure of Asian Taste"
-
Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan Disoal, Putusan Dinilai Belum Berkekuatan Tetap
-
Pengosongan Kawasan Dipersoalkan, Proses Hukum Belum Berkekuatan Tetap
-
5 Keunggulan Sepatu Lari Mills untuk Latihan Nyaman dengan Standar Timnas
-
7 Merek Sepatu Lari yang Jarang Disorot tapi Nyaman Dipakai & Ramah Kantong