SuaraJakarta.id - Kapolres Metro Tangerang Kombes Komarudin mengungkap penyebab tewasnya seorang wanita berinisial S di sebuah hotel di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, hingga penetapan teman sekamar korban berinisial R sebagai tersangka.
Komarudin menjelaskan, awal mulanya S dan R menginap di hotel tersebut, Kamis (6/1/2022). Lalu R pergi untuk membeli makanan. Sekembalinya ke kamar, R menyantap makan malam, sedangkan korban memutuskan mandi.
"Nah setelah mandi itulah tiba-tiba badannya tidak enak, kejang-kejang terus keluar busa dari mulut dan hidungnya," kata Komarudin kepada wartawan di Polres Metro Tangerang, Jumat (14/1/2022).
Mengetahui adanya informasi penemuan mayat di hotel polisi langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan. Serta melakukan autopsi kepada jasad korban guna mengetahui penyebab kematiannya.
"Hasil autopsi semalam disimpulkan bahwa penyebab kematiannya bukan karena benda tumpul dan sebagainya. Jadi bukan kasus pembunuhan. Tapi karena korban memang mengalami atau memiliki empat penyakit yang diderita oleh korban," katanya.
Komarudin menambahkan, mengetahui rekan sekamarnya tewas, R justru memanfaatkan situasi dengan mengambil barang-barang berharga milik korban. Setelahnya dia melarikan diri.
"Setelah diketahui korban meninggal pelaku coba pergi dan sempat menginformasikan kepada bos dari korban melalui HP pelaku. Nah setelah itu pelaku pergi dengan membawa HP dan juga tas. Setelah diambil uangnya tasnya," ucap Komarudin.
Polisi yang mengetahui teman sekamar korban menghilang, langsung melakukan pengejaran. Hasilnya, R ditangkap di perbatasan Pandeglang dan Lebak, Banten.
"Pelaku kemudian mencoba melarikan diri dan berhasil kita amankan di perbatasan antara Pandeglang dan Lebak," ucapnya.
Baca Juga: Diguncang Gempa Banten Magnitudo 6,7, Pegawai Puspemkot Tangerang: Pada Rebutan Turun Tangga
Atas perbuatan itu, R ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
"Keterkaitan dengan teman korban yang sama-sama menginap pada malam hari itu saat ini lita jadikan tersangka dengan Pasal 363 tentang pencurian," tandasnya.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
Pelaku Pembunuh Ibu Empat Anak di Tanjungpinang Dibekuk
-
Ini Kata Polisi Soal Kematian Bule Inggris Pengusaha Properti di Bali
-
Bule Inggris Pengusaha Properti Mewah di Bali Ditemukan Tewas
-
Cerita Korban Penyekapan Diduga oleh Rentenir di Tangerang, Diminta Layani Seks hingga Diancam Dimutilasi
-
Lompat dari Motor, Bocah di Tangel Selamat dari Penculikan dan Pelecehan Seksual
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Klaim Link DANA Kaget Hari Ini 14 Juni 2025, Bekal Weekend Aman
-
Segera Klaim 15 Kode Redeem FF Hari Ini, Raih Skin dan Item Langka Gratis
-
Kesempatan Terakhir! Saldo DANA Kaget Rp549.000 Siap Jemput Dompetmu, Klaim Sekarang Sebelum Ludes!
-
Klaim 4 Saldo DANA Gratis Hari Ini, Dijamin Buat Weekend Ceria
-
Jangan Lewatkan Promo Indomaret, Beli Pulsa atau Paket Data Gratis Minyak Goreng