SuaraJakarta.id - Kapolres Metro Tangerang Kombes Komarudin mengungkap penyebab tewasnya seorang wanita berinisial S di sebuah hotel di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, hingga penetapan teman sekamar korban berinisial R sebagai tersangka.
Komarudin menjelaskan, awal mulanya S dan R menginap di hotel tersebut, Kamis (6/1/2022). Lalu R pergi untuk membeli makanan. Sekembalinya ke kamar, R menyantap makan malam, sedangkan korban memutuskan mandi.
"Nah setelah mandi itulah tiba-tiba badannya tidak enak, kejang-kejang terus keluar busa dari mulut dan hidungnya," kata Komarudin kepada wartawan di Polres Metro Tangerang, Jumat (14/1/2022).
Mengetahui adanya informasi penemuan mayat di hotel polisi langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan. Serta melakukan autopsi kepada jasad korban guna mengetahui penyebab kematiannya.
"Hasil autopsi semalam disimpulkan bahwa penyebab kematiannya bukan karena benda tumpul dan sebagainya. Jadi bukan kasus pembunuhan. Tapi karena korban memang mengalami atau memiliki empat penyakit yang diderita oleh korban," katanya.
Komarudin menambahkan, mengetahui rekan sekamarnya tewas, R justru memanfaatkan situasi dengan mengambil barang-barang berharga milik korban. Setelahnya dia melarikan diri.
"Setelah diketahui korban meninggal pelaku coba pergi dan sempat menginformasikan kepada bos dari korban melalui HP pelaku. Nah setelah itu pelaku pergi dengan membawa HP dan juga tas. Setelah diambil uangnya tasnya," ucap Komarudin.
Polisi yang mengetahui teman sekamar korban menghilang, langsung melakukan pengejaran. Hasilnya, R ditangkap di perbatasan Pandeglang dan Lebak, Banten.
"Pelaku kemudian mencoba melarikan diri dan berhasil kita amankan di perbatasan antara Pandeglang dan Lebak," ucapnya.
Baca Juga: Diguncang Gempa Banten Magnitudo 6,7, Pegawai Puspemkot Tangerang: Pada Rebutan Turun Tangga
Atas perbuatan itu, R ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
"Keterkaitan dengan teman korban yang sama-sama menginap pada malam hari itu saat ini lita jadikan tersangka dengan Pasal 363 tentang pencurian," tandasnya.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
Buntut Kisruh Apdesi Vs Said Didu, Mendes Yandri Soesanto Ingatkan Kades Tak Cawe-cawe Pembebasan Lahan
-
Sadis! Bocah 10 Tahun Disetrum, Dicekoki Miras dan Dibanting di Pabrik Padi, 3 Tersangka Diringkus!
-
Dituduh Mencuri, Bocah 10 Tahun di Tangerang Disetrum hingga Disiram Air Miras
-
Sebelum Diperkosa dan Dibunuh, Jessica Sempat Ditawari Rp 200 Ribu Oleh Sopir Travel
-
Jessica Sollu Diperkosa Lalu Dibunuh Sopir Travel, Jasadnya Dibuang ke Jurang
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
-
Debat Pilkada Dianggap Gagal, Aktivis Minta Solusi Lokal untuk Krisis Iklim di Kaltim
-
Harga Emas Antam Masih Bertahan Tinggi di Level Rp1.541.000/Gram Pada Akhir Pekan
-
Sambut Presiden dengan Kemewahan, Mercedes-Maybach S650 Pullman Jadi Tunggangan Prabowo di Abu Dhabi
-
Tangan Kanan Bongkar Shin Tae-yong Punya Kendala di Timnas Indonesia: Ada yang Ngomong...
Terkini
-
Wanita 45 Tahun Aniaya Ibu Kandung di Palmerah, Diduga Gangguan Jiwa
-
Apakah Samsung S23 FE Memiliki Zoom 100x? Ini Dia Penjelasan Lengkap dengan Keunggulan Kamera yang Dimilikinya
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi