SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan klarifikasi soal pernyataannya yang mengatakan ada kemungkinan masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur yang habis sebelum Pilkada, diperpanjang.
Dalam webinar Selasa (11/1/2022) lalu, Riza menyebut ada saja kemungkinan masa jabatan Kepala Daerah diperpanjang. Namun, dengan catatan pemerintah bersama DPR harus mengubah aturan yang berlaku.
Di Jakarta sendiri, masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Riza akan habis pada Oktober 2022 mendatang.
Namun demikian, Pilkada DKI Jakarta baru dijadwalkan akan digelar pada tahun 2024 secara serentak bersamaan dengan Pilkada daerah lain, Pilpres dan Pileg.
Riza mengatakan untuk mengisi jabatan Kepala Daerah Jakarta selama dua tahun dari 2022 sampai 2024 ini sudah ada aturannya.
Nantinya posisi kepala daerah yang ditinggalkan akan diisi penjabat yang diambil dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Selain itu, menurutnya bisa saja nantinya Kemendagri memilih dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon 1, TNI, dan Polri. Kepala Daerah yang terpilih dari Pilkada sebelumnya tidak diperkenankan untuk kembali menjabat.
"Silakan nanti yang menunjuk adalah pak Mendagri tentu atas persetujuan bapak Presiden sebagai pimpinan negara tertinggi. Silakan itu kewenangan ada di Kemendagri, ada di Presiden," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Riza mengaku akan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan itu. Meski menyinggung soal perpanjangan masa bhakti, politisi Gerindra ini menyatakan tidak meminta jabatan.
Baca Juga: Sudah Dicoret, Pemprov DKI Jakarta Minta Anggaran Sumur Resapan Kembali Masuk APBD 2022
"Jadi saya tidak pernah, sekali lagi saya Ariza Patria tidak pernah meminta minta untuk diperpanjang sampai 2024. Karena saya tahu aturan, mengerti aturan," tutur Wagub DKI.
"Saya pernah di KPU, pernah di DPR di Komisi II, saya ikut membuat Undang-Undang, bahkan jadi wakil Pansus Pemilu. jadi saya mengerti atruan dan batasan," tambahnya menjelaskan.
Terkait dengan pernyataannya soal perpanjangan jabatan, Riza menyebut hal itu hanyalah awalnya berasal dari masyarakat.
Namun, tidak berarti ia meminta masa bhaktinya sebagai Wagub DKI diperpanjang. Karena aturan yang berlaku tak mengizinkannya.
Kecuali, jika nantinya Presiden mengajukan perubahan aturan dan disepakati sehingga masa jabatan bisa diperpanjang.
"Jadi semua itu kembali ke Presiden, ke DPR. Begitu juga peraturan lain sesuai kewenangannya. Jangan dibolak-balik," pungkas Wagub DKI.
Berita Terkait
-
Dukung Sang Ketua Airin Rachmi Diany Maju Pilkada Jakarta 2024, DPD Golkar Tangsel: Layak Pimpin DKI
-
6 Sekolah di Jakarta Timur yang Hentikan Sementara PTM 100 Persen Akibat Kasus COVID-19
-
Ditemukan Kasus COVID-19, PTM di 7 Sekolah di DKI Jakarta Dihentikan Sementara
-
Masa Jabatan Hampir Habis, Anies Baswedan Disebut Jadi Calon Presiden Potensial
-
Ardhito Pramono Ditangkap di Jakarta Timur, Micro Lockdown di RW 02 Krukut Diperluas
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Antara Niat Baik dan Petaka: Mahfud MD Bongkar Masalah Hukum di Balik Keracunan MBG
-
60 Siswa di Jakarta Diduga Keracunan Makanan Bergizi Gratis, Dinkes DKI: Disebabkan Bakteri
-
Lebih dari Sekadar Bank, Bank Mandiri Buktikan Komitmen Lingkungan Lewat Aksi Bersih Mandiri
-
Malam Minggu Hoki, 5 Link DANA Kaget Aktif Menantimu Dan Siap Cuan Maksimal
-
Kementerian Haji Minta Calon Pegawai dari Kementerian Agama Bersih dari Korupsi