Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 15 Januari 2022 | 17:35 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kombes Komarudin ditemui di kantornya, Jumat (14/1/2022). [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

SuaraJakarta.id - Kapolres Metro Tangerang Kombes Komarudin mengungkap penyebab tewasnya seorang wanita berinisial S di sebuah hotel di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, hingga penetapan teman sekamar korban berinisial R sebagai tersangka.

Komarudin menjelaskan, awal mulanya S dan R menginap di hotel tersebut, Kamis (6/1/2022). Lalu R pergi untuk membeli makanan. Sekembalinya ke kamar, R menyantap makan malam, sedangkan korban memutuskan mandi.

"Nah setelah mandi itulah tiba-tiba badannya tidak enak, kejang-kejang terus keluar busa dari mulut dan hidungnya," kata Komarudin kepada wartawan di Polres Metro Tangerang, Jumat (14/1/2022).

Mengetahui adanya informasi penemuan mayat di hotel polisi langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan. Serta melakukan autopsi kepada jasad korban guna mengetahui penyebab kematiannya.

Baca Juga: Cerita Korban Penyekapan Diduga oleh Rentenir di Tangerang, Diminta Layani Seks hingga Diancam Dimutilasi

"Hasil autopsi semalam disimpulkan bahwa penyebab kematiannya bukan karena benda tumpul dan sebagainya. Jadi bukan kasus pembunuhan. Tapi karena korban memang mengalami atau memiliki empat penyakit yang diderita oleh korban," katanya.

Komarudin menambahkan, mengetahui rekan sekamarnya tewas, R justru memanfaatkan situasi dengan mengambil barang-barang berharga milik korban. Setelahnya dia melarikan diri.

"Setelah diketahui korban meninggal pelaku coba pergi dan sempat menginformasikan kepada bos dari korban melalui HP pelaku. Nah setelah itu pelaku pergi dengan membawa HP dan juga tas. Setelah diambil uangnya tasnya," ucap Komarudin.

Polisi yang mengetahui teman sekamar korban menghilang, langsung melakukan pengejaran. Hasilnya, R ditangkap di perbatasan Pandeglang dan Lebak, Banten.

"Pelaku kemudian mencoba melarikan diri dan berhasil kita amankan di perbatasan antara Pandeglang dan Lebak," ucapnya.

Baca Juga: Diguncang Gempa Banten Magnitudo 6,7, Pegawai Puspemkot Tangerang: Pada Rebutan Turun Tangga

Atas perbuatan itu, R ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

"Keterkaitan dengan teman korban yang sama-sama menginap pada malam hari itu saat ini lita jadikan tersangka dengan Pasal 363 tentang pencurian," tandasnya.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Load More